Salah seorang peserta bertanya, saat penulis sedang mengadakan diseminasi perpajakan khususnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, “dalam slide power point disebutkan bahwasanya pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai, bagaimana pengertian kata dapat tersebut. Apakah jika tidak dibiayakan bukan merupakan objek pajak bagi penerima?” Dalam perspektif perpajakan dibiayakan atau tidak, bagi penerima adalah penghasilan.
Demikian halnya pertanyaan terkait pemberlakuan UU HPP terkhusus Pajak Penghasilan yang merujuk ke tahun pajak 2022, bagaimana jika tahun pajak berbeda dengan tahun kalender? Sebagaimana diketahui jika enam bulan pertama ada di tahun 2021 maka tahun bukunya adalah 2021, lalu bagaimana dengan bagian tahun pajak 2022 tentu tidak dapat dibebankan sebagai biaya? Inipun kembali kepada pilihan karena penerima penghasilannya merupakan objek PPh Pasal 21 yang merujuk kepada masa ditahun 2022 maka merupakan objek pemotongan PPh pasal 21 dan tidak dapat dibebankan biaya karena tahun pajak 2021.
Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, namun untuk bisa lebih lengkap dimengerti adalah dengan terlebih dahulu menunggu aturan turunannya. Adapun aturan sebelumnya terkait natura dapat dibaca dalam tulisan “Natura dan Kenikmatan dalam Perpajakan“, sementara dalam tulisan Seri UU HPP sambil menunggu aturan turunannya, penulis mencoba mengangkat tema pajak atas natura dan/atau kenikmatan menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, semoga menjadi informasi yang bermanfaat.
Natura Dalam UU HPP
Pengertian
- Imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang contohnya beras, gula, dan sebagainya;
- Imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan contohnya penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan.
Objek Pajak
Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh, “Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.” Yang diubah dengan UU HPP menjadi, “penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan.”
Sesuai ketentuan ini maka, sejak tahun pajak 2022 natura dan/atau kenikmatan berupa fasilitas atau lainnya yang diterima oleh pegawai dari pemberi kerja menjadi tambahan penghasilan bagi pegawai dan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21.
Adapun dasar pemikiran natura dan/atau kenikmatan menjadi objek PPh khususnya PPh Pasal 21 adalah karena natura dinikmati oleh mereka yang memiliki jabatan dan penghasilan yang besar, maka konon demi memenuhi rasa keadilan maka dijadikan objek PPh sementara penghasilan kecil diberikan pengecualian.
Non Objek
Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh yang menyatakan “penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15“ diubah dalam UU HPP menjadi “penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:
- makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
- natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
- natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
- natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau
- natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;
Sehingga atas lima jenis natura tersebut di atas bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerima.
Pengurang Penghasilan Bruto
Pasal 6 ayat (1) huruf n (sebelumnya sampai huruf m) UU HPP menyebutkan “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.”
Karena natura telah ditetapkan dapat menjadi biaya oleh pihak yang memberikan maka atas ketentuan mengenai natura pada Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dihapus melalui UU HPP.
Kesimpulan
Hal yang umum bagi suatu perusahaan akan memberikan imbalan berupa gaji dan tunjangan dalam bentuk uang yang dibayarkan langsung baik secara tunai maupun transfer ke rekening karyawan remunerasi dalam bentuk tunai atau transfer ini disebut dengan istilah benefit in cash (BIC). Namun, hal yang umum juga ketika perusahaan memberikan imbalan dalam bentul lain seperti barang dan fasilitas tertentu yang berupa imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan atau sering diistilahkan sebagai benefit in kind (BIK).
Untuk Imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan adalah merupakan Objek PPh Pasal 21 kecuali meliputi :
- makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
- natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
- natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
- natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau
- natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;
Karena natura dan/atau kenikmatan berupa fasilitas atau lainnya yang diterima oleh pegawai dari pemberi kerja menjadi tambahan penghasilan bagi pegawai dan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21, maka bagi pemberi kerja atas biaya tersebut sesuai pasal 6 ayat 1 huruf n merupakan bagian dari biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Terlepas dibiayakan atau tidak oleh pemberi kerja, atas biaya yang dikeluarkan tersebut merupakan penghasilan bagi karyawan yang harus dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.
loading…
Artikel Terkait UU HPP :