Everything You Need Is Already Inside. Check It Out!
Wawancara Imajiner – PPS Kebijakan I
Berikut ini wawancara imajiner terkait PPS – Kebijakan I, Kebijakan I dalam PPS ini adalah peserta Pengampunan Pajak baik itu subjek pajak Badan maupun Orang Pribadi yang masih memiliki harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan Harta dalam Amnesti Pajak sebelumnya
PPS Kebijakan I – Repatriasi Harta LN & Deklarasi Harta DN Yang Diinvestasikan
Pemberlakuan tarif 6% atas Repatriasi Harta LN dan Deklarasi Harta FN yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi/renewable energy adalah merupakan bagian dari Kebijakan I PPS khusus bagi peserta Tax Amnesty
PPS Kebijakan I – Deklarasi Harta LN
Pengungkapan Aset Sukarela PPh Final atau (PAS Final) telah berlalu, namun Kini DJP membuka kembali dengan nama Program Pengampunan Sukarela (PPS) bersifat Final dengan dua kebijakan, kebijakan I hanya bagi peserta TA 2016 saja…
PPS Kebijakan I – Repatriasi Harta LN & Deklarasi Harta DN
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah prosedur yang memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (Orang Pribadi dan Badan) untuk menyampaikan harta bersih yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan Harta (Peserta Tax Amnesty/TA)
Penerapan Pasal 26 Ayat (4) atas BUT Jasa Konstruksi
Banyaknya pertanyaan mengenai penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4) atas suatu Bentuk Usaha Tetap Jasa Konstruksi, maka hal yang perlu dipahami adalah mekanisme penghitungan PPh Badan baik bersifat final maupun tidak dan penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4) adalah dua hal yang berbeda.
Seri UU HPP – Program Pengungkapan Sukarela
Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan bagi WP Orang Pribadi mengungkapkan harta bersih yg diperoleh sejak tgl 1 Januari 2016 s.d. tgl 31 Desember 2020 & masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020 yg blm dilaporkan dlm SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020.
Seri UU HPP – Pajak Karbon
Subjek pajak karbon yaitu Orang Pribadi atau Badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon…
Seri UU HPP – Natura Menjadi Objek Pajak
Natura dan/atau kenikmatan berupa fasilitas atau lainnya yang diterima oleh pegawai dari pemberi kerja menjadi tambahan penghasilan bagi pegawai dan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21, bagi pemberi kerja merupakan biaya…
Mengenal UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Semakin banyak yang terlibat, maka semakin banyak poin yang akan dibahas demikian pula halnya dengan RUU KUP perubahan yang ke 5 yang akhirnya berubah nama menjadi Undang-Undang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP)