Sebagaimana diketahui bahwa terdapat perluasan definisi Perseroan Terbatas dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dimana  Perseroan Terbatas yaitu termasuk badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UKM). Artinya pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang Saham sekaligus direktur dengan syarat kriteria UKM. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.  Adapun kriteria Usaha Mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar, sementara Usaha Kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp 1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp 15 miliar.

Perseroan Perorangan Dalam dan Luar Negeri

Istilah perseroan perorangan bukanlah hal baru bagi beberapa negara di dunia walaupun penyebutannya bisa berbeda-beda, seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Singapura menyebut perseroan perorangan dengan Sole Proprietorship sementara di Inggris disebut dengan Sole Trader. Di Vietnam dengan nama Private Enterprise, dan Belanda dikenal dengan Eenmanszaak. Perseroan perorangan di negara-negara tersebut memiliki persamaan, tapi juga mempunyai perbedaan. Persamaannya yaitu memasukkan perseroan perorangan ke dalam kategori tidak berbadan hukum. Konsekuensinya adalah tidak adanya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Sehingga tanggung jawab pemilik perseroan juga meliputi kekayaan pribadinya dan istri/suaminya jika sudah menikah.

Ciri kas di Indonesia perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang terdapat pada UU Ciptaker merupakan sebuah terobosan. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly “perseroan perorangan memiliki berbagai kelebihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dimana perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha. Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Selain itu entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, sehingga tidak memerlukan akta notaris.”

SE-20/PJ/2022

Dalam aspek ketentuan formal pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), belum terdapat penegasan secara jelas mengenai lampiran dokumen yang dipersyaratkan bagi perseroan perorangan. Hal ini diperlukan karena adanya perbedaan dokumen pendirian perseroan perorangan, yang dilakukan tanpa akta notaris, sehingga perlu adanya  penyesuaian elemen data yang wajib diisi dalam formulir pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, dengan dasar tersebut Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran nomor SE-20/PJ/2022 yang ditetapkan tanggal 07 Juli 2022 tentang pendaftaran dan pemberian NPWP serta pengenaan pajak penghasilan bagi perseroan perorangan. Tentang apa isi dari SE-20/PJ/2022 tersebut akan coba disarikan dan  dapat memberikan indformasi yang bermanfaat.

Pendaftaran dan Pemberian NPWP bagi Wajib Pajak Perseroan Perorangan

Wajib Pajak Perseroan Perorangan merupakan subjek pajak badan, untuk memperoleh NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen persyaratan, berupa:

  • fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, yaitu sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
  • dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, yaitu bagi Perseroan Perorangan adalah fotokopi Kartu NPWP.

Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui  laman https://ptp.ahu.go.id/; atau laman https://ereg.pajak.go.id/, dalam hal penerbitan NPWP tidak berhasil dilakukan melalui laman https://ptp.ahu.go.id . Pendaftaran secara elektronik melalui https://ereg.pajak.go.id/ dilakukan pada menu pendaftaran
Perseroan Perorangan. Dalam hal menu pendaftaran Perseroan Perorangan belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan menu pendaftaran Wajib Pajak badan. Syarat pendaftaran Perseroan Perorangan berupa dokumen sertifikat pendaftaran secara elektronik dilakukan dengan memasukkan nomor dokumen sertifikat dimaksud pada elemen nomor dokumen pendirian.

Pajak Penghasilan bagi Perseroan Perorangan

Seperti diawal tulisan bahwasanya Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Dan perseroan perorangan adalah Perseroan Terbatas yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 (satu) orang, maka pengenaan PPhnya dapat menggunakan :

  • Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat dikenai pajak yang bersifat final, hal ini dipertegas juga dalam Pasal 3 ayat (1) PP-23/2018 mengatur bahwa Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final (tarif 0,5% dari Omset) merupakan :
    • Wajib Pajak orang pribadi; dan
    • Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas ( termasuk perseroan perorangan), yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
  • Apabila  Perseroan Perorangan tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu tetapi memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum, maka Perseroan Perorangan tersebut dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan yang dikenakan alas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Download  : SE-20/PJ/2022