Sebagaimana kita ketahui bahwa beberapa pembeli khusus atau sering disamakan sebagai pemungut pajak,  saat ini dengan adanya ketentuan terbaru yang berlaku 1 Mei 2022 maka pemungut pajak bertambah menjadi:

  • Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera (KPPN) yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003 yang telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.03/2022. Dalam aturan ini tidak lagi dikenal istilah pemungut pajak berupa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera (KPPN) melainkan Instansi Pemerintah, yang meliputi instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  • Kontraktor KKS Pengusahaan Migas, dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang Ijin Usaha Panas Bumi –Sejak 1 April 2010 (Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2010) yang berlaku sejak 1 April 2010.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) –(Peraturan Menteri Keuangan No.85/PMK.03/2012 stdtd nomor 136/PMK.03/2012) yang berlaku sejak 1 Juli 2012. Ketentuan ini telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 30/PMK.03/2021 berintikan BUMN dan Perusahaan Tertentu sebagai Pemungut Pajak.

Dengan pertimbangan untuk mengamankan penerimaan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, perlu menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak, pihak lain tersebut adalah Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring Pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan, yang telah ditetapkan oleh kepala Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah atau yang telah ditetapkan oleh pejabat Instansi Pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman pengadaan barang dan/ atau jasa.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 58 tanggal 30 Maret 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak yang berlaku  sejak 1 Mei 2022, yang akan disarikan dalam tulisan berikut semoga memberikan informasi yang bermanfaat.

Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak

Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, pihak lain tersebut adalah :

  • Marketplace Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Marketplace Pengadaan adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang memiliki sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang digunakan sebagai wadah bagi rekanan
    untuk memberikan penawaran barang dan/ atau jasa kepada Instansi Pemerintah.
  • Ritel Daring Pengadaan Barang dan/ atau Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Ritel Daring Pengadaan adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang memiliki sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang digunakan sendiri untuk memberikan penawaran barang dan/ atau jasa kepada Instansi Pemerintah.

Kewajiban Pihak Lain dan Rekanan

Baik Marketplace Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah maupun Ritel Daring Pengadaan Barang dan/ atau Jasa Pemerintah termasuk Rekanan (Pengusaha yang menyediakan barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan), wajib untuk :

  • mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pihak Lain untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  • melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Kewajiban Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan

a. Pajak Penghasilan Pasal 22

Objek Pemungutan

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Rekanan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan terutang Pajak Penghasilan Pasal 22, adapun transaksinya berupa :

  • penjualan barang;
  • penyerahan jasa;
  • persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

Pajak Penghasilan Pasal 22 dipungut atas pembayaran kepada Rekanan baik menggunakan kartu kredit pemerintah maupun cara lainnya dalam mekanisme Uang Persediaan. Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain.

Pengecualian Objek

Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pihak lain hanya atas :

  • pembayaran sehubungan dengan penyerahan jasa angkutan umum oleh Rekanan yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan melalui Pihak Lain; dan/atau
  • pembayaran sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dilakukan oleh Rekanan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung.

Tarif Pajak dan Sebagai Kredit Pajak

Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan kredit pajak bagi Rekanan dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Rekanan, kecuali atas penghasilan Rekanan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Contoh Penghitungan

Pada bulan Mei 2022, Instansi Pemerintah A melakukan pembelian barang dan jasa melalui Marketplace X yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan sebagai berikut:

  • tanggal 9 Mei 2022, membeli printer kepada Rekanan PT B (bukan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu), harga printer Rp. 3.500.000,- biaya pengiriman Rp. 150.000,- sehingga total pembayaran sebesar Rp. 3.650.000,-
  • tanggal 11 Mei 2022, menggunakan jasa pembuatan spanduk untuk kegiatan sosialisasi kepada Rekanan PT C sebesar Rp 700.000,-
  • tanggal 21 Mei 2022, menyewa ruangan untuk kegiatan konsinyering di gedung perkantoran Menara S milik Rekanan PT D sebesar Rp40.000.000,- dan biaya service charge sebesar Rp 12.000.000,-
  • tanggal 25 Mei 2022, membeli kertas kepada Rekanan PT E (merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu) dengan rincian
    pembelian ; harga kertas Rp. 1.200.000,-, biaya pengiriman Rp. 100.000,-, total pembayaran Rp. 1.300.000,-
  • Selain transaksi-transaksi di atas, pada tanggal 26 Mei 2022, Instansi Pemerintah A menggunakan jasa angkutan umum dari orang pribadi S melalui Marketplace Y untuk perjalanan ke bandara internasional sebesar Rp 135.000,-

Maka, Pajak Penghasilan yang wajib dipungut oleh Marketplace X sebagai berikut:

  • atas pembelian printer, pihak yang dipungut (rekanan PT B) dengan DPP sebesar Rp. 3.650.000,- x 0.5% =  Rp. 18.250,-
  • atas pembuatan spanduk, pihak yang dipungut (rekanan PT C) dengan DPP sebesar Rp. 700.000,- x 0.5% -= Rp. 3.500,-
  • atas sewa ruangan, pihak yang dipungut (rekanan PT D) dengan DPP sebesar Rp. 52.000.000,- x 0.5% = Rp. 260.000,-
  • atas pembelian kertas, pihak yang dipungut (rekanan PT E) dengan DPP sebesar Rp. 1.300.000,- x 0.5% = Rp. 6.500,-
  • Atas transaksi penggunaan jasa angkutan umum oleh Instansi Pemerintah A dari orang pribadi S melalui Marketplace Y, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Marketplace Y karena dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Kewajiban Marketplace X adalah :

  • menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut sebesar Rp288.250,- paling lambat tanggal 15 Juni 2022; dan
  • melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut clan disetorkan paling lambat tanggal 20 Juni 2022.

Sebagaimana diketahui PPh atas Sewa Tanah dan Bangunan bersifat final dengan tarif 10%, maka Kekurangan Pajak Penghasilan final atas penghasilan sewa ruangan yang diterima, PT D wajib:

  • menyetor sendiri kekurangan Pajak Penghasilan final yang terutang paling lambat tanggal 15 Juni 2022; dan
  • melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lambat tanggal 20 Juni 2022.

b. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dam PPnBM

Objek PPN

  • Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan dasar pengenaan pajak.  
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
    berlaku dengan dasar pengenaan pajak. 

Pengkreditan Pajak Masukan

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pengecualian Pemungutan PPN/PPN dan PPnBM

Pihak Lain tidak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas:

  • penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • penyerahan jasa angkutan umum oleh orang pribadi yang dilakukan melalui Pihak Lain;
  • penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan; dan/ atau
  • penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Rekanan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme
    Pembayaran Langsung

 

Loading…

Download aturan : Peraturan Menteri Keuangan nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak

Artikel Terkait :