PPh Final UKM 1%

Sebelum menyelesaikan soal latihan Pajak Penghasilan Final 1% berikut ini, ada baiknya pembaca memahami kembali beberapa tulisan tentang Pajak Penghasilan Final 1% sebagai berikut :

  1. Pemahaman Ringkas PPh 1% bagi UKM
  2. Pengenaan PPh Final 1% UKM
  3. Sekilas Tentang SE-42/PJ/2013
  4. Sekilas Tentang PMK Nomor 107/PMK.011/2013
  5. Sekilas Tentang PP Nomor 46 Tahun 2013

 

Tanya Jawab

Tanya : Peredaran usaha (Omset) tahun 2012 adalah Rp. 4.2 Milyar, dan ditahun 2013 sampai dengan Mei peredaran usaha sudah mencapai 3 milyar yang diprediksi sampai akhir tahun melebihi Rp. 4,8 Milyar, apakah ditahun 2013 menggunakan dasar PP 46 ini? dan bagaimana perlakuan untuk tahun 2014?

Jawab : Untuk tahun 2013 menggunakan PP 46, hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PP 46 dinyatakan bahwa Pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final 1% didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. Hal ini berarti apabila tahun pajak 2012 omzet WP selama setahun sebesar kurang dari 4.8 Milyar, maka pada tahun pajak 2013 (Juli s.d Desember 2013) WP tersebut dikenakan PPh Final 1%.

Dan apabila peredaran usaha WP pada tahun 2013 sebesar 5,2 Milyar (melebihi 4,8 Milyar), maka untuk tahun pajak 2014, WP dikenai tarif PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh, hal ini merujuk pada Pasal 3 ayat (4) PP 46/2013.

Tanya : Usaha saya berdiri sejak bulan Agustus 2013 dan sampai dengan Nopember 2013 telah melebihi Rp. 4,8 milyar. Apakah saya tetap wajib membayar PPh Final 1% sepanjang tahun 2013 ini?

Jawab : Wajib, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 107/PMK.011/2013 dikatakan bahwa “Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif  Pajak Penghasilan yang bersifat final  adalah 1% (satu persen)  sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.”

Tanya : Usaha saya memiliki penghasilan yang bersifat final (Pasal 4 ayat (2) seperti SPBU serta memiliki usaha supermarket, apabila ditotal maka penghasilan saya melebihi 4,8 Milyar. Apakah saya tidak termasuk dalam PP 46 ini, sementara omset usaha supermarket saya tidak melbihi 4,8 M?

Jawab : Sesuai materi nomor 3 Surat Direktur Jenderal Pajak nomor SE-42/PJ/2013 tentang Pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2013 tentang penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, disebutkan demikian :

Peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya, termasuk dari usaha cabang, tidak termasuk peredaran bruto dari:

  • jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  • penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri; usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  • penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Sehingga atas usaha supermarket sebagaimana pertanyaan di atas tetap menggunakan ketentuan PP 46 yaitu seluruh peredaran bruto usaha supermarket dikalikan 1%.

Soal Pilihan Ganda

  1. Pengertian yang dimaksud dari PP Nomor 46 Tahun 2013, PMK Nomor 107/PMK.011/2013 dan Penegasan dari SE-42/PJ/2013 adalah penghasilan dari usaha yang pengenaan Pajak Penghasilan 1% dari Penghasilan Bruto sebagaimana diuraikan dibawah ini, kecuali :
    1. peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
    2. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
    3. Subjek pajak yang dimaksud adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap.
    4. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, pembawa acara, atlet, pengarang, peneliti dan lain-lain adalah termasuk subjek yang dikenakan PPh Final 1% dalam ketentuan ini.
  2. Apa yang dilakukan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam PP 46 Tahun 2013 ini, apabila sebelumnya wajib pajak dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final oleh lawan transaksinya?
    1. Wajib Pajak membuat surat pernyataan bermaterai yang diberikan kepada lawan transaksinya untuk tidak dipotong atau tidak dipungut PPh asal 21 atau Pasal 23.
    2. Wajib Pajak memberikan fotokopi Surat Keterangan Bebas yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan kepada lawan transaksinya.
    3. Wajib Pajak meminta bukti pemotongan atau pemungutan PPh tersebut agar dapat dilakukan pengkreditan pada saat melaporkan SPT Tahunan.
    4. Wajib Pajak memberikan fotokopi Surat Keterangan Bebas dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan kepada lawan transaksinya.