Saat mendadak ditugaskan untuk mendampingi dan menghadiri seminar fasilitas dan insentif perpajakan khusus penanaman modal asing di Indonesia, lamunan ini menerawang jauh bagaimana peristiwa lampau yang luput dari diskusi teringat kembali, bahwasanya selalu terjadi perang dalam pemberian fasilitas dan insentif. Kala itu kita berkeinginan agar Samsung mau investasi di Indonesia dengan menawarkan pembebasan PPh Badan selama 10 tahun, mendadak vietnam menawarkan pembebasan selama 15 tahun dan lebih gila lagi Thailand menawarkan hal yang sama ditambah hibah 15 juta Dollar untuk sarana pelatihan.

Sementara bapak Penyuluh Ahli Madya sedang fokus mengendarai motor vario barunya menuju lokasi seminar yaitu Sekretariat Perhimpunan INTI yang berada di Mega Glodok Kemayoran, penulis dibelakangnya membuka HP untuk sekedar membaca kembali aturan terkait kalau-kalau ditanya, beberapa kali HP hampir jatuh saat beliau bermanuver mencari jalan tebaik diantara kerumunan motor dan mobil dalam padat/teriknya kota Jakarta.

Saat kami tiba dilobby, tak sengaja kami ikut menunggu Bapak Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus yang turut serta memberikan sambutan, dari kejauhan saya melihat Mobil Dinas Suzuki Ertiga tiba menghantarkan bapak Kakanwil yang bertangggung jawab mengamankan penerimaan negara sebesar Rp. 242 triliun, sungguh sangat anggun ketika beliau keluar dari Suzuki Ertiga tersebut.

Tentang bagaimana ketentuan atas fasilitas perpajakan bagi investor maupun penanaman modal asing di Indonesia baik baru maupun perluasan usaha dibahas dalam seminar tersebut, yang kembali dituliskan sebagai dokumentasi penulis.

Fasilitas Perpajakan Bagi Penanaman Modal

Dalam pasal 31A UU PPh disebutkan Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa :

  • Tax Deduction, yaitu berupa pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;
  • Accelerated Depreciation,  yaitu berupa penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
  • Tax Loss Compensation, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
  • Dividen Access Share, yaitu berupa pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Sebagaimana kita ketahui Fasilitas Perpajakan atas Pajak Penghasilan atas bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional diatur dalam BAB VIII Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2019, tidak melalui Undang-Undang karena dalam Pasal 35 UU PPh memberi kewenangan dalam rangka pelaksanaan UU diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan hal ini sesuai dengan semangat dalam Pasal 18(5)  UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, penamanaman modal dalam ketentuan ini sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria :

  • menyerap banyak tenaga kerja;
  • termasuk skala prioritas tinggi;
  • termasuk pembangunan infrastruktur;
  • melakukan alih teknologi;
  • melakukan industri pionir;
  • berada didaerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
  • menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  • melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
  • bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi;
  • industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.

a. Fasilitas Bagi Penanaman Modal Baru/Perluasan Usaha

Adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.010/2020 tentang pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.

Bagi penanaman modal baru atau perluasan usaha bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

b. Fasilitas Program Pendidikan Vokasi

Adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 153/PMK.010/2020 tentang pemberian pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Dalam ketentuan ini Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Adapun kompetensi tertentu merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri.

Bahkan khusus untuk penelitian dan pengembangan tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu yang meliputi :

  • pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan
  • tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu tertentu.

Contoh :

PT. Dodol Garing (DG) telah menyampaikan permohonan dan telah mendapatkan pemberitahuan kesesuaian melalui OSS. PT. DG melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) selama 5 tahun mulai dari tahun 2021 hingga 2025. Biaya kegiatan litbang di tiap tahunnya sebesar Rp100.000.000,-. Selama tahun 2021 hingga 2025 PT. DG berhak membebankan biaya litbangnya sebesar 100% dari biaya riil, yaitu sebesar Rp100.000.000,- tiap tahunnya.

Di tahun 2026, kegiatan litbang didaftarkan melalui kantor Paten Indonesia dengan mengeluarkan biaya pendaftaran Paten sebesar Rp20.000.000,-. Ditahun 2027, PT. DG memperoleh paten dari kantor paten Indonesia. Dengan diperolehnya Paten di tahun 2027, PT. DG berhak mendapat tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 50% dari akumulasi biaya litbang selama 5 Tahun Pajak terakhir sejak tahun 2026 (Tahun saat pendaftaran Paten). Akumulasi biaya litbang yang berhak mendapat fasilitas atas pendaftaran paten adalah sebesar Rp. 420 Juta (2022 s.d. 2026).

Tambahan pengurang penghasilan bruto (50% x Rp. 420.000.000,-) adalah Rp. 210.000.000,-  Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp210.000.000,00 dapat dibebankan sejak Tahun Pajak diperolehnya Paten.

PT. DG di tahun 2027 memiliki laporan fiskal sebagai berikut :

Penghasilan Bruto : Rp 1.000.000.000,-
Biaya Non-Penelitian dan Pengembangan : Rp (700.000.000,-)
Penghasilan (Rugi) Neto Sebelum Fasilitas : Rp 300.000.000,-
Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Maksimal (40% x Rp300.000.000,-) = Rp (120.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak : Rp 180.000.000,-

Di tahun 2027, PT. DG tidak dapat menggunakan seluruh tambahan pengurangan penghasilan bruto karena harus memenuhi ketentuan batasan pemanfaatan tambahan pengurangan paling tinggi sebesar 40% dari Penghasilan Kena Pajak sebelum mendapat fasilitas. PT DG  hanya berhak memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar Rp120.000.000,- (40% x Rp300.000.000,-).

Selisih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang tidak termanfaatkan sebesar Rp90.000.000,- (Rp. 210.000.000,- – Rp120.000.000,-) dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto di Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.

c. Fasilitas Pengurangan PPh Badan

Adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.010/2020 tentang pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan. Bagi Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. Adapun Nilai penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar :

  • 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); atau
  • 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan  untuk:

  • 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan kurang dari Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
  • 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
  • 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan kurang dari Rp 15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);
  • 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dan kurang dari Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah); atau
  • 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah).

Permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan menyampaikan persyaratan kelengkapan sebagaimana diatur dalam masing-masing Peraturan Menteri Keangan di atas.

Penutup

Hal yang menarik dan menggelitik dalam kegiatan hari itu, dalam obrolan salah satu peserta yang pernah mengajukan fasilitas mengalami sedikit kendala yang menurutnya sangat mengganggu kenyamanan dalam berinvestasi itu sendiri yaitu saat dilakukan pemeriksaan pajak dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak.

Tidak dapat dipungkiri bahwasanya fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka investasi sangatlah banyak dan memiliki varian persyaratan dan perhitungan berbeda yang kemungkinan juga tidak tersosialisasikan dengan baik, bisa bagi Wajib Pajak maupun Fiskus itu sendiri. Itulah kenapa pembentukan Fungsional Penyuluh dapat diberdayakan untuk melakukan sosialisasi atas setiap ketentuan-ketentuan yang ada baik kepada Wajib Pajak maupun kepada fiskus itu sendiri, bukan malah ditugaskan untuk melakukan layanan administrasi perpajakan sebagaimana terjadi saat ini.

 Beberapa tulisan Terkait Fasilitas :