Latar Belakang

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab IV adalah berbicara tentang perubahan UU PPN salah satunya menyisipkan Pasal 9A yang menyatakan Pengusaha Kena Pajak dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP dengan besaran tertentu yaitu khusus PKP yang :

  • mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
  • melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
  • melakukan penyerahan BKP dan/JKP tertentu.

Perubahan PPN dalam UU HPP berikutnya adalah penambahan Pasal 16G salah satunya huruf (i) yang menyatakan untuk poin Pasal 9A di atas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Maka, dengan tujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, yang juga mencabut dan membatalkan :

  • Pasal 2 huruf j, k, dan m PMK nomor 121/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain;
  • Pasal 8 PMK nomor 92/PMK.03/2020 tentang  Kriteria dan Rincian Jasa Keagamaan yang tidak dikenai PPN; dan
  • Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b PMK nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan PPN serta PPh atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas penyerahan JKP Tertentu. Terdapat lima JKP Tertentu dengan besaran tertentu yang coba disarikan dalam tulisan berikut dan semoga memberikan informasi yang bermanfaat.

Jasa Kena Pajak Tertentu dan Besaran Tertentu

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu (JKP Tertentu)  wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.  Adapun kelima JKP Tertentu dan besaran tertentunya adalah sebagai berikut :

  • jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.  Yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif
    Pajak Pertambahan Nilai (10% x 11% = 1,1%) dikalikan dengan pengganti atau jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih.
  •  jasa biro perjalanan wisata dan/ atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan. Yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (10% x 11% = 1,1%) dikalikan dengan Harga Jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi atau jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih.
  • jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan Jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi
    (freight charges).  Yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (10% x 11% = 1,1%) dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih.
  • jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/ atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (10% x 11% = 1,1%) dikalikan Harga Jual (Tagihan dirinci) atau  sebesar 5% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (5% x 11% = 0,55%) dikalikan Harga Jual (Tagihan tidak dirinci).
  • jasa penyelenggaraan Yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (10% x 11% = 1,1%) dikalikan dengan harga jual voucher, meliputi :
    • pemasaran dengan media voucer;
    • layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan
    • program loyalitas dan penghargaan pelanggan ( consumer loyalty/ reward program). yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin}, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. 

Faktur Pajak dan Perlakuannya

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Adapun Faktur Pajak yang diterbitkan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan ke lima (5) JKP tertentu adalah dengan menggunakan kode transaksi 05 (kode transaksi ini diberlakukan kembali).

Dan bagi PKP JKP Tertentu tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan JKP Tertentu tersebut.

 

… Loading

Download : Peraturan Menteri Keuangan nomor 71/PMK.03/2022