Jika dalam tulisan sebelumnya “Ketentuan PPN : PP 44/2022 v.s. PP 1/2012” kaitan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44/2022) tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang membahas tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut (PMSE), tanggung jawab renteng, pengenaan PPN atas BKP/JKP, PPN Besaran Tertentu, Penghitungan PPN, DPP, Faktur Pajak dan Dokumen lain. Namun, hal yang belum dibahas dalam ketentuan tersebut adalah perihal Fasilitas PPN Dibebaskan, Fasilitas PPN Tidak Dipungut dan ketentuan lainnya.

Kini, sebagaimana kita ketahui, perubahan UU PPN melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan khususnya tentang hilangnya Barang dan Jasa dalam negatif list PPN (Pasal 4A UU PPN) yang dimasukan dalam Pasal 16B tentang Fasilitas PPN berubah menjadi BKP Tertentu dan JKP Tertentu, bertujuan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan pengaturan tentang pemberian fasilitas PPN dan PPnBM, maka tanggal 12 Desember 2022 ditetapkan dan diundangkan turunan dari UU yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN/PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/atau penyerahan BKP Tertentu dan/atau penyerahan JKP Tertentu dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

Dalam ketentuan ini mengatur sebanyak 22 BKP bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN, juga 20 BKP bersifat strategis yang penyerahannya dibebaskan pajak. Juga menyebut kriteria barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Fasilitas PPN Dibebaskan

Jika sebelumnya sejumlah barang sebagaimana Pasal 4A (UU PPN) adalah Non BKP dan Non JKP, kini diubah menjadi BKP dan JKP Tertentu namun dibebaskan dari pengenaan PPN, termasuk juga BKP/JKP Yang bersifat strategis

a. Barang Kena Pajak Tertentu Tanpa SKB

  • Vaksin polio dan vaksin dalam penanganan COVID- 19;
  • Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama
  • BKP yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana nasionalBKP yang diterima oleh
    kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana nasional;

b.  Jasa Kena Pajak Tertentu Tanpa SKB

  • Jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor yang terbatas untuk tujuan:
    • Pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah;
    • Pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana nasional yang biayanya berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumbangan;
  • JKP selain konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana nasional.

c. BKP/JKP Yang Bersifat Strategis

  • Impor atas BKP Tertentu Bersifat Strategis, meliputi : Mesin dan peralatan pabrik, barang hasil kelautan dan perikanan, ternak, pakan dan bahan baku pakan, bibit dan/atau benih, senjata, amunisi, kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI, barang hasil pertambangan/hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  • Penyerahan atas BKP Tertentu Bersifat Strategis, meliputi : Listrik, rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja, air bersih, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, gula konsumsi.
  • Penyerahan JKP tertentu bersifat strategis di dalam daerah pabean dan pemanfaatan JKP tertentu yang bersifat strategis dari luar daerah pabean, meliputi : Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa pendidikan, jasa tenaga kerja.

Fasilitas PPN Tidak Dipungut

a. Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

  • Alat angkutan di air, udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, alat keselamatan yang diimpor oleh kementerian atau lembaga pemerintah dan pihak lain;
  • Kapal angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya;
  • Pesawat udara dan suku cadangnya,
  • Emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.

b. Pemanfaatan atas JKP tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean, meliputi :

  • jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional.

c. Penyerahan atas JKP tertentu yang bersifat strategis, meliputi :

  • Jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional;
  • Jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional;
  • Jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum.

d. Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut PPN/PPnBM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun, beberapa jenis barang tidak dipungut PPN, diantaranya:

  • Barang untuk keperluan penelitian;
  • Barang untuk penyandang disabilitas;
  • Peti jenazah atau abu jenazah;
  • Barang pindahan TKI , mahasiswa, TNI/POLRI yang bekerja di luar negeri.

Pengkreditan Pajak Masukan

a. Tidak dapat dikreditkan :

  • Penyerahan BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
  • Penyerahan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
  • Penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
  • Penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan;

b. Dapat dikreditkan :

  • BKP tertentu yang bersifat tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN;
  • Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai;

Penutup

Setelah pemberlakukan PP 49/2022 ini, maka beberapa ketentuan meliputi PP146/2000 s.t.d.t.d. PP 38/2003, PP81/2015 s.t.d.t.d. PP 48/2020, PP 40/2015 s.t.d.t.d. PP 568/2021, dan PP 5660/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara atas PP 48 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2015 tentang Impor dan/atau  Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan PP 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN,  tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 49 Tahun 2022 ini.

Fasilitas PPN dibebaskan dan tidak dipungut ini bersifat sementara waktu atau selamanya. Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara. Berdasarkan evaluasi, BKP/JKP yang dievaluasi dapat dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan umum.

 

Download aturan :  PP 49 Tahun 2022