periode-ii-ta

Akhir Peride II Amnesti Pajak (Karawang Pukul 23:30 WIB, 31 Desember 2016)

Saat tugas memanggil siapapun kita yang namanya Abdi Negara baik itu TNI, Polri termasuk petugas Pajak haruslah siap, demikian pula penulis yang baru 2 (dua) bulan ditempatkan sebagai Account Representative di sebuah KPP Pratama yang tidak jauh dari rumah. Walaupun sempat galau saat ditugaskan untuk bertugas shift II mulai pukul 16:00 WIB s.d. 24:00 WIB pada tanggal 31 Desember 2016 namun yang namanya tugas, ya tetap tugas harus dilaksanakan dengan baik karena Negarapun tidak pernah terlambat dalam memberikan apresiasi berupa gaji setiap bulannya.

Tugas kali memang bukanlah mutasi ke Papua seperti 20 tahun yang lalu, melainkan Tugas melayani Wajib Pajak yang ingin mengikuti Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) untuk periode ke II yang akan berakhir 31 Desember 2016 dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen untuk tetap melayani Wajib Pajak sampai dengan pukul 24:00 WIB. Kebijakan yang sama saat pada periode I tanggal 30 September 2016 lalu.

Suasana Periode I (30 September 2016)

periode-i

Aula Kanwil DJP JB II di malam Akhir Periode I Amnesti Pajak (Bekasi Pukul 23:30 WIB, 30 September 2016)

Pada periode I (30 September 2016) saat itu penulis masih sebagai Penelaah Keberatan dan bertugas dari pukul 07:30 WIB s.d. pukul 24:00 WIB. Sangat terasa sekali perbedaan antusias Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak diakhir periode I dan Periode II.

Pada akhir periode I, Wajib Pajak sudah hadir dari pagi hari sebelum pelayanan dibuka dan Wajib Pajak masih sangat ramai hingga pukul 23:59 hingga akhirnya diberlakukan kondisi “Kahar”.

Kondisi Kahar 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 141/PMK.03/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2016  Tentang Pengampunan Pajak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kondisi kahar adalah dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) dan ayat (8), dapat berupa:

  1. kebakaran;
  2. bencana alam;
  3. kerusuhan;
  4. gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada server atau pemadaman listrik; dan/atau
  5. keadaan luar biasa yang terjadi pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan.

maka Direktur Jenderal melaksanakan prosedur tertentu penerimaan Surat Pernyataan. Prosedur tertentu penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud diatas berupa:

  • prosedur penerimaan untuk keadaan sebagaimana dimaksud pada nomor 1, 2, dan 3, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
  • prosedur penerimaan untuk keadaan sebagaimana dimaksud pada nomor4 dan 5 yang dilaksanakan dengan penerbitan tanda terima sementara Surat Pernyataan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Perlakuan Wajib Pajak yang menerima tanda terima sementara:

  • Wajib Pajak yang menerima tanda terima sementara Surat Pernyataan diatas berhak atas tarif Uang Tebusan yang berlaku pada saat tanggal tanda terima sementara Surat Pernyataan dimaksud diterbitkan.
  • Terhadap Surat Pernyataan yang telah diterbitkan tanda terima sementara Surat Pernyataan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja akan dilakukan penelitian kesesuaian antara Surat Pernyataan dengan lampirannya, dan apabila diketahui bahwa Surat Pernyataan beserta lampirannya telah sesuai berdasarkan hasil penelitian maka terhadap Wajib pajak diterbitkan tanda terima Surat Pernyataan.
  • Bagi Wajib Pajak yang telah menerima tanda terima surat pernyataan, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima sementara Surat Pernyataan.

Dalam akhir periode II Amnesti Pajak kali ini sama sekali tidak diberlakukan kondisi kahar tersebut, karena memang jumlah Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak masih bisa terlayani dengan baik.

Suasana Periode II (31 Desember 2016)

periode-ii

Makan malam bersama Akhir Periode II Amnesti pajak dengan menu Sate Bakar

Pada akhir penyampaian Amnesti Pajak dalam periode II ini terdapat perbedaan yang signifikan dibandingkan penyampaian Pengampunan Pajak akhir periode I, diantaranya adalah sebagai berikut :

Hari Sabtu

Akhir Periode I jatuh pada hari Jumat, sementara akhir periode kali ini jatuh pada hari Sabtu sehingga waktu yang seharusnya di isi bersama keluarga maka kali ini saya mengisi tetap dengan keluarga namun dilakukan di Kantor.

Tanggal 31 Desember 2016

Akhir Periode II juga bertepatan dengan hari terakhir ditahun 2016, sehingga secara otomatis penulis dan keluarga serta rekan seperjuangan di ladang pajak menghabiskan penghujung tahun 2016 berada di Kantor Pelayanan Pajak.

Bisa jadi karena ini jualah yang menyebabkan sedikitnya Wajib Pajak yang hadir untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak mereka lebih memilih berlibur atau pulang kampung bersama keluarga.

Renungan Malam

Budaya suku Batak, momentum detik-detik berakhirnya tahun 2016 umumnya diisi dengan acara kebaktian keluarga yang di dalamnya terdapat acara pengakuan/perenungan (2016) dan tekad/resolusi (2017). Namun, untuk tahun ini bagi petugas pajak yang ditunjuk menjadi ada pengecualian.

Dengan membawa anak dan istri, kami meramaikan akhir periode II Amnesti Pajak di kantor, tidak ada kebaktian, tidak ada renungan, tidak ada pengakuan, tidak ada ungkapan resolusi dan faktanya tidak ada Wajib Pajak yang hadir untuk sekedar menanyakan tentang Amnesti Pajak dalam 4 jam terakhir menuju tahun yang baru. Yang ada kami hanya saling berdiskusi tentang kesejahteraan pajak, kesungguhan dalam bekerja, penerimaan pajak dan lain-lain.

Detik-detik menuju tahun yang baru akan segera tiba, akhir tahun 2016 ini memang berbeda kami pegawai Kantor Pelayanan Pajak tetap semangat menanti Wajib Pajak yang akan menyampaikan keikutsertaanya dalam Pengampunan Pajak. Walau dari lubuk hati yang dalam masih besar berharap agar tunjangan kinerja kami dikembalikan 100% seperti semula, namun 30 menit lagi tahun 2016 akan berlalu penerimaan negara baru mencapai 81% maka kamipun mulai berhitung…

Selamat Tahun Baru 2017 Tuhan memberkati kita yang setia & berserah pada-Nya