Baru-baru ini penulis menerima surat cinta melalui elektronik (surel/email) dari Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terkait himbauan pelaporan penempatan harta, penulis adalah salah satu dari 972.000 peserta amnesti pajak. Dalam suratnya Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak menyatakan sebagai berikut :
Perlu kami sampaikan kembali bahwa salah satu kewajiban Wajib Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak adalah menyampaikan laporan penempatan harta tambahan (deklarasi dalam negeri) dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan (repatriasi).
Kewajiban penyampaian laporan-laporan tersebut sangat penting untuk dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk memastikan akuntabilitas atas penempatan harta dan/atau pengalihan dan realisasi investasi harta pasca Pengampunan Pajak. Kepatuhan atas penyampain laporan juga menjadi bagian kontribusi penting Wajib Pajak dalam mengawal keberhasilan pelaksanaan pengampunan pajak.
Tahun 2019 merupakan periode laporan ke-3 atau terakhir yang batas akhir penyampaian laporan-laporan tersebut mengikuti batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yaitu 31 Maret 2020 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2020 bagi Wajib Pajak Badan.
Laporan ini tidak wajib disampaikan oleh peserta Amnesti Pajak yang merupakan Wajib Pajak UMKM atau peserta Amnesti Pajak yang semata-mata mendeklarasikan harta tambahan di luar negeri tanpa melakukan repatriasi.
Sebagai wujud pelayanan prima, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan saluran tertentu bagi para peserta amnesti pajak untuk dapat menyampaikan laporan penempatan harta secara elektronik melalui LOGIN pada situs pajak (https://www.pajak.go.id).
Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan laporan penempatan harta secara elektronik akan membuat pelaporan pasca pengampunan pajak menjadi lebih mudah dan nyaman. Tidak dipenuhinya kewajiban penyampaian laporan tersebut akan mengakibatkan risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak meningkat yang dapat ditindaklanjuti dengan tindakan admistratif peringatan dan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ada rasa kaget juga, bahwasanya masih ada kewajiban yang hampir terlupakan yaitu melaporkan penempatan harta. Walaupun harapannya pelaporan harta ini dapat dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan.
Cara Pelaporan
- Buka : https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukan NPWP dan Password
- Buka layanan dan pilih Amnesti Pajak e-reporting, jika sudah pernah melaporkan akan terlihat daftar laporan harta pasca amnesti pajak sudah dikirim
- Untuk melaporkan klik pelaporan, selanjutnya buat laporan
- Terdapat 2 pilihan pilih yang sesuai, dalam hal ini saya memilih Deklarasi Dalam Negeri
- Saudara diminta untuk tambahkan data Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk MS Excel. Berikut saya lampirkan download bentuk MS Excel (saudara hanya merubah sheet LAP_PHT dan sesuaikan nama, NPWP, periode, dan harta yang diungkapkan sebelumnya. Setiap perubahan klik validasi dipojok kiri atas.
- Setelah tambahkan data akan terlihat daftar deklarasi harta. Simpan, dan kirim laporan harta pasca amnesti pajak dengan menekoan kirim token. Setelah itu ambil kode verifikasi dari email saudara dan masukan serta submit laporan.
- Lihat di emal saudara, akan muncul Bukti Penerimaan Elektronik penyampaian laporan penempatan harta tambahan yang berada dalam wilayah NKRI.
Penutup
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2018, kewajiban penyampaian laporan tidak berlaku untuk dua kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan harta tambahan yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.
Kedua, wajib pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Tarif yang dimaksud adalah tarif untuk UMKM.
…
Artikel Amnesti Pajak
Beberapa catatan, opini, terkait aturan tentang Amnesti Pajak pernah dituliskan dalam blog nusahati.com meliputi :
- Amnesti Pajak
- Amnesti Pajak : Kepemilikan Harta & Nominee
- Amnesti Pajak : Akhir Sebuah Pengampunan
- Amnesti Pajak : Antara Tugas & Renungan Malam
- Amnesti Pajak : Bangkit dan Ikutlah!
- Amnesti Pajak : Kewajiban Investasi Bagi Repatriasi Dana
- Amnesti Pajak : Nilai Wajar?
- Amnesti Pajak : Pencabutan Surat Pernyataan
- Amnesti Pajak : Pengembalian Kelebihan Uang Tebusan
- Amnesti Pajak : Pengisian Surat Pernyataan Ke I & II
- Amnesti Pajak : Perlakuan Akuntansi Atas Harta & Utang
- Amnesti Pajak : Poin Perubahan PMK 118
- Amnesti Pajak : Singapura Surga Pajak?
- Amnesti Pajak : Suatu Solusi
- Amnesti Pajak : Surat Cinta
- Amnesti Pajak : Surat Keterangan Pengampunan Pajak
- Amnesti Pajak : Surat Pernyataan
- Amnesti Pajak : UMKM
- Amnesti Pajak : UMKM (Part 2)
- Amnesti Pajak & Kemerdekaan
- Amnesti Pajak & Special Purpose Vehicle
- Amnesti Pajak : Capaian dan Aturan Yang Menentukan