Tak dapat dipungkiri jika Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) paling banyak ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan khususnya para pemerhati pajak, walaupun telah disetujui oleh DPR bukan tak mungkin RUU HPP ini bisa mengalami perubahan walau hanya bersifat non substansi. Beberapa catatan yang pernah dituliskan kaitannya dengan RUU HPP ini diantaranya :

Ada sesuatu yang menarik, dalam tulisan terdahulu menyebutkan perubahan ke-5 UU KUP karena sejatinya yang akan dilakukan perubahan adalah UU KUP namun pada faktanya di dalamnya terdapat juga perubahan UU PPN, PPh, Cukai, dan Pajak Karbon tentang hal ini dapat dilihat dan baca pada RUU KUP Perubahan ke 5

Mungkin karena mencakup banyak hal meliputi UU Pajak lainnya maka yang sebelumnya bernama Perubahan ke 5 UU KUP diganti menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) agar lebih simpel karena hanya menutup berbagai aturan yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini sepertinya maraknya bisnis yang berbasis digital. Tentang apa saja perubahan-perubahan aturan yang terdapat dalam UU HPP dituangkan dalam tulisan berikut dan semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat.

Sistematika UU HPP

  • BAB I : Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 1) (Baru)
  • BAB II : KUP (Pasal 2)
    • Pasal 2 KUP, pengaturan NIK sebagai NPWP (Baru)
    • Pasal 8 KUP, batas waktu pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan (Revisi)
    • Pasal 13 KUP, besaran sanksi saat pemeriksaan (revisi & penurunan)
    • Pasal 14 KUP, penagihan atas wanprestasi pembayaran angsuran/penundaan kurang bayar SPT Tahunan (baru)
    • Pasal 20A KUP, kerjasama bantuan penagihan pajak antarnegara (baru)
    • Pasal 25 KUP, besaran sanksi akibat keberatan ditolak atau diterima sebagian (revisi & penurunan)
    • Pasal 27 KUP, besaran sanksi akibat banding/PK mempertahankan ketetapan DJP (Revisi & penurunan)
    • Pasal 27C KUP, prosedur persetujuan bersama dalam rangka menyelesaikan masalah dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (baru)
    • Pasal 32 KUP, kuasa wajib pajak (revisi)
    • Pasal 32A KUP, penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, PTE (baru)
    • Pasal 34 KUP, pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama untuk kepentingan negara (revisi)
    • Pasal 40 KUP, daluarsa penuntutan pidana pajak (revisi)
    • Pasal 43A KUP, pemeriksaan bukti permulaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan (revisi)
    • Pasal 44 KUP, kewenangan penyidik pajak untuk melakukan pemblokiran/penyitaan aset tersangka sesuai UU hukum acara pidana (revisi)
    • Pasal 44 A, 44B KUP, penghentian penyidikan (revisi)
    • Pasal 44C KUP, pidana denda tidak disubsider (baru)
    • Pasal 44D KUP, persidangan in absentia (baru)
    • Pasal 44E KUP, pendelegasian wewenang (revisi)
  • BAB III : PPh (Pasal 3)
    • Pasal 4 PPh, pengenaan pajak atas natura (revisi)
    • Pasal 6 PPh, pengenaan pajak atas natura dikaitkan dengan biaya (revisi)
    • Pasal 7 PPh, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (baru)
    • Pasal 9 PPh, pengenaan pajak atas natura dikaitkan dengan biaya yg tidak diperkenankan (revisi)
    • Pasal 11, 11A PPh, penyusutan dan amortisasi aset dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun (revisi)
    • Pasal 17 PPh, tarif PPh OP dan badan (revisi)
    • Pasal 18 PPh, instrumen pencegahan penghindaran pajak (revisi)
    • Pasal 32A PPh, kesepakatan/perjanjian internasional di bidang perpajakan (revisi)
    • Pasal 32C PPh, pendelegasian kewenangan (revisi)
  • BAB IV : PPN (Pasal 4)
    • Pasal 4A PPN, pengecualian Objek PPN (revisi)
    • Pasal 7 PPN, tarif PPN (Revisi)
    • Pasal 8A PPN, cara menghitung PPN (revisi)
    • Pasal 9 PPN, pengkreditan pajak masukan (revisi)
    • Pasal 9A PPN, kemudahan dan kesederhanaan PPN (baru)
    • Pasal 16B PPN, fasilitas PPN (revisi)
    • Pasal 16G PPN, pendelegasian kewenangan (revisi)
  • BAB V : Program Pengungkapan Sukarela WP (Pasal 5-12)
    • Pasal 5-7, peserta TA yang belum mengungkapkan seluruh aset saat TA diberikan kesepatan mengungkapkan aset dengan membayar PPh Final (baru)
    • Pasal 8-12, wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan seluruh aset dalam SPT 2020, yang diperoleh 2016-2020 diberi kesempatan mengungkapkan aset dengan membayar PPh Final.
  • BAB VI : Pajak Karbon (Pasal 13)
    • Pasal 13, pengenaan pajak karbon atas pembelian barang dan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon (baru)
  • BAB VII : Cukai (Pasal 14)
    • Pasal 4 cukai, penambahan barang kena cukai berupa rokok elektrik (revisi)
    • Pasal 40B cukai, penerapan ultimum remefium pada saat penelitian (baru)
    • Pasal 64 cukai, penerapan ultimum remedium pada saat penyidikan (baru)
  • BAB VIII : Peralihan (Pasal 15)
    • Pasal 15, peraturan pelaksanaan TA terkait pengungkapan harta bersih tidak berlaku selama periode pelaksanaan PPSWP (baru)
  • BAB IX : Penutup (Pasal 16-19)
    • Pasal 16-19, status peraturan perundangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU yang terdampak dengan lahirnya UU ini serta waktu pemberlakuan UU ini (baru)

Pemberlakuan

Dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 (7/10/2021) secara resmi menyetujui RUU HPP, sebanyak delapan dari sembilan fraksi yang berada di DPR RI menyetujui RUU HPP diundangkan. Adapun muatan isi dan pemberlakuan adalah sebagai berikut :

  • Perubahan UU KUP, berlaku mulai tanggal diundangkan
  • Perubahan UU PPh, berlaku tahun pajak 2022
  • Perubahan UU PPN, berlaku mulai 1 April 2022
  • Pajak Karbon, berlaku mulai 1 April 2022
  • Perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan

 

Loading….