Dalam tulisan terdahulu tentang Pengkreditan Pajak Masukan (Bagian I) telah dibahas tentang mekanisme pengkreditan Pajak Masukan. Diantaranya adalah Prinsip dasar pengkreditan Pajak masukan serta Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN.

Dalam tulisan ini pembaca diajak untuk membahas sekilas tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu, juga bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu serta bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Dan Tidak Terutang Pajak. Tentang bagaimana mekanisme pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan atas Pengusaha Kena Pajak tersebut ada baiknya kita mereview kembali prinsip dasar pengkreditan pajak, sebagai berikut :

Prinsip Dasar Pengkreditan Pajak Masukan

Seperti diketahui prinsip dasar pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran atas pembelian atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. (Pasal 9 ayat 2 UU PPN). Contoh Pajak Masukan dengan Faktur Pajak tanggal 12 Oktober 2013 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Oktober 2013.
  2. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan (Pasal 9 ayat 9 UU PPN). Contoh : Pajak Masukan dengan Faktur Pajak tanggal 20 Juli 2013 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Agustus 2013, September 2013 dan Oktober 2013.

Namun ada kondisi dimana  Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dan Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan dapat dikreditkan dengan cara pembetulan terhadap SPT Masa Pajak yang sama dan Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan dengan syarat memenuhi ketentuan pasal 8 undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang KUP.

Contoh :

Pajak Masukan dengan Faktur Pajak tanggal 20 Maret 2013 yang diterima pada bulan September 2013 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN Maret 2013, April 2013, Mei 2013 dan Juni 2013 dengan cara pembetulan sesuai dengan pasal 8 undang-undang No.28 Tahun 2007 tentang KUP.

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

a. Bagi PKP Yang Memiliki Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu

Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu. Dan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu (diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan).

PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 dapat menghitung Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. ( Pasal 9 ayat (7) UU PPN,  PMK-74/PMK.03/2010). Tentang mekanisme dan contoh telah dijelaskan dalam tulisan terdahulu.

b. Bagi PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan (Pasal 2 PMK-79/PMK.03/2010). Kegiatan Usaha Tertentu tersebut adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan :

  1. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau
  2. penyerahan emas perhiasan secara eceran.

Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar :

  • 90% (sembilan puluh persen) dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran;
  • 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran.

Sebagai  catatan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan

c. Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Dan Tidak Terutang Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan :

  1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari :
    1. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan
    2. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
  2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;
  3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau
  4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,

sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan  adalah :

P = PM x Z

dengan ketentuan :

  • P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
  • PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  • Z  adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya

Pengusaha Kena Pajak yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dilakukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagai berikut :

untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun :

P’  =   PM/T    x   Z’

untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang :

  P’ = PM x Z’

dengan ketentuan :

P’ adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1(satu) tahun buku; PM  adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; T   adalah masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang ditentukan sebagai berikut :

  • untuk Barang Kena Pajak berupa tanah dan bangunan adalah 10 (sepuluh) tahun;
  • untuk Barang Kena Pajak selain tanah dan bangunan dan Jasa Kena Pajak adalah 4 (empat) tahun;

Z’  adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku. Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak perlu dilakukan dalam hal masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah berakhir.

Contoh :

Loading……