PPN & PPnBM

Sebelum menyelesaikan soal latihan Pajak Pertambahan Nilai berikut ini, ada baiknya pembaca memahami kembali beberapa tulisan tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut :

  1. Sekilas Tentang Pajak Pertambahan Nilai
  2. Sekilas Tentang Subjek Dan Objek PPN
  3. Sekilas Perubahan Batasan Pengusaha Kecil
  4. Sekilas Tentang Pencabutan Pengukuhan PKP
  5. Sekilas Tentang Penomoran Faktur Pajak
  6. Sekilas Tentang PPN Pemakaian Sendiri
  7. Sekilas Tentang Fasilitas Perpajakan Dalam PPN
  8. Sekilas Tentang Pemungut PPN
  9. Sekilas Tentang PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri
  10. Sekilas Tentang PPN Atas Penjualan Aktiva
  11. Dan Lainnya

Soal Latihan Pilihan Ganda

Session I

  1. Sejak  UU No 11 Tahun 1994 dikenal objek pajak yang terutang PPN atas penyerahan barang kena pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh pengusaha kena pajak, Pasal berapakah ketentuan secara khusus objek jenis ini diatur?
    1. Pasal 4 UU PPN 1984
    2. Pasal 17 C UU PPN 1984
    3. Pasal 16 D UU PPN 1984
    4. Pasal 13 UU PPN 1984
  2. Beberapa pernyataan dibawah ini adalah merupakan ciri dan karakteristik PPN, kecuali :
    1. PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi. Dimana setiap penyerahan barang  yang menjadi obyek PPN mulai dari tingkat  pabrikan (manufacturer) kemudian ditingkat pedagang besar (wholesaler) dalam berbagai bentuk atau nama sampai dengan tingkat pedagang pengecer (retailer) dikenakan  PPN. (Multistage Levy Non Komulatif).
    2. Kewajiban membayar pajak oleh konsumen yang terdiri atas orang pribadi atau badan, dan tidak berkorelasi dengan tingkat penghasilan tertentu. Siapapun yang mengonsumsi barang atau jasa yang termasuk objek PPN, akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN atas konsumsi barang atau jasa tersebut. (Pajak Objektif).
    3. Karena PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi artinya setiap penyerahan barang  yang menjadi obyek PPN mulai dari tingkat  pabrikan (manufacturer) kemudian ditingkat pedagang besar (wholesaler) dalam berbagai bentuk atau nama sampai dengan tingkat pedagang pengecer (retailer) dikenakan  PPN, hal ini akan menimbulkan dampak pengenaan pajak berganda.
    4. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan terhadap barang-barang atau jasa yang dikonsumsi, bukan barang-barang dalam proses produksi, dan ditujukan pada konsumen akhir, beban pembayaran pajaknya dipikul oleh konsumen, namun penanggung jawab atas penyetoran PPN ke Kas Negara dibebankan kepada penjual. (Konsumsi Umum Dalam Negeri serta Pajak Tidak Langsung).
  3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT. Nusapertiwi  membeli mesin fax dari Toko Elektrik Jaya pada tanggal 17 Oktober 2013 dan memperoleh kwitansi pembelian yang tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU  PPN, maka terkait kwitansi tersebut :
    1.  Atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak  PT. Nusapertiwi.
    2. Atas Pembelian tersebut dapat dikreditkan karena memenuhi persyaratan material.
    3. Terkait faktur/kwitansi Atas pembelian tersebut dapat dikreditkan oleh PKP PT. Nusapertiwi.
    4. PT. Nusapertiwi berhak mengkreditkan pembelian tersebut sepanjang kwitansi/faktur tersebut tidak melebihi  3(tiga) bulan.
  4. Undang-Undang yang berlaku saat ini yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai adalah:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
    4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
  5. Pada dasarnya semua barang adalah Barang Kena Pajak, kecuali UU menetapkan sebaliknya. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN diatur dalam :
    1. Peraturan Dirjen Pajak
    2. Peraturan Pemerintah
    3. Undang-Undang
    4. Peraturan Menteri Keuangan
  6. Pada bulan Nopember 2013 Pramudya Roderic menyewa ruangan di hotel untuk acara resepsi pernikahannya. Atas sewa tersebut :
    1. Terutang PPN, namun tidak dipungut
    2. Tidak terutang PPN karena sewa tersebut termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN .
    3. Tidak terutang PPN karena hotel bukan PKP
    4. Terutang PPN
  7. Jika pada masa pajak (Mis : Masa Nopember), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, bagaimana perlakuan atas selisih tersebut pada masa Nopember jika PKP tersebut adalah perusahaan bukan eksportir dan sedang berkembang :
    1. Hanya dapat direstitusi
    2. Tidak dapat dikompensasikan
    3. Hanya dapat dikompensasikan
    4. Dapat memilih untuk dikompensasikan ke masa berikutnya atau direstitusi.
  8. PKP A memesan Komputer pada PKP B pada tanggal 15 Agustus 2013 dengan membayar lunas pada tanggal tersebut, tetapi barang baru diserahkan pada tanggal 12 September 2013. Saat terutangnya PPN adalah :
    1. Tanggal 12 September 2013.
    2. Dapat memilih antara tanggal 12 September 2013 atau 15 Agustus 2013.
    3. Tanggal 15 Agustus 2013
    4. Saat akhir bulan berikutnya yaitu 30 September 2013.
  9. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan  Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean, sehingga Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas diberikan fasilitas sebagai berikut, kecuali :
    1. Bebas dari pengenaan bea masuk
    2. Bebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM.
    3. Bebas dari pengenaan Cukai
    4. Pengusaha di Kawasan Bebas terlebih dahulu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  10. Apabila yg bertindak sebagai pembeli BKP/JKP  berstatus Pemungut PPN (Pembeli Khusus), PPN yg terutang atas transaksi    penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP Penjual, melainkan disetor  langsung ke kas negara oleh Pemungut PPN tersebut, dibawah ini adalah Pemungut PPN, kecuali :
    1. BUMN
    2. BUMD
    3. Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara.
    4. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dan Kontraktor Atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.
  11. Sejak  UU No 11 Tahun 1994 dikenal objek pajak yang terutang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan, Pasal berapakah ketentuan secara khusus objek jenis ini diatur?
    1. Pasal 4
    2. Pasal 16 C
    3. Pasal 16 D
    4. Pasal 13 ayat (5)
  12. Pada Tanggal 17 Agustus 2013, Tommy Wijaya (PKP) memberikan Jasa Penterjemah Dokumen kepada  Jacob PTE, Ltd, yang berdomisili di Australia; hasil terjemahan dikirim oleh Tommy Wijaya melalui media internet, maka atas pemberian jasa tersebut :
    1. Terutang PPN 10% dengan DPP nilai tagihan Tommy Wijaya.
    2. Terutang PPN 0% dengan DPP nilai tagihan Tommy Wijaya.
    3. Dibebaskan dari pengenaan PPN
    4. Tidak terutang PPN
  13. Dibawah ini adalah merupakan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 UU PPN dan dijelaskan kembali dalam Bab IV PP Nomor 1 Tahun 2012, Kecuali :
    1. HARGA JUAL, nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    2. NILAI IMPOR, nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini.
    3. NILAI KESEPAKATAN, Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan antara kedua belah pihak yang bertransaksi yang didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak.
    4. NILAI EKSPOR, nilai berupa uang, termasuk atas semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
  14. Hadi Purnomo membuka Toko Grosir peralatan klontong pada tanggal 2 Januari 2012 dan langsung mendaftarkan diri sebagai PKP pada tanggal 3 Januari 2012 . Hadi Purnomo memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dalam melaporkan penghasilannya. Berdasarkan hal tersebut maka pernyataan yang benar adalah :
    1. PPN atas penyerahan peralatan klontong yang harus disetorkan oleh Hadi Purnomo setiap bulannya adalah sebesar 15% dari jumlah PK yang dipungut.
    2. Atas penyerahan peralatan klontong dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
    3. Atas penyerahan peralatan klontong oleh Hadi Purnomo terutang PPN sebesar 10% dari Harga Jual
    4. Tidak ada jawaban yang benar
  15. Sehubungan soal diatas, jika pada tanggal 11 Pebruari 2012 Hadi Purnomo  membayar PPN atas perolehan gedung yang digunakan untuk gerai dan kantor sebesar Rp 20 juta,- maka PM yang dapat dikreditkan oleh Hadi Purnomo adalah sebesar :
    1. Rp. 2.000.000,-
    2. Rp. 1.600.000,-
    3. Rp. 0,-
    4. Tidak ada jawaban yang benar
  16. PKP PT. Nusatrip melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada PKP PT. Angkasa Pura pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2010, tetapi sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 sama sekali belum ada pembayaran atas penyerahan tersebut, berdasarkan hal tersebut terkait faktur pajak yang dilakukan wajib pajak adalah :
    1. PT. Nusatrip diperkenankan membuat 1 faktur pajak gabungan meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan Juli, yaitu paling lama tanggal 31 Juli 2010.
    2. PT. Nusatrip menerbitkan faktur pajak pada setiap tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2010.
    3. PT. Nusatrip diperkenankan membuat 1 faktur pajak gabungan meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan Juli, yaitu paling lama tanggal 31 Juli 2010 hal ini pun diperkenankan apabila terdapat pembayaran maupun uang muka atas beberapa tanggal di bulan Juli tersebut.
    4. Semua Jawaban Benar
  17. Gatot Wibowo (non PKP) menerima pekerjaan borongan renovasi rumah Johanse (PKP). Nilai kontrak yang disepakati adalah Rp 60 juta,- dengan bahan-bahan bangunan disediakan sendiri oleh Johanse. Biaya yang dikeluarkan Johanse untuk membeli bahan bangunan adalah Rp 880 juta (termasuk PPN). Atas transkasi tsb pernyataan yang benar adalah :
    1. Terutang PPN dipungut oleh Johanse
    2. Terutang PPN sesuai nilai kontrak dipungut oleh Gatot Wibowo
    3. Tidak terutang PPN karena selaku kontraktor adalah Non PKP
    4. Tidak terutang PPN karena obyek yang direnovasi adalah rumah yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha.
  18.  Anita Pangaputra Tan (PKP) pengusaha dagang mobil bekas pada tanggal 11 Oktober 2013 menaruh mobil sedan yang biasa dipergunakan untuk operasional kantor, sebagai barang dagangannya. Pada tanggal 12 Oktober 2013 mobil tsb laku terjual dengan harga Rp 150 juta,- Mobil sedan tsb dulu dibeli pada tanggal 10 Oktober 2011 dengan harga Rp 200 juta,-. Berdasarkan informasi tsb pernyataan yang benar adalah :
    1. Atas penjualan mobil tsb terutang PPN Rp 1,5 juta dan dilaporkan sebagai PK masa pajak Oktober 2013
    2. Atas penjualan mobil tsb terutang PPN Rp 15 juta,- dan dilaporkan sebagai PK masa pajak Oktober 2013
    3. PM atas pembelian mobil tsb Rp 20 juta,- dapat dikreditkan oleh Anita Pangaputra Tan dan dilaporkan sebagai PM masa pajak Oktober 2013
    4. PM atas pembelian mobil Rp 15 juta,- dapat dikreditkan
  19. Caesar (PKP) adalah pengusaha penjual jagung yang juga memproduksi dan menjual minyak jagung. Pada bulan Januari 2012, Caesar baru menyadari bahwa pada bulan Nopember 2011, stafnya telah melakukan kesalahan dalam pemungutan PPN kepada pelanggan, dimana untuk penyerahah jagung kepada Tuan Hotdi telah dipungut PPN. Nilai PPN yang seharusnya tidak dipungut tersebut adalah Rp 3 juta,- telah disetorkan dan dilaporkan sebagai PK masa pajak Nopember 2011. Berdasarkan informasi tsb pernyataan yang benar adalah …:
    1. Atas kesalahan tsb, Caesar dapat melakukan pembatalan FP dan melakukan pembetulan SPT Masa masa Nopember 2009.
    2. Atas kesalahan tsb, Caesar dapat memperhitungkan dengan pembayaran PPN masa pajak berikutnya
    3. PPN yang seharusnya tidak dipungut tidak dapat diminta kembali oleh Hotdi
    4. PPN yang seharusnya tidak dipungut tsb tidak dapat diminta kembali oleh Caesar
  20. Terkait jenis  Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pernyataan-pernyataan dibawah ini adalah benar tentang pengenaan PPnBM, kecuali :
    1. Perlunya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
    2. PPn BM dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh PKP yang menghasilkan Barang Mewah atau pada saat Impor.
    3. Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah dan perlu untuk mengamankan penerimaan Negara.
    4. PPn BM dikenakan atas penyerahan BKP yang tergolong mewah atau impor yang tergolong mewah oleh PKP yang menghasilkan BKP tergolong mewah baik di dalam daerah pabean maupun di luar daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaan pengusaha tersebut.

Soal Essay

  1. Jelaskan pengertian dan perbedaan serta berikan contoh yang dimaksud dengan “PPN dan PPnBM tidak dipungut”, “PPN dan PPnBM dibebaskan“, “PPN Tidak dikenakan” dan “PPN dengan tarif 0%” ?
  2. Dalam faktur pajak memungkinkan terjadi kesalahan, apa yang kamu ketahui tentang Faktur Pajak Pengganti, Faktur Pajak Hilang dan Pembatalan Faktur Pajak, jelaskan.
  3. PT. Nusa Pelangi adalah pengusaha di bidang industri tekstil yang sudah dikukuhkan sebagai PKP di KPP Karawang sejak 12 Agustus 2003 dan ditetapkan sebagai Kawasan Berikat sejak 23 September 2007. Sejak tahun 2009, perusahaan ini membuka divisi industri garmen yang produknya seluruhnya untuk tujuan ekspor. Tekstil hasil produksinya, sebagian dipasarkan di dalam Daerah Pabean. Dalam bulan Agustus 2013, PT. Nusa Pelangi melakukan beberapa transaksi sebagai berikut :
    1. Antara tanggal 1 s.d 31 Agustus 2013, PT. Nusa Pelangi mengekspor tekstil ke beberapa negara tujuan dengan nilai ekspor seluruhnya mencapai Rp 15.000.000.000,00.
    2. Tanggal 18 Agustus 2013 menerima pembayaran atas penyerahan sejumlah tekstil sebagai bahan baku kepada PT Nusagarmen sebuah perusahaan garmen yang berkedudukan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung dengan Harga Jual Rp 270.000.000,00. Penyerahannya dilakukan pada tanggal 1 Mei 2013.
    3. Tanggal 24 Agustus 2013 menerima pembayaran atas penyerahan sejumlah tekstil sebagai bahan baku kepada PT Busana sebuah perusahaan garmen di kawasan industri Pulogadung dengan Harga Jual Rp 300.000.000,00. yang penyerahan dilakukan tanggal 2  Juli 2013.
    4. Tanggal 26 Agustus 2013 menerima pembayaran atas penyerahan sejumlah tekstil kepada pedagang besar tekstil di Tanah Abang – Jakarta dengan Harga Jual Rp 90.000.000,00. Penyerahan dilakukan pada tanggal 25  Juli 2013.
    5. Tanggal 31 Juli 2013 menyerahkan sejumlah tekstil dengan Harga Jual Rp 20.000.000,00 kepada PT Semarak di Kawasan Industri MM2100 untuk dibuatkan 5.000 potong pakaian sesuai dengan pola yang telah ditentukan.

Berapa PPN yang terutang dan wajib dipungut atau yang langsung dibayar ke bank persepsi untuk tiap-tiap transaksi oleh  PT. Nusa Pelangi ?