Terimakasih AmnestiHampir setiap hari selama sembilan bulan penulis tidak lepas dari kata dan tulisan melulu tentang Amnesti Pajak, sungguh suatu masa-masa yang memberi kesan tersendiri bagi penulis.

Perlu kiranya penulis sampaikah capaian akhir dari Amnesti Pajak yang penulis ambil dari  portal Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi informasi berdasarkan Surat Pernyataan Harta.

Total Capaian Akhir

Berdasarkan summary Ammnesti Pajak berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan adalah sebagai berikut .

Jumlah uang tebusan (data portal DJP tanggal 7 April 2016) mencapai Rp. 114.404.620.000.000,- yang meliputi sebagai berikut :

  • Tebusan Badan Non UMKM mencapai Rp. 14.651.390.000.000,-
  • Tebusan Badan UMKM mencapai Rp. 675.850.000.000,-
  • Tebusan OP Non UMKM mnecapai Rp. 91.289.960.000.000,-
  • Tebusan OP UMKM Rp. 7.404.620.000.000,-

Jumlah deklarasi harta mencapai nilai Rp. 4.877.489.990.000.000,- yang meliputi sebagai berikut :

  • Deklarasi harta bersih Repatriasi mencapai Rp. 146.685.440.000.000,-
  • Deklarasi harta bersih Luar negeri mencapai Rp. 1.036.247.190.000.000,-
  • Deklarasi harta bersih Dalam Negeri mencapai Rp. 3.694.455..370.000.000,-

Aturan Amnesti Pajak

Pencapaian uang tebusan sebesar Rp. 114 triliun dan deklarasi harta sebesar Rp. 4.887 Triliun disuport dengan ketentuan dan dasar hukum (dapat didownload tanpa syarat) yang meliputi :

  • UU nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang meliputi :
    • PMK Nomor 118/PMK.03/2016  dan lampiran tentang Pelaksanaan Undang Undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
    • PMK 119/PMK.08/2016 tentang tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak.
    • KMK 600/KMK.03/2016 tentang penetapan bank persepsi yang bertindak sebagai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.
    • PMK 122/PMK.08/2016 tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia dan penempatan pada investasi di luar pasar keuangan dalam rangka pengampunan.
    • PMK 123/PMK.08/2016 tentang perubahan PMK 119/PMK.08/2016 tentang tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak.
    • PMK Nomor 141/PMK.03/2016 tentang perubahan PMK 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
    • PMK nomor 127/PMK.010/2016 tentang pengampunan pajak berdasarkan UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak bagi wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui Special Purpose Vehicle.
    • KMK 656/KMK.03/2016 tentang penetapan tempat tertentu sebagai tempat penyampaian surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak.
    • KMK 658/KMK.03/2016 tentang penetapan kantor pusat dan kantor wilayah direktorat jenderal pajak sebagai tempat tertentu untuk tempat penyampaian surat pernyataan harta dalam rangka pengampunan pajak.
    • PMK 127/PMK010/2016 tentang pengampunan pajak berdasarkan UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak
    • PMK 142/PMK03/2016 tentang perubahan PMK 127/PMK.010/2016 tentang pengampunan pajak berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak bagi wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui Special Purpose Vehicle.
    • PMK 151/PMK.08/2016 tentang perubahan atas PMK 122/PMK.08/2016 tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia dan penempatan pada investasi di luar pasar keuangan dalam rangka pengampunan.
    • PMK 150/PMK.08/2016 tentang perubahan II PMK 119/PMK.08/2016 tentang tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) yang meliputi :
    • PER 06/PJ/2016 tentang perubahan kelima atas peraturan direktur jenderal pajak nomor PER 38/PJ/2009 tentang bentuk formulir surat setoran pajak.
    • PER 07/PJ/2016 tentang dokumen dan pedoman teknis pengisian dokumen dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.
    • PER 08/PJ/2016 tentang pendaftaran dan pengaktifan kembali wajib pajak orang pribadi melalui tempat tertentu dalam rangka pengampunan pajak
    • PER 10/PJ/2016 tentang perubahan PER 07/PJ/2016 tentang dokumen dan pedoman teknis pengisian dokumen dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.
    • PER 11/PJ/2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan  UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak
    • PER 12/PJ/2016 tentang tata cara pengadministrasian laporan gateway dalam rangka pengampunan pajak
    • PER 13/PJ/2016 tentang tata cara penerimaan surat pernyataan pada minggu terakhir periode pertama penyampaian surat pernyataan.
    • PER 14/PJ/2016 tentang tata cara penerimaan surat pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian surat pernyataan.
    • PER 15/PJ/2016 tentang perubahan II PER 28/PJ/2012 tentang tempat pendaftaran dan/atau pelaporan usaha bagi Wajib Pajak pada KPP dilingkungan Kanwil DJP WP Besar, KPP dilingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya.
    • PER 17/PJ/2016 tentang tata cara penyampaian surat pernyataan bagi wajib pajak tertentu serta tata cara penyampaian surat pernyataan dan penerbitan surat keterangan bagi wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu
    • PER 19/PJ/2016 tentang perubahan III PER 27/PJ/2012 tentang bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak serta bentuk dan isi surat tagihan pajak.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) meliputi :
    • SE 20/PJ/2016 tentang petunjuk pelaksanaan pengampunan pajak
    • SE 35/PJ/2016 tentang petunjuk terkait pengemasan dan penyampaian dokumen pengampunan pajak ke kantor pengolahan data dan dokumen perpajakan
    • SE-34/PJ/2016 tentang petunjuk penerimaan dan tindak lanjut surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak di tempat tertentu
    • SE 39/PJ/2016 tentang petunjuk pelaksanaan pendaftaran dan pengaktifan kembali wajib pajak orang pribadi melalui tempat tertentu dalam rangka pengampunan pajak
    • SE 43/PJ2016 tentang petunjuk teknis mengenai pelaksanaan peraturan direktur jenderal pajak nomor PER 11/PJ/2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan  UU nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak
    • SE 44/PJ/2016 tentang tata cara penerimaan dan pengawasan laporan gateway DJP dalam rangka pengampunan pajak
    • SE 45/PJ/2016 tentang petunjuk penerimaan surat pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian surat pernyataan.
    • SE 47/PJ/2016 tentang kode nota penghitungan dan kode ketetapan per jenis pajak
    • SE 46/PJ/2016 tentang tata cara pengembalian kelebihan pembayaran uang tebusan dalam rangka pengampunan pajak.
  • Ketentuan lainnya
    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 26/POJK.04/2016 tentang produk investasi di bidang pasar modal dalam rangka mendukung UU tentang Pengampunan Pajak
    • Instruksi Dirjen Pajak INS 03/PJ/2016 tentang kebijakan pemeriksaan dalam rangka mendukung pelaksanaan UU 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak
    • Pengumuman Peng 06/PJ.09/2016 tentang pelayanan amnesti pajak
    • Instruksi Dirjen Pajak INS 07/PJ/2016 tentang kebijakan pemeriksaan berdasarkan UU 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak bagi WP yang memiliki harta tidak langsung melalui SPV
    • Pengumuman Peng 167/PJ.01/2016 tentang  jasa konsultasi pengampunan pajak (amnesti pajak)
    • Instruksi Dirjen Pajak INS 08/PJ/2016 tentang pelaksanaan penerimaan surat pernyataan dalam rangka pengampunan pajak dalam keadaan darurat atau gangguan teknis
    • Instruksi Dirjen Pajak INS 12/PJ/2016 tentang kebijakan penerbitan instruksi/persetujuan/penugasan dan pelaksanaan pemeriksaan selama periode pengampunan pajak
    • Kepres 32 tahun 2016 tentang gugus tugas (task force) dalam rangka implementasi kebijakan pengampunan pajak

Artikel Amnesti Pajak

Beberapa catatan, opini,  terkait aturan tentang Amnesti Pajak pernah dituliskan dalam blog nusahati.com meliputi :

Narasumber Amnesti Pajak

Beberapa kegiatan yang meliputi seminar, IHT, workshop, sosialisasi dan talkshow dimana penulis sebagai narasumbernya dapat dilihat di gallery foto meliputi :

  • Hotel Aston Bekasi, 28 Juli 2016 dalam seminar pengampunan pajak 2016 kepada ikatan konsultan pajak indonesia cabang bekasi
  • Radio Dakta 107 FM Bekasi, 29 Juli 2016 dalam talkshow Amnesti Pajak
  • Hotel Horison Bekasi, 8 Agustus 2016 dalam talkshow tax amnesti terhadap nasabah emerald bank BNI
  • Kanwil DJP Jawa Barat II, 22 Agustus 2016 dalam IHT Amnesti Pajak kepada jajaran pegawai pada Kanwil DJP Jawa Barat II
  • Haris Hotel & Convention Bekasi, 23 Agustus 2016 dalam sosialisasi amnesti pajak untuk Wajib Pajak KPP Madya Bekasi
  • Kampus Trisakti School of Management Bekasi, 30 Agustus 2016 dalam seminar amnesti pajak
  • Radio Dakta 107 FM Bekasi, 13 September 2016 dalam talkshow II Amnesti Pajak
  • Aula KPP Pratama Karawang Utara. 22 Desember 2016 dalam sosialisasi amnesti pajak khusus Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
  • Radio Sturada 104 FM Karawang, 23 Februari 2016  dalam talkshow Amnesti Pajak
  • Informasi Amnesti Pajak dalam setiap kelas perpajakan

Penutup

Tak terasa, kini Amnesti Pajak sudah menjadi sejarah. Ada perasaan lega bagi setiap Wajib Pajak yang turut serta dalam program Amnesti Pajak dan bagi Wajib Pajak yang tidak turut serta namun semua harta telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi Wajib Pajak yang belum sempat mengikuti program amnesti pajak karena kesibukan dapat segera melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) dimana harta tersebut diperoleh. Dan sebagai petugas pelaksana di garda terdepan, penulis menunggu instruksi pimpinan terkait arah kebijakan pengawasan setelah berakhirnya Amnesti Pajak karena sesungguhnya SPT Tahunan yang sudah disampaikan seharunya adalah benar, lengkap dan jelas.


Terimakasih Amnesti