Sebelum keluarnya perubahan UU PPh melalui Pasal 111 UU nomor 11 tentang Cipta Kerja, aspek perpajakan Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi Warga Negara Asing (SPDN OP WNA) telah tuntas penulis kupas dalam blog perpajakan nusahati ini, adapun sarinya dapat dibaca kembali dalam tulisan berikut ini :
- Penentuan Kewajiban SPDN OP WNA
- Perlakuan Penghasilan Luar Negeri bagi SPDN OP WNA
- Pajak atas SPDN Orang Pribadi Warga Negara Asing
- Pajak atas SPDN Orang Pribadi Warga Negara Asing II
- Perpajakan SPDN Orang Pribadi WNA Sektor Properti
- e-filling 1770S SPDN WP OP WNA Kurang Dari 12 Bulan
- Kerja Sama antara Ditjen Pajak dan Ditjen Imigrasi
Setelah Keluarnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana khusus perubahan UU PPh terdapat pada pasal 111, yang diikuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010 serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2021 maka aspek perpajakan atas SPDN OP WNA pun mengalami perubahan. Tentang perubahan tersebut akan penulis coba sarikan dalam tulisan berikut.
Orang Pribadi (OP) Menjadi SPDN
Disebutkan bahwa OP yang menjadi SPDN merupakan OP WNI maupun WNA yang memenuhi persyaratan :
- Bertempat tinggal di Indonesia pengertian ini meliputi :
- bermukim di suatu tempat di Indonesia yang dikuasai atau dapat digunakan setiap saat, dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut;
- memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia; atau
- menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang
menjadi kegemaran atau hobi.
- Berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Pengertian ini adalah Jangka waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 (satu) hari.
- Dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Dianggap mempunyai niat, dibuktikan dengan dokumen :
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;
- kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari; atau
- dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.
Objek Pajak SPDN OP WNA
Yang menjadi objek pajak sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Frasa baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
Pengecualian bagi SPDN OP WNA, OP WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri hanya dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia, Dengan ketentuan:
- memiliki keahlian tertentu; dan
- berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.
a. Kriteria Keahlian Tertentu
WNA dengan keahlian tertentu meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing. Yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja, wajib memenuhi persyaratan mengenai :
- penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
- peneliti asing yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang riset (Menristek/Kepala BRIN).
Dengan Kriteria :
- Berkewarganegaraan asing
- Memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan:
- sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah Indonesia atau pemerintah asal tenaga kerja asing;
- ijazah pendidikan; dan/atau
- pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
- Memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.
b. Tata Cara Pengenaan PPh
WNA yang memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal saluran tertentu belum tersedia, permohonan diajukan tertulis secara:
- Langsung; atau
- Melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
ke tempat Wajib Pajak Terdaftar. Kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini KPP Terdaftar melakukan penelitian terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan, dan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan menerbitkan :
- surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia; atau
- surat penolakan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.
WNA dengan keahlian tertentu yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sepanjang:
- jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak belum terlampaui; dan
- mengajukan permohonan.
Dalam hal permohonan disetujui, pengenaan PPh dihitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sampai dengan berakhirnya jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak.
c. Contoh Kasus 1
Mr. Hans Ronner merupakan seorang dosen biofisika asal Amerika Serikat. Pada tanggal 02 Januari 2021, Mr. Hans Ronner datang ke Indonesia dan mengajar selama 6 bulan di salah satu sekolah menengah atas (SMA) internasional di Indonesia dalam rangka membantu persiapan lomba olimpiade fisika internasional. Pada tanggal 01 Juli 2021, Mr. Hans Ronner menandatangani kontrak menjadi dosen biofisika di Universitas Nusa Bangsa di Indonesia selama 4 (empat) tahun.
Mr. Hans Ronner telah berniat untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama lebih dari 183 hari. Mr. Hans Ronner mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat tinggalnya pada tanggal 02 Januari 2021.
Untuk tahun pajak 2021, Mr. Hans Ronner memperoleh penghasilan dari 3 (tiga) sumber penghasilan, yaitu:
- penghasilan dari kegiatan mengajar sebagai guru fisika di SMA internasional (kode ISCO/KBJI: 2320), yang tidak termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V PMK-18/2021;
- penghasilan dari kegiatan mengajar sebagai dosen biofisika (kode ISCO/KBJI: 2310) di Universitas Nusa Bangsa, yang termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V PMK-18/2021; dan
- penghasilan bunga obligasi perusahaan swasta dari Malaysia.
Maka,
Terhitung sejak 01 Juli 2021, Mr. Hans Ronner telah memenuhi kriteria sebagai Warga Negara Asing dengan keahlian tertentu yang dapat dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, Mr. Hans Ronner diwajibkan untuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (Formulir pada lampiran III PMK-18/2021) yaitu permohonan WNA yang memilih untuk dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.
Apabila permohonan ini disetujui oleh KPP tempat Mr. Hans Ronner terdaftar, maka Mr. Hans Ronner dapat dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia terhitung sejak 02 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2024. Atas penghasilan bunga obligasi dari Malaysia, Mr. Hans Ronner tidak dapat memanfaatkan P3B Indonesia dan Malaysia sejak diterbitkannya surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Apabila Mr. Hans Ronner memanfaatkan P3B atas penghasilan bunga tersebut di tahun 2021, Mr. Hans Ronner dikenai PPh atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan luar Indonesia untuk Tahun Pajak 2021.
Apabila permohonan Mr. Hans Ronner tidak disetujui, maka Mr. Hans Ronner dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan dari luar Indonesia.
d. Contoh Kasus 2
Mr. Susuku merupakan warga negara Jepang. Pada tanggal 02 Januari 2018, Mr. Susuku menandatangani kontrak kerja selama 1 (satu) tahun dengan perusahaan konstruksi PT. NTC di Indonesia untuk menduduki jabatan sebagai manajer pengembangan bisnis (kode ISCO/KBJI: 1223). Mr. Susuku telah terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat tinggalnya pada tanggal 02 Januari 2018. Setelah kontrak berakhir, Mr. Susuku kembali ke Jepang dan menetap di sana.
Mr. Susuku kembali ke Indonesia setelah menandatangani kontrak kerja yang baru dengan PT. NTC untuk jabatan yang baru yaitu kepala proyek ahli teknik lapangan (kode ISCO/KBJI: 2142) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak 01 April 2020 sampai dengan 31 Maret 2023.
Maka, Mr. Susuku memperoleh penghasilan dari 2 (dua) sumber penghasilan, yaitu:
- penghasilan sebagai manajer pengembangan bisnis PT. NTC (kode ISCO/KBJI: 1223), tidak termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PMK-18/2021; dan
- penghasilan sebagai kepala proyek ahli teknik lapangan PT. NTC (kode ISCO/KBJI: 2142), yang termasuk dalam pos jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PMK-18/2021.
Terhitung sejak 01 April 2020, Mr. Susuku telah memenuhi kriteria sebagai Warga Negara Asing dengan keahlian tertentu yang dapat dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, Mr. Susuku diwajibkan untuk mengajukan permohonan. Apabila permohonan ini disetujui oleh KPP tempat Mr. Susuku terdaftar, maka Mr. Susuku:
Untuk Tahun Pajak 2020:
- periode 01 April s.d. 01 November 2020, dikenai pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan dari luar Indonesia;
- periode 02 November s.d. 31 Desember 2020, dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia;
Untuk Tahun Pajak 2021:
01 Januari s.d. 31 Desember 2021 dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia;
Untuk Tahun Pajak 2022:
01 Januari s.d. 31 Desember 2022 dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Hal ini karena jangka waktu 4 (empat) tahun pajak dihitung sejak Tahun Pajak 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2021;
Untuk Tahun Pajak 2023:
01 Januari s.d. 31 Maret 2023 dikenai pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
Penutup
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terdapat beberapa pengertian baru terhadap aspek perpajakan untuk SPDN OP WNA dibandingkan dengan ketentuan sebelum perubahan.
Jika ketentuan sebelumnya bagi SPDN OP WNA menganut konsep worldwide income artinya penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. Namun, melalui UU Cipta Kerja menjadi konsep territorial income artinya penghasilan hanya dikenai pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia saja, namun dengan persyaratan tertentu sebagimana telah dijelaskan secara tuntas di atas yaitu :
- memiliki keahlian tertentu, dan
- berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi SPDN.
Melihat pengaruhnya terhadap jalannya kewajiban perpajakan khusus SPDN OP WNA dikaitkan dengan penerimaan perpajakan, penulis tidak melihat signifikansi baik penurunan maupun peningkatan terhadap kepatuhan maupun pembayaran, karena sebelum UU Cipta Kerja ini berlaku konsep worldwide income pun tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun, yang pasti adalah adanya kepastian hukum atas pemajakan bagi SPDN OP WNA setelah UU Cipta Kerja ini berjalan.
Download aturan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, PPN dan PPnBM, serta KUP.