Everything You Need Is Already Inside. Check It Out!
Apa dan Mengapa ada PPh Final
Wajib Pajak perlu mengetahu bahwasanya penghasilan dibedakan atas penghasilan yang bersifat non final (Pasal 4 ayat (1) UU PPh), penghasilan yang bersifat final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh), dan penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak (Pasal 4 ayat (3) UU PPh, dan semua penghasilan ini wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan agar dapat dikatakan SPT Tahunan tersebut benar, lengkap, dan jelas.
Bayar Pajak Dengan Mata Uang Asing
Wajib Pajak hanya boleh menggunakan pembukuan dengan bahasa asing (bahasa Inggris) dan mata uang asing (USD) apabila telah mendapat persetujuan dari kementerian keuangan itupun dilimitasi hanya atas Wajib Pajak tertentu. Bagaimana apabila ditemukan laporan keuangan
KLU Kami Pajaknya Bersifat Final, Pak?
Entah apa yang menjadi landasan bagi Wajib Pajak, ketika Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) mereka termasuk kategori usaha yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat Final sehingga semua jenis penghasilan yang diterima akan bersifat Final. Begitu juga ketika diberikan...
Mengenal E-Bupot
Baru-baru ini banyak yang bertanya kepada penulis terkait E-Bupot atau bukti potong (PPh 23/26) Elektronik juga dikenal dengan istilah aplikasi e-bupot 23/26 yaitu suatu perangkat lunak yang disediakan di laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh...
Mengenal Pajak Negara Slovenia
Dalam Seri Perpajakan terkait mengenal pajak negara-negara di dunia, beberapa negara yang pernah dituliskan dalam blog ini diantaranya : Mengenal Pajak Negara Arab Saudi Mengenal Pajak Negara India Mengenal Pajak Negara Zambia Mengenal Pajak Negara Rusia Negara Tarif...
Rangsangan Sembilan Bulan
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 di atur dalam Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2019 dengan rincian penetapan Pendapatan Negara sebesar Rp. 2.233 triliun dan Belanja Negara mencapai...
Tarif PPh Badan Bisa Lebih Rendah?
Dalam tulisan terdahulu yang berjudul "Penyesuaian Tarif PPh Badan" kita mengetahui bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2020 disebutkan bahwasanya mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 tarif PPh Badan sebesar 22%, dan pada tahun 2022 menjadi 20%. Pada...
Fasilitas PPh & Covid 19
Sebagai respon dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa serta sektor usaha diperlukan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kontribusi dan...
Tentang NPWP
Dalam penjelasan pasal 2 UU KUP disebutkan bahwasanya semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor...