Dengan pertimbangan mendorong kegiatan investasi di daerah tertentu yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan dan untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dicabut dan diganti melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 yang diundangkan tanggal 19 Desember 2018 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Tentang  penyesuaian apa yang terdapat dalam ketentuan ini akan coba  penulis tuangkan dalam tulisan berikut, semoga bermanfaat.

Natura dan Kenikmatan

Tidak ada perbedaan dibandingkan ketentuan sebelumnya bahwasanya pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :

  • Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
  • Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
  • Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Penyediaan Makanan dan Minuman

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai meliputi :

  • pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau
  • pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud poin di atas, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya sepanjang :
    • Nilai kupon makanan dan/atau minuman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar.
    • Nilai kupon dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.

Penggantian atau Imbalan di Daerah Tertentu

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu harus dalam rangka menunjang kebijakan pembangunan pemerintah di daerah tersebut. Hal ini terkait dengan sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia di daerah tersebut, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri. Penyediaan tersebut  meliputi:

  • tempat tinggal, termasuk perumahan;
  • pelayanan kesehatan;
  • pendidikan;
  • peribadatan;
  • pengangkutan (harus dalam rangka penugasan yang pertama dan pada saat berakhirnya penugasan); dan/atau
  • olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang.

Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara sehingga penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang. Dalam hal ini termasuk pula daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral. Namun, pemerintah memberikan batasan jangka waktu penetapan daerah tertentu bagi Wajib Pajak, yakni 5 (lima) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk 5 (lima) tahun berikutnya sepanjang lokasi usaha Wajib Pajak masih memenuhi kriteria daerah tertentu.

Keharusan dalam Pelaksanaan Pekerjaan

Untuk pemberian natura dan kenikmatan, yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja serta karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan. Adapun sarana dan fasilitas keselamatan kerja yang wajib disediakaan oleh setiap perusahaan meliputi:

  • pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja;
  • pakaian seragam petugas keamanan;
  • sarana antar/jemput Pegawai;
  • penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan/atau
  • kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Pembebanan Biaya Penyusutan

Seperti pasal 4 ayat (3) peraturan sebelumnya, dalam ketentuan baru ini ditegaskan lebih lengkap yaitu melalui pasal 6 PMK Nomor 167/PMK.03/2018 mengatur pembebanan biaya berdasarkan masa manfaat pemberian natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan berkaitan dengan keselamatan kerja.

Untuk masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, untuk masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.

Khusus untuk penyediaan kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, pembebanan biayanya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • atas perolehan dan perbaikan besar kendaraan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 UU PPh sebesar 50% dari jumlah penyusutan;
  • atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan dibebankan sebesar 50% dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin pada tahun terjadinya pengeluaran.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Artinya terkait hal ini kita menunggu aturan turunannya.

Loading….

Download ketentuan :

 

Artikel-Artikel Terkait :