Dalam aturan perpajakan terdahulu tentang pemberian imbalan bunga bagi wajib pajak yang diterima keberatannya maupun bandingnya akan dikembalikan total yang dibayarkan beserta imbalan bunga sebesar  2% perbulan, hal ini akibat ketentuan perpajakan sebelumnya mengatur bahwa setiap keberatan dan banding tidak menunda pembayaran pajak yang terutang. Adapun imbalan bunga 2% per bulan dan  maksimal 24 bulan, artinya, dalam setahun dapat imbalan bunga sampai 24%, persentase yang besar dibandingkan bunga deposito perbankan. Seorang konsultan pernah mengatakan pada saya sehubungan dengan persentase yang besar tersebut, bahwa ada sebuah perusahaan yang membuka “divisi kasus” (divisi yang khusus menangani kasus-kasus dalam perusahaan) yang dipimpin setingkat manajer dalam perusahaan lengkap dengan target dan penghasilannya (termasuk imbalan bunga didalamnya). Namun kini aturan pajak menutup celah tersebut, bagaimana ketentuan tentang imbalan bunga sekarang ini? Maka kali ini penulis memberi judul “sekilas Tentang Imbalan Bunga” semoga memberikan informasi yang bermanfaat. 🙂

Sekilas Pasal Tentang Imbalan Bunga

Dalam beberapa kali perubahan ketentuan perpajakan tentang imbalan bunga, dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Dalam Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983, “Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu satu bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan.”
  2. Dalam Pasal 11 ayat (3)  dan Pasal 27A UU Nomor 9 Tahun 1994, “Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu satu bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan. Dan “Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.”
  3. Dalam Pasal 11 ayat (3)  dan Pasal 27A UU Nomor 16 Tahun 2000, “Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan. Dan Pasal 27A ayat 1, “Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau   seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan   Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah   dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran   dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk   paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang   menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan   Keberatan atau Putusan Banding.” serta Pasal 27 A ayat 2, “Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atas pembayaran   lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)   dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan   Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat   diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau   seluruh permohonan Wajib Pajak.
  4. Dalam Pasal 11 ayat (3)  dan Pasal 27A UU Nomor 28 Tahun 2007, “Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.” Pasal 27A ayat 1 “Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali   dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana   dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar   Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan   dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua   puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:a.  untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar   Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak   sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan   Peninjauan Kembaii; ataub. untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung   sejak   tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan   Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. Pasal 27 ayat (1a) “Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:  a.          untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar   Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan   pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat   Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan   Ketetapan Pajak;  b.  untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung   sejak tanggal   penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya   Surat Keputusan   Pembetulan,Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,   atau Surat Keputusan   Pembatalan Ketetapan Pajak; atau  c.  untuk Surat Tagihan Pajak dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan   kelebihan   pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan   Pembetulan, Surat   Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan   Pembatalan Ketetapan Pajak.Pasal 27 ayat (2)  Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
  5. Dalam Pasal 11 ayat (3)  dan Pasal 27A UU Nomor 16 Tahun 2009

Imbalan Bunga

Imbalan bunga adalah hak yang dimiliki WP apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang timbul  diantaranya akibat :

  • Keterlambatan, yaitu adanya keterlambatan dalam Pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan keterlambatan penerbitan SKPLB.
  • Kelebihan Pembayaran Pajak, seperti a). Pembayaran Kelebihan Pajak tertangguh akibat Pemeriksaan BUPER, b). Pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan PK dikabulkan sebagian atau seluruhnya, c). SK-Pembetulan, SK-Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK-Pembatalan Ketetapan Pajak atas skp atau STP, mengabulkan sebagian atau seluruhnya.
  • Kelebihan pembayaran sanksi

Imbalan bunga  diberikan terhadap SPT LB yang diterbitkan SKPKB/SKPN yang secara keseluruhan tidak disetujui dan atas SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK mengabulkan sebagian atau seluruhnya diberikan Imbalan bunga 2 % perbulan maks 24 bulan :

  1. dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK
  2. dihitung sejak tanggal penerbitan SKPKB/SKPN sampai dengan diterbitkannya SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK.

Imbalan Bunga tidak diberikan dalam hal :

  • Kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas SKPKB/SKPKBT yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan telah dibayar sebelum keberatan diajukan
  • Kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas jumlah pajak dalam SKPKB/SKPKBT yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding/PK, atau sebelum diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK

Dasar pemberian imbalan bunga adalah :

  1. Keberatan/Banding/PK diterima sebagian atau seluruhnya terkait atas produk SKPKB, SKPN, SKPKBT, dan SKPLB yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak diberikan imbalan bunga 2 % perbulan (maks. 24 bulan).
  2. SK Pembetulan/SK Pengurangan Ketetapan Pajak/SK Pembatalan Ketetapan Pajak diterima sebagian atau seluruhnya terkait atas produk SKPKB, SKPN, SKPKBT, dan SKPLB yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak diberikan imbalan bunga 2 % perbulan (maks. 24 bulan).
  3. Pembayaran  lebih sanksi administrasi: Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19  ayat (1) Berdasarkan SK Ps.36 (1) huruf a sebagai akibat SK Keberatan/ Put.Banding/Put.PKditerima sebagian atau seluruhnya yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak diberikan imbalan bunga 2 % perbulan (maks. 24 bulan).

Saat imbalan bunga diberikan adalah :

  • Saat Surat Keputusan Keberatan serta tidak diajukan banding,
  • Saat Surat Putusan Banding serta tidak mengajukan peninjauan kembali,
  • Saat Surat Putusan Banding yang diajukan PK diberikan Imbalan Bunga pada saat Putusan PK diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 Pasal 43 diatur tentang Imbalan Bunga dimana mengatur bahwa imbalan bunga tidak diberikan dalam hal:
[a.] Wajib Pajak setuju hasil pemeriksaan tetapi bayar sebelum proses keberatan.
[b.] Wajib Pajak tidak setuju hasil pemeriksaan tetapi bayar sebelum proses keberatan.

Wajib Pajak setuju hasil saat dilakukan proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi (istilah baru sejak PP 74). Pada prinsipnya, jika setuju maka tidak akan mengajukan keberatan karena tidak ada sengketa. Tetapi UU KUP tidak menutup hak tersebut. Artinya, proses keberatan boleh dilakukan baik Wajib Pajak setuju atau tidak.

Jika Wajib Pajak menyatakan tidak setuju pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, sebenarnya utang pajak tertangguh sampai ada keputusan keberatan, atau banding, atau peninjauan kembali. Namun ternyata wajib pajak membayar dengan harapan kemungkinan mendapatkan imbalan bunga, tentang hal ini diatur dalam Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011  kemungkinan tersebut ditutup. Jadi seharusnya jika Wajib Pajak setuju, maka tidak boleh keberatan. Kalaupun keberatan dan dikabulkan maka yang kembali sebatas pokok saja (restitusi). Tidak ada imbalan bunga.

Kesimpulan

Salah satu manifestasi dari asas keadilan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah dengan memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak, sama halnya apabila Wajib Pajak salah atau lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maka dikenakan sanksi adminstrasi baik berupa bunga, denda, ataupun kenaikan dari jumlah kewajiban pajak yang seharusnya dibayar atau terhutang oleh Wajib Pajak. Saat Wajib Pajak sudah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, namun dalam waktu bersamaan terjadi kelebihan pembayaran pajak atas kewajiban yang seharusnya dibayar atau terutang oleh Wajib Pajak maka akan memperoleh imbalan bunga atas kelebihan tersebut.