Jika melihat arah reformasi perpajakan sebagaimana tulisan terdahulu yang  berjudul “Reformasi Menuju Sistem Pajak di Era Digital” maka sesungguhnya tidak ada reformasi Jilid III. Namun, jika disebutkan saat ini DJP sedang melaksanakan Reformasi Perpajakan III (2018 – 2024) melalui Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSAP) tentu bukan berarti ini adalah Reformasi Perpajakan Jilid III namun bagian dari reformasi Jilid II karena sebelumnya Direktur Jenderal Pajak senior bapak Darmin Nasution menyatakan masa reformasi jilid II adalah (2009 – 2024) yaitu Peningkatan Pengendalian Internal, bisa jadi untuk mencakup banyak hal dan tidak sebatas Sumber Daya manusia juga meliputi bidang pengawasan perpajakan sebagaimana bunyi pilar reformasi ketiga.

Dalam Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSAP) yang terdiri dari lima (5) Tema yaitu :

  • 1. Organisasi
  • 2. Sumber Daya Manusia
  • 3. Teknologi Informasi dan Basis Data
  • 4. Proses Bisnis
  • 5. Peraturan Perundang-Undangan

Adapun untuk tema Teknologi Informasi dan Basis data serta tema Proses Bisnis salah satunya terwujud dalam Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), salah satu pembaruan sistem inti administrasi perpajakan adalah penerapan NPWP 16 Digit yang sebelumnya hanya 15 digit. Tentang hal ini Menteri Keuangan telah menandatangani  Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 yang ditetapkan dan diundangkan tanggal 8 Juli 2022, adapun ketentuan ini berlaku tanggal diundangkan yaitu 8 Juli 2022. Juga ditegaskan bahwa pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 digit dan terbit sebelum tanggal 1 Januari 2024 tetap berlaku dan tidak diperlukan pembetulan ataupun penggantian.

NPWP dan NIK

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.  Nomor lnduk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022 Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan  Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 (enam belas) digit sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk termasuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

Fungsi NPWP dan NIK

Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak juga menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk (Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia), Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan:

  • berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau
  • secara jabatan.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lristansi Pemerintah, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit yang digunakan untuk layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 :

  • berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau
  • secara jabatan.

15 Digit dan 16 Digit

Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak
orang pribadi yang merupakan Penduduk   data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  Hasil pemadanan dikelompokkan menjadi :

  • data valid, (merupakan data identitas Wajib Pajak yang telah padan dengan data kependudukan).
  • data belum valid, (merupakan data identitas Wajib Pajak yang belum padan dengan data kependudukan).

Nomor lnduk Kependudukan yang digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan Nomor Induk Kependudukan berdasarkan  hasil pemadanan dengan status data valid atau perubahan data yang dilakukan Wajib Pajak  dan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan  yang menghasilkan data valid serta diberitahukan kepada Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid  hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sampa1 dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.  Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan  administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data.

Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit  dengan menambahkan angka O (nol) di depan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit.

Pendaftaran NPWP Sekarang

Bagi Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, Direktur Jenderal Pajak:

  • mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk; atau
  • memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi  pemerintah; dan/atau
  • memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi Wajib Pajak cabang.

Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit  merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit  dengan menghapuskan digit pertama berupa angka 0 (nol).

Berlaku 1 Januari 2024

Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain. Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud. Layanan administrasi terdiri atas :

  • layanan pencairan dana pemerintah;
  • layanan ekspor dan impor;
  • layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
  • layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
  • layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  • layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penutup

Sesuai dengan salah satu semangat dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) dan penerapan NPWP 16 Digit yang salah satunya adalah era baru Single Identification Number (SIN) di Indonesia maka dimasa akan datang tidak ada lagi istilah pendaftaran NPWP melainkan Validasi NIK. Pemberlakuan kebijakan NIK sebagai NPWP  serentak tanggal 1 Januari 2024 adalah untuk memberikan kesiapan semua instansi termasuk perbankan dalam menyesuaikan sistem.

… Loading

Artikel Terkait :