PPh Badan

Sebelum menyelesaikan soal latihan Pajak Penghasilan Badan berikut ini, ada baiknya pembaca memahami kembali beberapa tulisan tentang Pajak Penghasilan badan dengan Yang Terkait Dengan Itu sebagai berikut :

  1. Sekilas Tentang PPh Badan IV
  2. Sekilas Tentang Penurunan Angsuran PPh Pasal 25
  3. Sekilas Tentang Wajib Pajak Patuh
  4. Sekilas Tentang Pemeriksaan Pajak
  5. Sekilas Tentang Kompensasi Kerugian Fiskal
  6. Antara Akuntansi dan Pajak
  7. Sekilas Tentang Fasilitas Pengurangan Tarif PPh Badan
  8. Sekilas Tentang Penurunan Nilai Persediaan
  9. Sekilas Tentang Penilaian Persediaan
  10. Bila Seorang AR Melakukan Stock Opname?
  11. Dan Tulisan Lainnya

Soal Pilihan Ganda

Session I

PT. Nusa Karya mempunyai data penghasilan dan PPh terutang Tahun 2014 sebagai berikut:

  1. Peredaran bruto Rp 14.750.000.000,-
  2. Penghasilan neto dalam negeri Rp 950.000.000,-
  3. Penghasilan neto Luar Negeri Rp 320.000.000,- (pajak di LN 30%)
  4. Penghasilan kena Pajak Rp 1.270.000.000,-
  1. Berapa PPh Terutang PT. Nusa Karya untuk Tahun Pajak 2014 berdasarkan data di atas:
    1. Rp. 51.661.0126,-
    2. Rp. 265.838.983,-
    3. Rp. 127.000.000,-
    4. Rp. 317.500.000,-
  2. Berapa Kredit PPh Pasal 24 atas penghasilan Luar Negeri yang dapat dikreditkan berdasarkan data di atas:
    1. Rp. 66.983.050,-
    2. Rp. 96.000.000,-
    3. Rp. 127.000.000,-
    4. Rp.   29.016.949,-
  3. Perbedaan mendasar perlakuan PPh antara wajib pajak badan dalam negeri dan BUT (Bentuk Usaha Tetap) terletak pada kecuali :
    1. Setelah ber-NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, BUT berkewajiban menjalankan hak dan kewajiban perpajakan yang berbeda dengan Wajib Pajak Dalam Negeri.
    2. Sumber penghasilan BUT yang dikenakan PPh adalah penghasilan dari Indonesia saja karena BUT termasuk Wajib Pajak Luar Negeri.
    3. Adanya perlakuan khusus tentang penghasilan yang menjadi objek pajak BUT dan biaya yang boleh dikurangkan bagi BUT yang diatur dalam Pasal 5 UU  PPh.
    4. Adanya kewajiban khusus pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurang pajak di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh.
  4. Tarif yang benar untuk wajib pajak badan tahun pajak 2014 adalah ..
    1. Wajib pajak badan dalam negeri adalah sebesar 1% Final
    2. Wajib pajak badan dalam negeri adalah sebesar 25%
    3. Wajib pajak badan dalam negeri 12,5% dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 25%
    4. Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 12,5%.
  5. Penyebab pajak sering menjadi masalah dalam perusahaan pada umumnya disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut, kecuali :
    1. Kesalahpahaman dan Kealpaan
    2. Kesalahan/Error
    3. Ketidakpedulian
    4. Ignorance/Ketidaktahuan
  6. Terdapat Beda Tetap (Permanent Difference) dalam akuntansi Komersial dan Perpajakan, beberapa diantara yang merupakan beda tetap adalah, kecuali :
    1. Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut ketentuan PPh telah dikenakan PPh yang bersifat final.
    2. Beda waktu merupakan perbedaan metode yang digunakan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiscal.
    3. Menurut akuntasi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut ketentuan Pajak Penghasilan bukan penghasilan.
    4. Menurut akuntansi komersial merupakan beban (biaya) sedangkan menurut ketentuan PPh tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto (Pasal 9 UU 17/2000).
  7. Dorongan keinginan dari dalam diri yang menimbulkan perilaku  atau tindakan dalam bentuk usaha-usaha mencari alternatif penghematan pajak yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang bertujuan meminimalisasi beban atau kewajiban perpajakannya yang akan dibayarkan kepada pemerintah  adalah merupakan salah satu strategi perencanaan pajak. Penghindaran pajak  dengan cara tidak  melanggar ketentuan perpajakan disebut:
    1. Tax Evasion
    2. Tax Policy
    3. Tax Avoidance
    4. Tax Law
  8. Pengeluaran-pengeluaran yang  mempunyai hubungan langsungdengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M), adalah seperti di atur pada :
    1. Pasal  4 UU PPh
    2. Pasal 9 UU PPh
    3. Pasal  17 UU PPh
    4. Pasal 6 UU PPh
  9. Tantiem adalah merupakan bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada Direksi atau Komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan  pada suatu prosentase/jumlah tertentu  dari laba perusahaan setelah kena pajak (SE-16/PJ.44/1992 pasal 3) hal ini telah ditegaskan dalam pasal 9 ayat 1 UU PPh.  Maka pengertian yang benar dibawah ini adalah :
    1. Bagi Perusahaan Non Deductable Expence, bagi Karyawan Non Taxable Income
    2. Bagi Perusahaan Non Deductable Expence, bagi Karyawan Taxable Income
    3. Bagi Perusahaan Deductable Expence, bagi Karyawan Taxable Income
    4. Tidak ada Yang Benar
  10. Dalam tahun 2010 PT. Nusahati Indonesia Indah (NII) memiliki peredaran usaha Rp. 8.500.000.000,- dan Penghasilan Kena Pajak adalah Rp. 1.800.000.000,- berapakah PPh terutang tahun 2010 yang harus dibayar perusahaan tersebut?
    1. Rp. 361.694.118,-
    2. Rp. 322.941.176
    3. Rp. 450.000.000,-
    4. Rp. 252.000.000,-
  11. Penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah definisi dari penghasilan teratur, Dibawah ini adalah merupakan contoh penghasilan tidak teratur kecuali :
    1. Selisih kurs dari utang piutang
    2. Penghasilan yg insidentil
    3. Keuntungan pengalihan harta (Bkn Keg. Pokok)
    4. Sewa Mobil dari usaha rental
  12. Kerugian perusahaan dapat dikompensasikan, kompensasi kerugian fiskal adalah didasarkan hal-hal sebagai berikut ini kecuali :
    1. Berdasarkan Surat Ketetapan
    2. Berdasarkan Keputusan Keberatan.
    3. Berdasarkan perkiraan kerugian
    4. Berdasarkan Putusan Banding
  13. Penghasilan di bawah ini dikenai pajak bersifat final sesuai dengan ketentuan perpajakan Tahun Pajak 2014, kecuali :
    1. Penghasilan yang diterima oleh Badan Usaha yang peredaran usaha komulatifnya  tidak melebihi  Rp. 4.800.000.000,-
    2. Dividen yang diterima oleh Orang Pribadi dari Perseroan Terbatas (PT) dengan kepemilikan saham < 25%
    3. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
    4. Imbalan bunga yang dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dari proses Banding Wajib Pajak
  14. Pajak  Penghasilan (tdk bersifat final) yang dipotong/ dipungut pihak ketiga yang merupakan pembayaran pajak dimuka adalah  dapat dikreditkan berdasarkan bukti pemotongan pajak, yaitu untuk jenis penghasilan dibawah ini kecuali :
    1. PPh Pasal 22
    2. PPh Pasal 24
    3. PPh Pasal 21/26
    4. PPh Pasal 23
  15. Berikut ini perhitungan PPh Pasal 25 untuk wajib pajak tertentu yang tidak benar untuk tahun pajak 2013 adalah…
    1. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas)
    2. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas)
    3. Jika Wajib Pajak baru Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 4 (empat)
    4. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Panghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas)

Soal SPT Tahunan PPh Badan