Dalam tulisan terdahulu “Sekilas Tentang Imbalan Bunga” membahas tentang pasal-pasal dalam UU KUP yang berkaitan dengan pemberian Imbalan Bunga dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan sebelumnya.

Seperti kita ketahui bahwa dahulu apabila mengajukan Keberatan dan atau Banding tidak menunda pembayaran pajak yang terutang, dengan konsekuensi apabila keberatan atau bandingnya  dikabulkan sebagian atau seluruhnya maka uang yang sudah dibayarkan dikembalikan bersama dengan Imbalan Bunga sebesar 2% per bulan dan maksimal 24 bulan. Namun kini ketentuan tersebut sudah tidak berlaku lagi, karena ketentuan sekarang Wajib Pajak hanya membayar pajak terutang sesuai dengan yang disetujui saja sehingga jika Wajib Pajak membayar seluruhnya tidak akan mendapat Imbalan Bunga.

Dalam tulisan kali ini penulis akan menuangkan tentang hak Wajib Pajak atas  Imbalan Bunga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 186/PMK.03/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 226/PMK.03/2013 tentang tata cara penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, adapun tulisan kali ini berjudul “Hak Wajib Pajak Atas Imbalan Bunga” semoga tulisan ini menjawab setiap permasalah terkait hak Wajib Pajak atas Imbalan Bunga.

Ruang Lingkup dan Penghitungan Imbalan Bunga
A. Imbalan Bunga atas keterlambatan

Imbalan Bunga atas keterlambatan keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11 ayat 3 UU KUP).

 

Diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP atau SKPPIB berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPP atau SKPPIB. Batas waktu penerbitan SKPKPP atau SKPPIB paling lama 1 (satu) bulan sejak:

  • permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
  • diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
  • diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak termasuk untuk Wajib Pajak risiko rendah
  • diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, atau SKPIB, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; atau
  • diterima Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Imbalan bunga karena keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar  (Pasal 17B ayat 3 UU KUP).

Diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan Surat  Ketetapan Pajak Lebih Bayar  berakhir sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Imbalan bunga karena keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar  (Pasal 17B ayat 4 UU KUP).

Diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima secara lengkap berakhir sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

B. Imbalan Bunga atas kelebihan pembayaran pajak,

Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang KUP, kecuali :

  1. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau
  2. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP;

Diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak:

  1. tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  2. tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
  3. tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, untuk Surat Tagihan Pajak.

Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar.

Diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding,

atau permohonan peninjauan kembali yang terkait dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih

bayar.

diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding,

atau permohonan peninjauan kembali

Diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena Putusan Peninjauan Kembali

Diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak tanggal pembayaran berdasarkan Putusan Banding sampai dengan diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali.

Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP karena Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak..

Diberikan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung sejak tanggal pembayaran pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Tata Cara Cara Pemberian imbalan Bunga

Atas Imbalan bunga diatas maka Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) berdasarkan nota penghitungan. Penerbitan SKPIB terkait dengan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali  berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. SKPIB diterbitkan dalam hal terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
  2. SKPIB diterbitkan dalam hal Putusan Banding telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
  3. SKPIB diterbitkan dalam hal Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, termasuk di KPP tempat Wajib Pajak cabang terdaftar dan di KPP tempat objek pajak PBB terdaftar. Dalam hal setelah dilakukan perhitungan  masih terdapat sisa imbalan bunga yang harus dibayarkan kepada Wajib Pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa imbalan bunga tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain.

Perhitungan pemberian imbalan bunga dengan Utang Pajak dan/atau Utang Pajak atas nama  Wajib Pajak lain berdasarkan permohonan Wajib Pajak ditindaklanjuti dengan kompensasi Utang Pajak, dan dalam hal tidak ada Utang Pajak dan/atau permohonan Wajib Pajak untuk memperhitungkan dengan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain, seluruh imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak bersangkutan. Kompensasi Utang Pajak dilakukan melalui potongan SPMIB dan dianggap sah apabila kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMIB telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP).

Loading…