ViewEntah memang publikasi terkait “Pengampunan Pajak” yang kurang atau memang kepedulian masyarakat yang hilang ketika bersinggungan tentang pajak, karena tampak gaungnya nyaris hilang. Tak jenuh dalam setiap kesempatan bertemu dengan Wajib Pajak penulis selalu menanyakan tentang Amnesti Pajak, apakah mereka pernah dengar dan bagaimana respon mereka. Rata-rata komentar mereka terkait program amnesti pajak adalah bahwa mereka:

  1. Mendengar tentang amnesti pajak, namun itukan diperuntukan atas harta-harta orang kaya yang ada di luar negeri yang selama ini belum bayar pajak.
  2. Mendengar tentang amnesti pajak, namun merasa diri bukan termasuk orang yang ditujukan untuk turut serta.
  3. Mendengar tentang amnesti pajak, namun merasa bahwa semua harta sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan.
  4. Mendengar tentang amnesti pajak, namun tidak tertarik mengetahui lebih lanjut maksud dan tujuannya.
  5. Mendengar tentang amnesti pajak, namun lebih memilih untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan
  6. Mendengar tentang amnesti pajak, namun setelah konsultasi dengan petugas pajak dinyatakan tidak perlu ikut.
  7. Mendengar tentang amnesti pajak, namun semua harta yang diperoleh adalah bersumber dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak.

Ketujuh jawaban tersebut adalah yang paling sering penulis dengar dari Wajib Pajak terkait amnesti pajak. Hal ini membuktikan bahwa program amnesti yang dijual oleh Direktorat Jenderal Pajak berhasil didengar oleh Wajib Pajak. Di dengar saja tanpa diikuti adalah merupakan suatu kegagalan yang tidak perlu terjadi jika ditata-kelola dengan baik.

Memasuki periode terakhir Amnesti Pajak penulis melihat bahwa sangat besar peluang untuk membangkitkan kembali intensitas Wajib Pajak untuk datang dan menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Legalitas Harta Dari Perspektif Perpajakan

Walaupun Wajib Pajak telah melakukan kewajiban yang melekat disetiap objek (harta) yang dimiliki, perlu ditekankan bahwa apabila harta tersebut tidak pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak akan menjadi ilegal dari segi perpajakan. Seperti kita ketahui harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/ atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka program pengampunan pajak ini adalah solusinya, ungkapkan semua harta yang belum pernah diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan tebuslah maka harta tersebut akan menjadi legal dalam perspektif perpajakan.

Dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak jelas mengatakan bahwa apabila ditemukan harta yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan setelah berakhirnya program Amnesti Pajak akan dianggap sebagai tambahan penghasilan (Pasal 18) dengan nilai sesuai dengan harga wajar saat ditemukan dan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Ilustrasi dapat dilihat dalam tulisan sebelumnya yang berjudul “Amnesti Pajak & Kemerdekaan“.

Gugurnya Permasalahan Pajak Untuk Tahun 2015 & Sebelumnya

Pelaksanaan kewajiban perpajakan di bumi Indonesia adalah berdasarkan sistem pemungutan self assessment system, di mana kepercayaan penuh diberikan kepada setiap Subjek Pajak dalam menghitung, membayar, melaporkan pajaknya. Bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh baik dari Indonesia maupun  dari luar Indonesia untuk konsumsi atau  untuk menambah kekayaan dengan nama  dan dalam bentuk apapun.

Maka Direktorat Jenderal Pajak hadir untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan perpajakan tersebut dan harus diakui bahwa selama ini kurang maksimal dilakukan, sehingga banyak dari Wajib Pajak yang tidak atau kurang dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya.

Amnesti Pajak hadir untuk memberikan ampunan dengan melupakan semua kewajiban perpajakan yang abai dilakukan oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak 2015 dan sebelumnya. Sehingga setelah mengikuti Amnesti Pajak diharapkan tahun 2016 dan seterusnya dilaksanakan dengan baik.

Hapusnya Semua  Utang Berupa Sanksi Pajak Tahun 2015 & Sebelumnya

Jika Wajib Pajak yang ikut Amnesti Pajak maka atas Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun 2015 dan sebelunya tidak akan pernah diungkit-ungkit lagi. Maka demikian pula dengan utang pajak yang berupa sanksi-sanksi administrasi untuk tahun 2015 dan sebelumnya, dihapuskan.

Seperti kiita ketahui bahwa terdapat sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan. Sanksi tersebut dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak pernah lapor atau lapor namun terlambat  Surat pemberitahuan (SPT) baik Masa maupun Tahunan. Sanksi juga diterbitkan karena membayar pajak melawati batas waktu yang sudah ditentukan.

Ajakan Untuk Ikut Amnesti Pajak

Bukan karena penulis adalah petugas pajak sehingga sudah menjadi tugas penulis untuk mengajak  pembaca setia blog nusahati  untuk ikut Amnesti Pajak, namun karena semata-mata penulis  melihat  bahwa program amnesti pajak ini adalah suatu program yang istimewa, maka ikut dan ambil bagianlah!

Bahwasanya dengan mengungkapkan semua harta yang bernilai signifikan  serta menebusnya maka semuanya diampuni. Bukankah seharusnya Surat Pemberitahuan (SPT) memang harus dilaporkan dengan benar, lengkap dan jelas?!

Jika dikemudian hari beberapa diantara kita kedapatan memiliki harta yang tidak pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan maka akan dihitung sebagai penghasilan saat diperoleh, untuk itu  sebarkanlah khabar menggembirakan ini kepada orang-orang dekat pembaca, agar tidak ada penyesalan dikemudian hari.

Penutup

Berdasarkan pemahaman penulis atas ketentuan tentang pengampunan pajak, maka penulis mencoba menyampaikan solusi atas 7 (tujuh) respon Wajib Pajak di awal tulisan, yaitu :

  • Pengampunan Pajak ini bukan hanya ditujukan kepada orang-orang yang memiliki harta di luar negeri melainkan semua Subjek Pajak yang memiliki harta namun belum memasukkannya dalam SPT Tahunan.
  • Pengampunan Pajak ini memanggil pembaca untuk ikut serta dengan cara ungkap, tebus dan lega.
  • Selidiki lagi apakah memang sudah semua harta dilaporkan dalam SPT Tahunan bila iya, tidakkah ingin untuk menikmati segala fasilitas di dalamnya dan berperan serta dalam wujud gotong royong?
  • Luangkanlah sedikit waktu untuk mengerti tentang Amnesti Pajak dan pikirkanlah bahwa kita tinggal di bumi Indonesia yang hampir 85% sumber pembiayaan bernegara adalah dari pajak-pajak yang dibayarkan.
  • Jika memang melakukan pembetulan SPT Tahunan adalah pilihan pembaca, yakinkan bahwa memang tidak ada yang terlewat dan tidak ada utang pajak atas sanksi-sanksi perpajakaan serta pastikan harta yang dibetulkan sesuai dengan SPT tahun perolehannya.
  • Jika memang jawaban yang diharapkan adalah tidak ikut amnesti pajak dengan dasar informasi dari petugas pajak, yakinkan diri apakah memang tidak perlu ikut? sementara Harta memang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan.
  • Pengampunan pajak bukan berbicara tentang penghasilan melainkan harta, harta yang diperoleh dari tahun 1985 s.d. 2015 yang dimiliki dan belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Semua warga negara di negara manapun mewajibkan rakyatnya untuk membayar pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan yang berisikan jumlah pajak yang dibayar, harta yang dimiliki, kewajiban yang dimiliki dan anggota keluarganya, maka demikian pula dengan Indonesia negara yang kita cintai ini. Periode terakhir Amnesti Pajak  adalah sampai dengan 31 Maret  2017.

Artikel Perpajakan Lainnya :