Dalam tulisan terdahulu telah dibahas  hal-hal mengenai Faktur Pajak yaitu tulisan dengan “Mengenal Faktur Pajak Bagian I dan Mengenal Faktur Pajak Bagian II“, dan seiring perkembangan jaman serta penyempurnaan sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maka dilakukan beberapa perubahan yang sangat mendasar dengan tujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan faktur pajak akibat mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.

Perubahan ini juga sehubungan dengan tindak lanjut program registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang bertujuan meningkatkan tertib administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maka diatur kembali dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang akan berlaku efektif untuk penerbitan Faktur Pajak mulai tanggal 1 April 2013.

Pengaturan penomoran Faktur Pajak yang akan diberlakukan 1 April 2013  ini merupakan sistem penomoran  Faktur Pajak yang bersifat sementara  menunggu fase e-invoice, dimana pada tahap e-invoice mekanisme penomoran sudah by sistem  yang direncanakan akan dimulai tahun 2014 mendatang. Beberapa hal yang diatur dalam ketentuan ini adalah sistem penomoran dalam pembuatan Faktur Pajak, tentang seperti apa perubahannya akan dibahas dalam tulisan kali ini dengan judul “Sekilas Penomoran Dalam Faktur Pajak”, Semoga bermanfaat.

Tata Cara Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak

Dalam ketentuan yang berlaku sejak tanggal 1 April 2013, penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, melainkan dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tatacaranya oleh DJP. Adapun langkah yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai berikut :

  1. PKP mengajukan permohonan kode aktivasi dan password, untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP perlu mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.  Oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos ke alamat PKP, sedangkan password akan dikirimkan lewat email.
  2. PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak, setelah mendapat kode aktivasi dan password, kemudian PKP mengajukan surat permintaan nomor seri Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat PKP terdaftar untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan. Selanjutnya, PKP akan mendapatkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak untuk digunakan dalam penomoran Faktur Pajak.
  3. PKP menyampaikan nama pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak, penyampaikan pemberitahuan dilakukan tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VA. (Contoh format surat permintaan aktivasi, password dan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak serta Surat pemberitahuan dapat dilihat pada lampiran Per-24/PJ/2012).

Dengan kondisi-kondisi tersebut, maka PKP perlu memastikan bahwa alamat yang terdaftar adalah alamat yang sesuai dengan kondisi nyata PKP. Hal ini dimaksudkan agar pada pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi dapat diterima oleh PKP. Apabila terdapat perbedaan antara alamat yang sebenarnya dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus segera melakukan update alamat ke KPP tempat PKP terdaftar. PKP perlu juga mempersiapkan alamat surat elektronik (email) untuk korespondensi pemberitahuan email dan surat pemberitahuan kode aktivasi/surat pemberitahuan penolakan kode aktivasi yang Kembali Pos (kempos).

Ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam PER-08/PJ/2013 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, diantaranya adalah :

  1. Kode dan nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu : 2(dua) digit kode transaksi, 1 (satu) digit kode status, dan 13 (tiga belas) digit nomor seri Faktur Pajak;
  2. Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP melalui permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan password;
  3. Penegasan identitas Penjual dan Pembeli, terutama alamat harus diisi dengan alamat sebenarnya atau sesungguhnya;
  4. Jenis Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya;
  5. Pemberitahuan PKP/pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak, harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah dan dilegalisasi pejabat yang berwenang;
  6. Istilah “Faktur Pajak cacat“ diganti dengan “Faktur Pajak tidak lengkap” agar sinkron dengan ketentuan UU KUP
  7. PKP yang tidak menggunakan nomor seri Faktur Pajak dari DJP atau menggunakan nomor seri Faktur Pajak ganda akan menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak tidak lengkap;
  8. Faktur Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan dan PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak.

Format Kode & Nomor Seri Faktur Pajak

Dengan diterbitkannya PER-08/PJ/2013 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Maka sejak 1 April 2013 Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit, yaitu: a). 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi; b). 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status; dan c). 13 (tiga belas) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak. Adapun Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara keseluruhan seperti tampak pada gambar.

 a. Tata Cara Penggunaan Kode Transaksi pada Faktur Pajak

2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi, dalam pengisian kode transaksi diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

  • 01 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. (Kode ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09).
  • 02 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
  • 03 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah, contohnya Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas, Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Badan Usaha Milik Negara) .
  • 04 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
  • 05 Kode ini tidak digunakan.
  • 06 digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  • 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
  • 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • 09digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.

b. Tata Cara Penggunaan Kode Status pada Faktur Pajak

1 (satu) digit  digunakan untuk Kode Status, dalam pengisian kode status diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. 0 (nol) untuk status normal;
  2. 1 (satu) untuk status penggantian. (Dalam hal diterbitkan Faktur Pajak pengganti ke-2, ke-3, dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan Kode Status ‘1’).

c. Tata Cara Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak

Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 11 (sebelas) digit nomor urut yang dipisahkan oleh 2 (dua) digit tahun penerbitan. Nomor Seri Faktur Pajak diberikan dalam bentuk blok nomor dengan jumlah sesuai permintaan PKP.

Contoh:

PKP meminta 100 Nomor Seri Faktur Pajak, maka Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:
– 900.13.00000001 s.d. 900.13.00000100;
– 900.13.99999901 s.d. 901.13.00000000;
– 900.13.99999999 s.d. 901.13.00000098, dan sebagainya.

Penutup

Dengan harapan  DJP memiliki basis legal yang kuat dan lebih memberikan kepastian hukum kepada Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan UU KUP dan UU PPN maka perlu diatur hal terkait Faktur Pajak, demikianlah konon salah satu motivasi dari pengaturan penomoran faktur pajak disamping untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan faktur pajak akibat mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. :).