DSC08544Berawal dari pertanyaan seorang profesional muda perpajakan terkait perlakuan akuntansi atas harta berupa Pajak Masukan pada masa Desember 2015  yang tidak boleh dikompensasi akibat mengikuti Pengampunan Pajak.

Seperti ramai dibicarakan bahwa sudah terdapat panduan bagi entitas (Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dan Badan) untuk menyusun pelaporan, adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 yaitu suatu manifestasi dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk mendukung program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Tentang apa yang dibahas dalam PSAK 70 dikaitkan dengan pertanyaan dari profesional muda di awal tulisan adalah motivasi penulisan kali ini. Kiranya informasi yang diberikan memberikan manfaat bagi pembaca setia nusahati cikal bakal dari nusatax.com.

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) 70

Latar Belakang PSAK 70

Djohan Pinnarwan, Ketua Dewan Stadar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI mengatakan bahwa peluncuran PSAK 70 adalah merupakan bentuk tanggung jawab yang diamanahkan kepada DSAK IAI selaku badan penyusun standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

PSAK 70 diperuntukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang melakukan pembukuan dan Wajib Pajak Badan untuk memandu agar terhindar dari berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari. PSAK 70 bertujuan memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas harta (Asset) dan kewajiban (Liability) yang diungkap dalam pengampunan pajak sesuai UU Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak.

Definisi Dalam PSAK 70

(Paragraf 03) berikut ini adalah pengertian yang digunakan dalam pernyataan ini, meliputi :

  • Aset (liabilitas) pengampunan pajak adalah aset (liabilitas) yang timbul dari pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
  • Biaya perolehan aset pengampunan pajak adalah nilai aset berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
  • Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi adminitrasi perpajakan dan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap aset dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.
  • Surat Keterangan Pengampunan Pajak (Surat Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak. Dalam hal Otoritas Pajak belum menerbitkan Surat Keterangan, maka Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang disampaikan Entitas dianggap diterima sebagai Surat Keterangan.
  • Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan aset, liabilitas, nilai aset neto, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan.
  • Uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Kebijakan Akuntansi

(Paragraf 04) pada saat diterbitkannya Surat Keterangan, entitas dalam laporan posisi keuangannya:

  • mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak jika pengakuan atas aset atau liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK;
  • tidak mengakui suatu item sebagai aset dan liabilitas jika SAK tidak memperbolehkan pengakuan atas item tersebut; dan
  • mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK yang relevan.

(Paragraf 05) Terlepas dari ketentuan di atas, Pernyataan ini memberikan opsi bagi entitas pada saat pengakuan awal untuk mengukur aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan.

Pengakuan dan Pengukuran

Pengukuran Saat Pengakuan Awal

  • (Paragraf 06) aset pengampunan pajak diakui sebesar biaya perolehan aset pengampunan pajak.
  • (Paragraf 07) liabilitas pengampunan pajak diakui sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak.
  • (Paragraf 08) entitas mengakui selisih antara aset pengampunan pajak dan liabilitas pengampunan pajak sebagai bagian dari tambahan modal disetor di ekuitas.
  • (Paragraf 09) entitas mengakui uang tebusan yang dibayarkan dalam laba rugi pada periode disampaikannya Surat Pernyataan.

Pengukuran Setelah Pengakuan Awal

(Paragraf 10) pengukuran setelah pengakuan awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan, antara lain:

  • Properti investasi, sesuai dengan PSAK 13: Properti Investasi
  • Persediaan, sesuai dengan PSAK 14: Persediaan
  • Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama, sesuai dengan PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
  • Aset tetap, sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap
  • Aset tak berwujud, sesuai dengan PSAK 19: Aset Takberwujud
  • Aset teridentifikasi dan liabilitas yang diambil alih yang timbul dari kombinasi bisnis, sesuai dengan PSAK 22: Kombinasi Bisnis
  • Instrumen keuangan, sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran

Penghentian Pengakuan

(Paragraf 11) entitas menerapkan kriteria penghentian pengakuan atas masing-masing aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan dalam SAK lain yang relevan untuk masing-masing jenis aset dan liabilitas tersebut.

Penyajian

  • (Paragraf 12) aset dan liabilitas pengampunan pajak disajikan secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya dalam laporan posisi keuangan.
  • (Paragraf 13) entitas tidak melakukan saling hapus antara aset dan liabilitas pengampunan pajak.

Pengungkapan

(Paragraf 14) laporan keuangan entitas mengungkapkan tanggal Surat Keterangan dan jumlah yang diakui sebagai aset pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan serta jumlah liabilitas pengampunan pajak.

Ketentuan Transisi

  • (Paragraf 15) entitas menerapkan Pernyataan ini secara prospektif jika memilih opsi sesuai paragraf 05. Laporan keuangan untuk periode sebelum tanggal efektif Pernyataan ini tidak perlu disajikan kembali.
  • (Paragraf 16) entitas menerapkan ketentuan dalam PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 41–53 jika memilih opsi sesuai paragraf 04 .

IMPLEMENTASI PSAK 70

Atas harta & utang yang diungkapkan dalam Pengampunan Pajak sebelumnya belum pernah tercatat dalam laporan keuangan, lalu bagaimana perlakuan akuntansi dan keberadaan dari harta & utang tersebut.

Contoh :

PT. Total Rekayasa mengikuti Pengampunan Pajak dengan nilai wajar menurut Wajib Pajak sebesar Rp. 45 Miliar berupa aset dalam bentuk Tanah, maka jurnalnya adalah (Dr) Tanah sebesar Rp. 45 Miliar (Cr) Laba ditahan Rp. 45 Miliar.

Jika aset tanah itu diperoleh dari utang misalkan dari utang senilai Rp. 10 Miliar maka jurnalnya adalah (Dr) Tanah Rp. 45 Miliar  (Cr) Utang Rp. 10 Miliar (Cr) Laba ditahan Rp. 35 Miliar.

Jika PT. Total Rekayasa menebus dengan nilai uang tebusan (Periode III) setelah dikurangi utang adalah   5% x Rp. 35 Miliar sebesar Rp. 1.750.000.000,- maka jurnalnya adalah (Dr) Biaya Uang Tebusan Rp. 1.750.000.000,- (Cr) Kas Rp. 1.750.000.000,-

PEMBAHASAN FAKTUR PAJAK MASUKAN

Dalam ketentuan  Amnesti Pajak terkait faktur pajak masukan hanya di bahas dalam pasal 35 PMK 118 yang menyatakan, Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak :

  • mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak untuk masa pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir, ke masa pajak berikutnya;
  • mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak  untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
  • melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas jenis pajak untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku.

Simpulan terkait pasal ini adalah :

  1. Faktur Pajak Masukan yang sudah dikreditkan dan menyebabkan lebih bayar tidak dapat dikompensasikan atau diminta restitusi,
  2. Faktur Pajak Masukan yang sudah dikreditkan tidak dapat dilakukan pembetulan.
  3. Atas Faktur Pajak Masukan yang diperoleh tahun 2015 yang belum dikreditkan, sepanjang memenuhi syarat untuk dikreditkanmaka dipersilahkan untuk dikreditkan.

Lalu bagaimana dengan pertanyaan di awal tulisan yaitu peerlakuan harta berupa Pajak Masukan pada masa Desember 2015  yang tidak boleh dikompensasi akibat mengikuti Pengampunan Pajak. Mengacu pada pernyataan di atas maka dibebankan sebagai beban pajak dan dikoreksi fiskal dalam penghitungan pajak, dengan contoh jurnal sebagai (Dr) Beban Pajak (Cr) Pajak dibayar dimuka.

Loading

Download:  Draft PSAK 70

 

Artikel Terkait Amnesti Pajak :

  1. Amnesti Pajak dan Kemerdekaan
  2. Tempat Tertentu untuk Ikut Amnesti Pajak
  3. Kewajiban Stelah Mengikuti Amnesti Pajak
  4. Amnesti Pajak : Kepemilikan Harta & Nominee