Dalam naskah asli  Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat (2) , mengatur : “ Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang“. Sedangkan dalam  UUD 1945 (hasil amandemen) Perpajakan di Indonesia didasarkan pada Pasal 23A  Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara di atur dengan undang-undang” Implementasi Undang-Undang ini menegaskan  bahwa pajak adalah kontribusi yang dikenakan kepada seluruh Orang Pribadi baik Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia secara kumulatif 183 hari tidaklah harus berturut-turut dalam jangka waktu dua belas bulan sejak kedatangannya di Indonesia.

Berikut ini aturan perpajakan :

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang- Undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Keputusan Menteri Keuangan/Peraturan Menteri Keuangan
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak
  6. Surat Edaran