Ketentuan perpajakan atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (dikenal dengan nama UMKM) dengan tarif final 0.5% terus mengalami penyempurnaan yang bertujuan mewujudkan kebijakan perpajakan yang mendukung praktik bisnis yang sehat. Sebelum kita membahas perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan, yang diundangkan dan mulai berlaku persis dihari silver wedding anniversary penulis yaitu 22 April 2026. Namun, sebelum kita ulas, ada baiknya membaca terlebih dahulu tulisan pajak UMKM ini dari masa ke masa berikut :
- Seni dalam Perpajakan UMKM (09, 2024)
- Pajak UMKM antara PPh dan PPN (01,2024)
- Perjalanan Panjang Pajak UMKM (12, 2023)
- Pajak UMKM dan PT Perseorangan (08,2022)
- PPh Final 0.5 atau Angsuran PPh 25?
- Pajak UMKM diberlakukan, Kepatuhan Meningkat? (10,2018)
- Surat Keterangan bagi Pengguna Tarif 0.5% Final (07,2018)
- PPh Final 0.5% bagi Peredaran Bruto Tertentu (06,2018)
- Dilematika PPh Final UMKM (10, 2014)
- Pemberlakuan PPh Final UMKM (11, 2013)
- PPh Final UMKM dan SKB (10, 2013)
- Pemahaman PPh Final UMKM, Surat Edaran (09.2013)
- Pemahaman PPh Final UMKM, PMK (08, 2013)
- PPh Final UMKM, PP (07, 2013)
Melihat muasal pengenaan PPh Final atas pelaku usaha UMKM, dari bertujuan agar para pelaku usaha UMKM mau berkontribusi dalam perpajakan sebagaimana halnya buruh yang berkontribusi dalam pajak melalui mekanisme pemotongan oleh pemberi kerja, berlanjut kepada bagaimana agar PPh UMKM ini tepat sasaran, kemudahan serta juga menutup celah penghindaran pajak.
Semangat dalam PP 20 2026
Setidaknya dalam regulasi terbaru ini terkait PPh Final bagi UMKM, menegaskan tentang :
- Pencegahan penghindaran pajak melalui skema pemecahan omset dengan mendirikan banyak perseroan perseorangan, sehingga adanya keadilan dan kepastian hukum.
- Pemberian napas tambahan (relaksasi) bagi UMKM Murni berupa perpanjangan masa berlakunya tarif o.5%, sebagai upaya dukungan ekonomi formal.
Penghindaran Skema Pemecahan Omset
- Penggabungan omset OP dan PT Perseorangan, jika sebelumnya Orang pribadi mendirikan banyak PT Perseorangan agar omset masing-masing tetap dibawah Rp. 4.8 Miliar dan menikmati tarif 0,5%, kini omset Wajib Pajak Orang pribadi ditambahkan dengan seluruh omset PT Perseorangan yang didirikan (digabung), jika total gabungan lebih dari 4,8 miliar, maka semuanya gugur dari fasilitas PPh Final 0.5% di Tahun berikutnya.
- Penggabungan omset suami – istri, walaupun ada perjanjian pisah harta atas omset suami dan istri tetap wajib digabung untuk menguji batas agregasi 4,8 Miliar (termasuk omset pekerjaan bebas).
Pengecualian Subjek PPh Final UMKM
Dalam regulasi ini tidak jauh berbeda terkait pengecualian pengguna Tarif PPh Final 0.5% yaitu :
- Penghasilan luar negeri;
- Penghasilan yang sudah dikenai PPh Final tersendiri
- Jasa sehubungan pekerjaan bebas (tenaga ahli, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selegram, bloger, vloger, dan sejenisnya), dan seniman lainnya, dst (Pasal 56 ayat (4)).
- WP memilih untuk dikenai PPh tarif pasal 17;
- WP Badan berbentuk perseorangan yang didirikan oleh WP OP yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenisnya dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
- WP Badan berbentuk perseorangan yang memperoleh fasilitas pasal 31 A; PP 94 2010 (angsuran), KEK.
- WP Bentuk Usaha Tetap
- WP OP dan PT Perseorangan diatas 4,8M;
- WP Badan berbentuk Koperasi yang telah melewati 4 tahun sejak terdaftar.
Batasan Jangka Waktu PPh Final 0.5%
Membaca ketentuan dalam PP 20 Tahun 2026, cukup menjelaskan secara benderang terkait batas waktu pemberlakuan penggunaan tarif PPh Final. Dalam ketentuan terbaru ini, sepanjang omset gabungan belum menembus batas agregasi Rp. 4.8 Miliar maka, batasan waktu diatur antara lain :
- Wajib Pajak Badan (CV, Firma, PT selain Perseorangan, BUMDes/BUMDes Bersama) dapat menggunakan PPh Final UMKM berdasarkan PP 55 tahun 2022 sepanjang jangka waktu pemanfaatannya belum berakhir (Pasal II angka 1 huruf e);
- Untuk Wajib Pajak OP yang waktu pemanfaatannya berakhir tahun 2024 tetap dapat memanfaatkan PPh Final UMKM hingga 2026 (diperpanjang 2 tahun) dan tidak perlu mengajukan ulang. Selanjutnya tetap dapat menggunakan tarif 0,5% sesuai PP terbaru tanpa batas waktu.
- Untuk Wajib Pajak PT Perseorangan yang berakhir tahun 2025, diperpanjang hingga tahun pajak 2026 selanjutnya tetap dapat menggunakan tarif 0,5% sesuai PP terbaru tanpa batas waktu.
- Untuk koperasi yang terdaftar sebelum berlakunya PP 20 2026 dan jangka waktu pemanfaatan PPh Final berakhir pada tahun 2024 maka dapat berlaku hingga 2029. Contoh, Koperasi AB memiliki usaha penjualan bahan pangan dan kebutuhan rumah tangga, terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 2 Mei 2028. Koperasi AB dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2028 sampai dengan Tahun Pajak 2031. Untuk Tahun Pajak 2032 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya, Koperasi AB dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17.
Bagaimana dengan Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perseorangan yang berdiri setelah ketentuan PP 20 Tahun 2026 ini berlaku, apakah tidak ada batasan waktu karena ketentuan sebelumnya (pasal 59 PP 55 Tahun 2022) telah dihapus? hal ini menjelaskan bahwasanya untuk Orang Pribadi dan PT Perseorangan tetap berkelanjutan dan yang baru berdiri setelah ketentuan ini tetap berlaku tanpa batas waktu dengan harapan fasilitas ini lebih tepat sasaran, adil, berkelanjutan, dan berintegritas serta ditujukan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan kepada pelaku usaha yang membutuhkan penyederhanaan dalam menghitung dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Penutup
Sesuai ketentuan dalam pasal 28 UU KUP, wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha wajib menyelenggarakan pembukuan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto. Namun demikian, sebagian pelaku usaha kecil masih menghadapi keterbatasan pengetahuan, keterampilan, sumber daya, maupun waktu dalam memenuhi kewajiban administrasi tersebut. Oleh karena itu, pemerintah mempertahankan fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sebagai bentuk penyederhanaan administrasi perpajakan dan dukungan terhadap pengembangan UMKM.
Bagi wajib pajak yang sudah menggunakan tarif final 0,5% ini tetap diperkenankan sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam keetentuan sebelumnya, terkhusus Orang Pribadi dan PT Perseorangan setelah batasan waktu berakhir tetap dapat melanjutkan pengenaan tarif ini sepanjang batasan omset tidak melebih 4.8 Miliar dalam satu tahu pajak serta juga tetap medapatkan batasan yang tidak dikenakan pajak sampai dengan Rp. 500.000.000,- setiap tahunnya. Terkait Surat Keterangan untuk kepentingan pemotongan PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan berbentuk PT OP, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Wajib Pajak yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria.
Download aturan : PP 20 Tahun 2026
… Loading