Tax On ToolsSebagai salah satu anggota dari tim pembahas keberatan dan sekaligus sebagai penelaah keberatan adalah suatu anugerah tersendiri, sehingga dimungkinkan untuk lebih banyak memahami permasalahan perpajakan yang sering menjadi sengketa.

Demikian halnya dengan penelaahan atas dasar hukum terkait sengketa yang akan coba penulis bahas berikut ini yaitu tentang pengkreditan pajak masukan yang tidak dapat diberlakukan atas perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi.

Berawal dari ringkasan pokok sengketa yang saya terima dari pelaksana penelaah keberatan yang nantinya dibahas oleh tim pembahas. Saya menyimpulkan bahwa wajib pajak memahami ketentuan sebagaimana tersirat dalam Pasal 9 ayat (8) huruf j UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang menyebutkan “Pengkreditan Pajak Masukan (Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi” namun Wajib Pajak memilih untuk menabraknya dengan alasan tidak sesuai semangat UU PPN itu sendiri.

Maka kali ini penulis mencoba menelaah permasalahan tersebut ditinjau dari ketentuan yang ada yang tentunya sesuai dengan interprestasi penulis, adapun judul tulisan kali ini adalah “Sekilas Tentang Pengkreditan Atas Perolehan BKP/JKP sebelum PKP Berproduksi”, semoga tulisan ini menjadi bahan studi dan pertimbangan serta informasi yang bermanfaat bagi pembaca setia nusahati .

Gambaran Permasalahan

Nusa Pertiwi terdaftar sejak tanggal 09 Februari 2013 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak persis di HUT saya yang ke-40 yaitu tanggal 22 Maret 2013. Wajib pajak dalam debutnya yang pertama kali melakukan penjualan dan mengeluarkan Faktur Pajak Keluaran tanggal 09 April 2013.

Dalam SPT PPN masa April 2013 , Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Wajib Pajak adalah Rp. 4.000.000.000,-. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Republik Indonesia menjadi Rp. 1.200.000.000,- (dilakukan koreksi sebesar Rp. 3.800.000.000,-). Dengan rincian faktur pajak yang dikoreksi sebagai berikut :

  1. Faktur pajak masukan tanggal 25 Maret 2013 senilai Rp. 1.000.000.000,-
  2. Faktur pajak masukan tanggal 03 April 2013 senilai Rp. 1.000.000.000,-
  3. Faktur pajak masukan tanggal 08 April 2013 senilai Rp. 1.800.000.000,-

Adapun dasar  koreksi yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Faktur Pajak Masukan tersebut adalah atas pembelian bahan baku dan pembantu (selain barang modal) sesuai dengan semangat dalam Pasal 9 ayat (2a) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.
  2. Faktur Pajak Masukan tersebut adalah sebelum Wajib Pajak berproduksi sesuai dengan tanggal penyerahan dalam Faktur Pajak Keluaran yaitu tanggal 09 April 2013 sesuai dengan semangat dalam pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (8) huruf j UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.

Semangat Pajak Pertambahan Nilai

Nilai Tambah pada PPN

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas nilai tambah (Value Added) yang timbul pada barang atau jasa tertentu yang dikonsumsi. Sebelum sampai pada tingkat konsumen, PPN telah dipungut pada setiap mata rantai jalur produksi/distribusi namun tidak akan menimbulkan efek pajak berganda (cascading effect) karena adanya metode kredit pajak (Pajak Keluaran dikurang Pajak Masukan.

Adapun yang dimaksud dengan nilai tambah adalah suatu nilai yang merupakan hasil penjumlahan biaya produksi atau distribusi yang meliputi penysutan, modal, gaji/upah yang dibayarkan, sewa telepon, listrik serta pengeluran lainnya dan yang terpenting dari semua itu adalah adanya keuntungan (laba) yang diharapkan oleh pengusaha. Sederhananya nilai tambah di bidang perdagangan dapat diartikan sebagai selisih antara harga jual dengan harga beli barang dagangan.

Tujuan PPN dalam UU

Tentang tujuan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dijelaskan dalam Perubahan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah menciptakan jenis dan pola transaksi baru yang perlu ditegaskan lebih lanjut pengenaannya dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Menyederhanakan sistem Pajak Pertambahan Nilai. Penyederhanaan sistem Pajak Pertambahan Nilai dilakukan dengan mengubah atau menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyulitkan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Mengurangi Biaya Kepatuhan. Penyederhanaan sistem Pajak Pertambahan Nilai diharapkan pula dapat mengurangi biaya, baik biaya administrasi bagi Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajibannya maupun biaya pengawasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka mengawasi kepatuhan Wajib Pajak.
  4. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Tercapainya tujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang tercermin dengan naiknya rasio pajak (tax ratio).
  5. Tidak Mengganggu Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Disamping tujuan di atas, fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara tetap menjadi pertimbangan.
  6. Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi.

Pasal 9 ayat (2) huruf a UU PPN 1984

Ada perbedaan yang sangat signifikan dalam perubahan Pasal 9 khususnya ayat (2) huruf a antara UU PPN nomor 18 Tahun 2000 (Perubahan kedua) dengan Nomor 42 Tahun 2009 (Perubahan ketiga) masing-masing menyebutkan demikian :

  • Pasal 9(2a) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan “Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.”
  • Pasal 9 (2a) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan “Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.”

Sepertinya perubahan ini lebih disebabkan agar pemerintah tidak kehilangan penerimaan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang adalah dikenakan atas pajak atas konsumsi dalam negeri, karena selama itu wajib pajak yang belum berproduksi dapat melakukan pengkreditan atas pajak masukan sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha. Maka dalam perubahan ketiga tersebut dan dengan tetap memenuhi rasa keadilan hanya dibatasi terkait pembelian atas barang modal.

PM Bagi PKP Belum Berproduksi Versus Gagal Berproduksi

Seperti kita bahas sebelumnya bahwa Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal dapat dikreditkan. Dan Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak selain Barang Modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi. Ditegaskan pula bahwa Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, berlaku untuk seluruh kegiatan usaha, yang meliputi kegiatan industri atau manufaktur, kegiatan usaha perdagangan, kegiatan usaha jasa, dan kegiatan usaha lainnya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.03/2014 dalam pasal 5 dijelaskan pengertian atau keadaan gagal produksi yang dibedakan antara produsen dan selain produsen dengan penjelaan sebagai berikut :

  1. sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan penyerahan BKP/JKP dan ekspor BKP/JKP yang berasal dari hasil produksinya sendiri.
  2. selain sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan penyerahan BKP/JKP dan ekspor BKP/JKP.

Solusi Masalah Yang Tetap Bermasalah

Berdasarkan hal-hal tersebut memang menjawab banyaknya pertanyaan wajib pajak walau tetap menimbulkan banyaknya perbedaan penafsiran yang berkembang tentang definisi “belum berproduksi” dan “Barang Modal” dan hal ini menimbulkan rasa ketidak adilan bagi wajib pajak diantaranya :

  1. Dalam Peraturan menteri Keuangan tersebut dijelaskan yang dikatakan gagal berproduksi adalah apabila dalam jangka waktu tertentu tidak melakukan penyerahan BKP/JKP. Penulis menterjemahkan bahwa belum berproduksi adalah belum ada penyerahan BKP atau JKP. Walaupun demikian tetap banyak yang menterjemahkan bahwa pengertian belum berproduksi adalah masih sebatas pembelian barang (modal), sebaliknya belum berproduksi adalah apabila sudah berproduksi walaupun belum melakukan penyerahan baik BKP maupun Jasa.
  2. Banyak yang menterjemahkan bahwa pengertian belum berproduksi diperuntukan bagi kegiatan usaha tertentu seperti Produsen yang notabene membutuhkan barang modal yang besar, namun kenyataannya hal tersebut diberlakukan bagi semua kegiatan usaha (selain produsen). Jika ini yang terjadi maka seharusnya terhadap bahan baku dan bahan pembantu yang dibeli dapat dikreditkan sepanjang sudah dilakukan produksi.
  3. UU PPN 1984 tidak pernah menjelaskan pengertian barang modal khususnya dalam kasus ini (karena memang tidak perlu), karena dalam Peraturan Menteri keuangan tersebut dijelaskan pengertian barang modal, yaitu harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut. Jelas sekali bahwa bahan baku dan pembantu bukanlah barang modal.

Solusi Dengan Tingkat Kerugian Paling Rendah

Ada yang mengatakan bahwa apabila pembelian bahan baku dilakukan pada masa pajak yang sama saat dilakukan penyerahan, maka atas hanya atas pembelian tersebut yang dapat dilakukan pengkreditan. Sebagaimana contoh di atas karena penjualan baru pertama kali dilakukan (berproduksi) pada tanggal 9 April 2013 maka nilai Pajak Masukan sebesar Rp. 1.000.000.000,- karena pembelian dilakukan tanggal 3 April 2013 dan pembelian senilai Rp. 1.800.000.000,-  karena dilakukan pembelian tanggal 8 April 2013 dapat dikreditkan, hal ini mengacu pada pengertian Pasal 9 ayat 2 UU PPN yang menyatakan “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.” Namun hal ini bertentangan dengan Pasal 9 ayat (8) huruf j UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.

Walau banyak perbedaan dan perdebatan tentang pengertian tertentu antara pasal 9 ayat (2) huruf a UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang pengertiannya bersumber dari terminologi dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 31/PMK.03/2014 sehingga menimbulkan banyak pertanyaan yang tidak akan pernah berakhir maka akan lebih bijaksana bagi Wajib Pajak jika atas seluruh pajak masukan yang ada dikapitalisasi sebagai nilai perolehan yang dimasukan sebagai biaya pembelian. Sementara penegasan dan rasa ketidakadilan ini tetap disuarakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

loading…

Artikel Terkait :