Dihari pajak kemarin “14 Juli = Hari Pajak” Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan aturan berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-08/PJ/2022 tentang tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan Perjanjian Pengikat Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (PPJB TB) beserta perubahannya.

Ketentuan ini berlaku sejak 14 Juli 2022 dan sudah dapat digunakan, yang tentu mencabut serta atas ketentuan-ketentuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku  berupa PER-18/PJ/2017  s.t.d.t.d. PER-21/PJ/2019. Namun, beberapa tulisan berikut masih relevan untuk memahami PER-08/PJ/2022,  yang pernah penulis sarikan dalam blog ini diantaranya :

Berdasarkan tulisan-tulisan tersebut di atas, dan melihat kondisi Pandemi Covid 19 yang mengharuskan kita bekerja secara daring termasuk masukan-masukan yang diberikan Wajib Pajak (masyarakat) agar validasi setoran PPh atas PHTB dan PPJB dapat dilakukan oleh Notaris/PPAT sehubungan dengan kepentingannya. Maka momentum hari pajak dianggap momentum yang baik untuk merealisasikan harapan-harapan dari masyarakat agar Notaris, dan/atau Pejabat Pembuat Akta memiliki channel sendiri dalam melakukan validasi setoran, adalah  PER-08/PJ/2022. Tentang apa substansi dari ketentuan ini akan coba disarikan dalam tulisan berikut.

Permohonan Penelitian Formal

Perubahan dalam ketentuan ini salah satunya menambah layanan (kanal) penyampaian permohonan yaitu melalui Notaris dan/atau PPAT sehingga bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB dan PPJB TB dapat menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban melalui :

  • secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan;
  • melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan cara mengakses Sistem Elektronik secara mandiri (menambah layanan pada DJP Online yang dimiliki setiap Wajib Pajak dengan nama e-PHTB);
  • melalui Notaris dan/atau PPAT yang terdaftar pada sistem informasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (e-PHTB Notaris/PPAT).

Persyaratan Notaris dan/atau PPAT Untuk Akses SI

a. Harus membuat akun dan mendaftarkan alamat pos elektronik

Notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) harus mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak (DJP) apabila hendak menggunakan layanan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan atau biasa disebut dengan e-PHTB Notaris/PPAT.

b. Memenuhi ketentuan asessment kewajiban perpajakan

Terdapat empat syarat bagi Notaris/PPAT untuk dapat menggunakan layanan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan atau e-PHTB, yaitu :

  • telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua (2) Tahun Pajak terakhir dan SPT Masa PPN tiga (3) Masa Pajak terakhir;
  • tidak mempunyai tunggakan/utang pajak untuk semua jenis pajak;
  • tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan, atas tindak pidana di bidang perpajakan;
  • tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, atas TPPU yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan.

Penerbitan Surat Keterangan Penelitian Formal

Terdapat penekanan dalam ketentuan penerbitan Surat Keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan tentang jangka waktu penerbitan, yaitu :

  • segera setelah Wajib Pajak (Mandiri layanan e-PHTB) atau Notaris dan/atau PPAT (e-PHTB Notaris/PPAT) menyampaikan permohonan penelitian formal melalui Sistem Elektronik;
  • paling lama tiga (3) Hari Kerja sejak tanggal permohonan penelitian diterima lengkap.

Kesimpulan

Dalam PER-08/PJ/2022 tidak merubah terkait Kewajiban permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPhKewajiban permohonan
penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh. Bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas TB atau PPJB harus menyampaikan permohonan penelitian pemenuhan kewajiban penyetoran PPh, dimana jenis permohonan yaitu penelitian formal dan material.

Demikian halnya dengan kewajiban membuat surat kuasa dan/atau surat pernyataan tidak wajib memiliki NPWP, dimana Wajib Pajak harus membuat surat kuasa dalam hal :

  • permohonan penelitian disampaikan melalui Notaris/PPAT atau disampaikan secara langsung ke KPP melalui kuasa;
  • pengambilan hasil penelitian ke Kantor Pelayanan Pajak melalui kuasa.

dan dalam hal yang melakukan pengalihan memenuhi syarat tidak wajib memiliki NPWP, harus melampirkan surat pernyataan tidak wajib memiliki NPWP.

Loading…