Saat dikeluarkannya PP 46 tahun 2013 tanggal 12 Juni 2013 yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, sebagaimana pernah dituliskan dalam blog ini dengan judul Sekilas Tentang PP Nomor 46 Tahun 2013, maka setiap wajib pajak selain atas penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak dikenakan PPh Final sebesar 1% dari jumlah omset.

Munculnya PP 46 ini banyak menimbulkan pertanyaan karena beberapa memang tidak dijelaskan secara detail sampai akhirnya diterbitkan PMK-107/PMK.011/2013 yang ditetapkan tanggal 30 Juli 2013 dan Diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013, dan berlaku sejak 1 Juli 2013 tentang  Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran bruto tertentu, hal ini juga telah dituliskan dalam blog ini dengan judul “Sekilas Tentang PMK Nomor 107/PMK.011/2013“.

Walaupun dalam PMK nomor 107 tersebut berusaha mengakomodir setiap hal yang akan dilakukan atas pengenaan PPh Final 1% atas usaha UKM tersebut, namun perlu dikeluarkan aturan penegasan yaitu SE-42/PJ/2013 tanggal 02 September 2013 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Tentang aturan penegasan ini telah dituliskan pula dalam blog ini dengan judul “Sekilas Tentang SE-42/PJ/2013“.

Dari beberapa tulisan tersebut di atas perlu kiranya penulis mencoba menuntaskan agar kami  setiap fiskus  mampu menjawab setiap permasalahan wajib pajak terkait pengenaan PPh Final ini dalam satu tulisan dengan judul “Pemahaman Tentang PPh 1% bagi UKM” harapannya dengan tulisan ini baik penulis maupun pembaca memahami serta dimampukan menjelaskan kepada rekan lainnya.

Dasar Hukum

Berdasarkan hal tersebut diatas bahwa pengenaan PPh Final 1% memiliki dasar hukum yang meliputi :

  1. Pasal 4 ayat (2) huruf e UU No 36 Tahun 2008 tentang pajak Penghasilan dikatakan : Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final yaitu penghasilan tertentu lainnya.
  2. PP 46 tahun 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
  3. PMK-107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran bruto tertentu
  4. SE-42/PJ/2013 tentang Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Subjek Dan Objek Pajak

Subjek Pajak dalam ketentuan ini adalah Orang Pribadi (OP) dan Badan (tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap/BUT).

Objek Pajak dalam ketentuan ini adalah yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak (Peredaran usaha tersebut termasuk usaha cabang).

Pengecualian, WP OP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan,  warung  tenda di trotoar,  dan  sejenisnya.

WP badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.

Saat Penentuan Pengenaan

Pengenaan PPh didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan yang tidak melebihi Rp4,8 Miliar.

Apabila dalam tahun berjalan, peredaran bruto sudah melebihi Rp 4,8 miliar, tetap dikenai PPh final sampai dengan akhir Tahun Pajak dan tahun berikutnya dikenai ketentuan PPh umum. Beberapa hal yang dikenakan PPh Final menurut ketentuan ini adalah :

  • Dasar peredaran bruto Rp4,8 miliar untuk dapat dikenai PPh final adalah Peredaran bruto tahun terakhir (setahun atau disetahunkan, dalam hal tahun terakhir meliputi kurang dari 12 bulan).
  • Dalam hal WP baru terdaftar pada Tahun Pajak yang sama sebelum PP ini berlaku maka dasar Peredaran Bruto adalah: akumulasi peredaran bruto  dari bulan berdiri s.d. bulan sebelum PP ini berlaku, yang disetahunkan.
  • Dalam hal WP baru terdaftar setelah PP ini berlaku maka dasar peredaran bruto adalah: peredaran bruto bulan pertama disetahunkan.

Tarif Dan Saat Berlakunya

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun dikenai PPh final dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha.

Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif 1% (satu persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha.

Mulai berlakunya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sejak tanggal 1 Juli 2013, artinya sejak masa Juli 2013 setiap Subjek Pajak yang memiliki batasan objek ini wajib membayar PPh Final 1%.

Saat Penyetoran Dan Pelaporan

Menyetor ke Kas Negara melalui Kator Pos atau Bank Persepsi dengan mengisi Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak : 411128 dan Kode Jenis Setoran : 420, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Perlu dipahami bahwa wajib pajak kriteria ini tidak perlu melaporkan kewajiban perpajakannya apabila kondisi “Nihil” atau masa yang bersangkutan tidak ada transaksi. Dan bagi yang yang melakukan pembayaran, tanggal pembayaran tersebut juga adalah merupakan bukti pelaporan. Di sini SSP berfungsi sekaligus sebagai SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Jika SSP telah divalidasi dengan NTPN dianggap telah lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Pemotongan Dan Pemungutan PPh

Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang dikenai PPh bersifat final menurut PP ini, yang berdasarkan ketentuan UU PPh wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final, dapat dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain. Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain diberikan melalui Surat Keterangan Bebas dengan Tata Cara sebagaimana dimaksud PER-01/PJ/2011 jo PER-32/PJ/2013).

Contoh :

  • Bengkel mobil menerima pembayaran atas jasa reparasi mobil. Atas pembayaran tersebut dipotong PPh Pasal 23 kecuali pemilik bengkel memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan atau Pemungutan.
  • Toko ATK menjual buku kepada sekolah negeri. Dimana bendahara sekolah memungut PPh Pasal 22 kecuali pemilik toko memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan atau Pemungutan.

PPh Pemotongan dan Pemungutan Terlanjur Dipotong/Dipungut

Terkait kondisi ini pembaca dapat membuka kembali catatan dalam blog ini yang berjudul “Sekilas Tentang Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang“. Karena adakalanya bagi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu atas penghasilannya (PPh Pemotongan dan pemungutan) terlanjur dipotong, maka terkait hal itu wajib pajak dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemindahbukuan (Pbk), dapat diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak melalui pemindahbukuan;
  2. Dapat Di Restitusi, apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
  3. Dapat dikreditkan pada akhir tahun.

Surat Keterangan Bebas (SKB)

Seperti diketahui bersama bahwa Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain diberikan melalui Surat Keterangan Bebas. Ketentuan yang mengatur mengenai cara pengajuan permohonan SKB adalah melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud PER-01/PJ/2011 jo PER-32/PJ/2013 tanggal 25 September 2013. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh, dengan syarat:

  • Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas.
  • Menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
  • Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
  • Permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP. (2)Permohonan ini harus diajukan untuk setiap jenis pemotongan pajak (PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor dan/atau Pasal 23).

PPh Final  Lainnya

Penghasilan yang telah dikenai PPh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri (a.l. konstruksi), tidak dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP ini. Peredaran bruto usaha Wajib Pajak yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar tidak dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP ini, tetapi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai pengenaan pajak atas penghasilan tersebut.

Surat Pemberitahuan Tahunan

Dilaporkan pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak final dan/atau bersifat final. Formulir SPT Tahunan menggunakan Form 1770 untuk Wajib Pajak  orang pribadi dan 1771 untuk Wajib Pajak badan masih mengakomodasi, yaitu :

  • WP Orang Pribadi :  Lampiran III.A.16 (Form 1770)
  • WP Badan          :  Lampiran IV.A.14 (Form 1771-IV)

Terkait Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) untuk 2013, beberapa hal yang perlu dipahami adalah :

  1. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama  Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal  4 ayat (2);
  2. bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak  dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
  3. angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.