Baru-baru ini seorang rekan penulis yang sering mabar dalam game online, bertanya mengenai mekanisme pemberian fasilitas sebagaimana terdapat dalam PMK 128 Tahun 2019. Maka, untuk memudahkan penulis mencoba meringkas apa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.010/2019 tentang pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Dasar Hukum dan Pertimbangan

Pasal 29 B Peraturan Pemerintah nomor  45 tahun 2019 tentang perubahan PP nomor 94 Tahun 2010 tentang penghitungan PKP dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan mengatakan :

ayat (1)

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.”

ayat (2)

“Kompetensi tertentu merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri.”

Dengan pertimbangan bahwa keberadaan ndustri yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia merupakan hal penting untuk mengurangi tingkat pengangguran. Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah perlu untuk mendorong investasi pada industri padat karya dalam rangka mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, melalui pemberian fasilitas perpajakan.

Beberapa Pengertian

  • Praktik kerja atau pemagangan adalah praktik kerja atau pemagangan pada tempat usaha Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyediakan fasilitas praktik kerja atau pemagangan. Peserta praktik kerja atau pemagangan terdiri atas:
    • siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
    • mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi;
    • peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja; dan/atau
    • perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  • Pembelajaran adalah kegiatan pengajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja.

Jenis Fasilitas

Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) meliputi :

  • Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan
  • Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran, dengan ketentuan :
    • telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu;
    • memiliki Perjanjian Kerja Sama;
    • tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal.

Contoh Perhitungan :

PT. Nusahati melakukan kegiatan praktik kerja dan pemagangan dengan laporan keuangan fiskal sbb :

Penghasilan Bruto : Rp.      500.000.000,-
Biaya Non-Praktik Kerja  & Pemagangan : Rp.   (400.000.000,-)
Biaya Praktik kerja & Pemagangan : Rp.         20.000.000,-
Penghasilan neto sebelum fasilitas : Rp.        80.000.000,-
Tambahan pengurangan penghasilan bruto : Rp.     (20.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak : Rp.        60.000.000,-

Tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan PT Nusahati sebesar Rp 20.000.000,00 (100% x Biaya Pemagangan).

Cara Memperoleh Fasilitas

Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto ini, Wajib Pajak melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem OSS  (Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.) dengan melampirkan:

  • Perjanjian Kerja Sama (perjanjian antara Wajib Pajak dengan sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota bagi perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu); dan
  • Surat Keterangan Fiskal (informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu) yang masih berlaku.

Dalam hal pemberitahuan telah diterima secara lengkap dan benar, sistem OSS mengeluarkan notifikasi yang menyatakan Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto kepada Wajib Pajak bersangkutan.  Pemberitahuan jika telah diterima secara lengkap dan benar, Wajib Pajak dinyatakan memenuhi kriteria untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Apabila  sistem OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian pemberitahuan dapat dilakukan secara luar jaringan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran C (PMK 128 2019).

Kewajiban Pelaporan

Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, wajib menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Laporan disampaikan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Download Aturan :