Dengan pertimbangan untuk mendorong dan mengingkatkan kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional serta pemerataan dan percepatan pembangunan pemerintah perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2019 tentang fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Penanaman Modal

Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun Perluasan dari usaha yang telah ada dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. Kriteria tertentu meliputi :

  • memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor
  • memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
  • memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Perluasan dari usaha yang telah ada tidak termasuk penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam lini produksi yang telah berproduksi komersial. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.

Daftar bidang usaha yang mendapatkan fasilitas diantaranya :

  • Budidaya Sapi Potong
  • Gasifikasi Batu Bara di Lokasi Penambangan
  • Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
  • Pertambangan Pasir Besi
  • Pertambangan Bijih Besi
  • Pertambangan Bijih Nikel
  • Industri Minyak Goreng Kelapa
  • Industri Gula Pasir
  • Industri Makanan Bayi
  • Industri Pemintalan Benang
  • Industri Pertenunan
  • Industri Batik
  • Industri Sepatu Olah Raga
  • Industri Produk Batu Bara
  • Industri Bahan Farmasi
  • Industri Komputer dan/atau perakitan Komputer
  • Industri Batu Baterai
  • Masih Banyak Lagi

Fasilitas Pajak Penghasilan

  • pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun.
  • penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi.
  • pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak’luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.
  • kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

Saat Pemanfaatan Fasilitas

  • Dapat dimanfaatkan saat mulai berproduksi komersial, untuk pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal
  • Dapat dimanfaatkan sejak diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan
  • Dapat dimanfaatkan saat keputusan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian, untuk tambahan kompensasi kerugian

Cara Memperoleh Fasilitas

Wajib Pajak untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan harus mengajukan permohonan sebelum saat mulai berproduksi komersial. Permohonan secara daring melalui sistem OSS yang dilakukan:

  • bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomcr induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau
  • paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal dan/atau perluasan.

Menteri Keuangan menetapkan keputusan atas pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan permohonan yang diterima secara lengkap dan benar.

Aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan kecuali diganti dengan aktiva tetap berwtrjud yang baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:

  • jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi komersial; atau
  • masa manfaat aktiva tetap berwujud

Sanksi

Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif berupa:

  • pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; dan
  • dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain dikenai sanksi administrat tersebut di atas Wajib Pajak tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

… Loading

 

Download :  Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2019