Diakhir bulan Juni 2018 lalu, Kementerian Keuangan dengan motivasi agar lebih fair kepada semua pihak terkait pengembalian Imbalan Bunga maka dikeluarkanlah aturan tentang tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.03/2018 yang ditetapkan tanggal 28 Juni 2018 dan diundangkan tanggal 29 Juni 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 226/PMK.03/2013 tentang tata cara penghitungan dan pemberian Imbalan Bunga. Sebelum membaca apa saja aturan yang mengalami perubahan ada baiknya pembaca membaca terlebih dahulu tulisan terkait Imbalan Bunga agar pengertian dan interprestasi menjadi terang benderang, tulisan tersebut diantaranya :
Dasar Pengembalian Imbalan Bunga
Mengacu kepada ketentuan, pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak terjadi akibat adanya keterlambatan pengembalian pembayaran pajak dan keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Artinya Wajib Pajak akan mendapatkan Imbalan Bunga saat terjadi keterlambatan akibat kesalahan atau keterlambatan proses perpajakan yang dilakukan oleh fiskus, hal yang sama ketika Wajib Pajak terlambat dalam melakukan pembayaran pajak dikenakan sanksi administrasi berupa sanksi bunga.
Menurut Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak dalam beberapa media, diketahui bahwa beberapa perubahan dilakukan bukan unttuk memperketat pemberian Imbalan Bunga melainkan penyesuaian dengan sistem perbendaharaan dan anggaran, sehingga perubahan hanya penegasan dan perbaikan mekanisme penghitungan dan pemberian.
Poin Perubahan dalam Pemberian Imbalan Bunga
Pertama, adanya penegasan bahwa objek Pajak Bumi Bangunan hanya meliputi objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor pertambangan serta sektor lainnya. Hal ini selaras dengan penerimaan negara melalui PBB yang hanya meliputi ketiga sektor tersebut sementara untuk sektor Perkotaan dan Pedesaan ditangani oleh masing-masing daerah.
Kedua, adanya penegasan bahwa apabila setelah dilakukan perhitungan (utang pajak yang diadministrasikan di KPP tempat WP terdaftar) masih terdapat sisa imbalan bunga yang harus dibayarkan kepada Wajib Pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa imbalan bunga tersebut dapat diperhitungkan dengan :
- pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak; dan/atau
- Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak lain.
Ketiga, adanya penegasan bahwa pelunasan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang (bersifat opsional) melalui kelebihan imbalan bunga diakui pada saat diterbitkannya Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB). SKPPIB adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan Utang Pajak.
Keempat, adanya penegasan bahwa Bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pemberian imbalan bunga dalam mata uang Dollar Amerika Serikat diberikan dalam mata uang Rupiah, yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat :
- diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, Pasal 17B Undang-Undang KUP 2000, atau Pasal 17B Undang-Undang KUP 1994;
- diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau diucapkannya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
- diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan;
- diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
- diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak; atau
- diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak.
Kelima, adanya penegasan Perhitungan pemberian imbalan bunga dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang ditindaklanjuti dengan kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang.
Keenam, adanya penyederhanaan diantaranya SKPPIB dan SPMIB beserta Arsip Data Komputer (ADK) disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Simpulan
Pengembalian Imbalan Bunga terlebih dahulu memperhitungkan utang pajak Wajib Pajak, Wajib Pajak lain termasuk pajak yang akan terutang, termasuk mekanisme penghitungan dan pencairan imbalan bunga tidak hanya mensyaratkan Surat ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) serta pemberian imbalan bunga akan diberikan dalam mata uang rupiah yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Adalagi kemudahan dengan penyesuaian sistem di perbendaharaan dan anggaran bahkan tidak perlu lagi SSP Fisik, karena pemindahbukuan untuk memperhitungkan utang pajak bisa dilakukan secara sistem dengan NTPN yang ter-generate oleh sistem.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.03/2018, Wajib Pajak juga diberikan kemudahan apabila ada Wajib Pajak tertentu yang tidak ingin menerima imbalan bunga secara tunai ke rekeningnya melainkan diperhitungkan untuk pembayaran kewajiban pajak di masa mendatang atau pajak yang akan terutang. Frasa ‘pajak yang akan terutang’ itu untuk menghitung besaran sisa imbalan bunga yang bersifat opsional. Karenanya, penghitungan imbalan bunga dengan mekanisme itu tergantung dari permohonan wajib pajak.
Download Ketentuan : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018 dan Lampiran
Artikel Menarik Lainnya :