Bagi daerah yang memiliki beberapa kawasan industri tentu tidak asing lagi terhadap tenaga kerja Orang Pribadi Warga Negara Asing, namun seperti apakah kewajiban perpajakan atas tenaga kerja asing (ekspatriat) tersebut? Hal inilah yang coba penulis angkat dalam tulisan yang berjudul “Pajak Atas Orang Pribadi Warga Negara Asing”. Adapun uraian ini adalah perspektif penulis atas aturan perpajakan semata, kiranya dapat memberi informasi perpajakan yang bermanfaat.

Subjek Pajak

Mengacu pada pasal 2 ayat (1) huruf a butir 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya yang menjadi subjek pajak adalah Orang Pribadi. Orang Pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Sebagaimana dijelaskan juga bahwa subjek pajak dibedakan menjadi  Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

a. Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

Adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

b. Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.

Non Subjek Pajak

Orang pribadi yang tidak termasuk subjek pajak adalah pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik. Penting diingat adalah orang pribadi yang menjadi pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Orang Pribadi sebagai Wajib Pajak

Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), untuk PTKP terbaru bagi Wajib Pajak adalah Rp. 54.000.000,- yang berlaku sejak 1 Januari 2016.

Subjek pajak orang pribadi luar negeri menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.

Orang Pribadi WNA Menjadi SPDN

Bagi orang pribadi warga negara asing yang ingin menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri adalah Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia,  atau yang  tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tetap diperkenankan sepanjang memiliki niat tinggal di Indonesia.

a. Pengertian bertempat tinggal

Mempunyai tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk:

  • berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan,
  • melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life),
  • tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode),

Mempunyai tempat domisili (place of domicile) di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.

b. Pengertian mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

Orang pribadi menunjukkan niatnya secara tegas untuk bertempat tinggal di Indonesia yang dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:

  • Visa bekerja, atau
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS),

lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari atau kontrak/perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih 183 (seratus delapan puluh tiga) hari.

Orang pribadi melakukan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya akan bertempat tinggal di Indonesia atau bersiap untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti menyewa atau mengontrak tempat, termasuk menyewa tempat tinggal di Indonesia, memindahkan anggota keluarga atau memperoleh tempat yang disediakan oleh pihak lain.

Berakhirnya Orang Pribadi WNA Sebagai SPDN

Orang pribadi Warga Negera Asing yang telah menjadi SPDN yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan orang pribadi Warga Negara Indonesia menjadi subjek pajak pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia.

Kewajiban Orang Pribadi WNA yang telah menjadi SPDN

Bagi tenaga kerja orang pribadi warga negara asing yang telah menjadi SPDN maka kewajiban perpajakannya mengacu pada ketentuan perpajakan di Indonesia tentang Pajak Penghasilan orang pribadi.

Contoh :

Gonzales adalah Wajib Pajak orang pribadi warga negara asing yang bekerja di perusahaan PT. Nusa Tax Consulting yang sebelumnya hanya diharapkan bekerja selama 2 (dua) bulan namun karena kinerja yang cemerlang diputuskan untuk tetap bekerja sampai batas waktu yang tidak ditentukan (berniat tinggal di Indonesia). Maka status Gonzale berubah dari SPLN menjadi SPDN, atas bukti potong PPh Pasal 26 yang telah dipotong oleh PT. Nusahati Consulting indonesia selama 2 (dua) bulan menjadi dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan Orang pribadi di tahun pajak yang bersangkutan.

Kewajiban Orang Pribadi WNA  berubah status dari SPDN menjadi SPLN

Bagi subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat saat meninggalkan Indonesia.

Contoh:

Gonzales setelah bekerja cukup lama di PT. Nusa Tax Consulting akhirnya memutuskan untuk berhenti dan kembali ke negaranya per tanggal 31 Maret 2016. Gonzales (K/3) selama tahun 2016 menerima gaji per bulan sebesar Rp. 80.000.000,- dan pada bulan Maret menerima bonus Rp. 200 juta. Maka PT. Nusa Tax Consulting memberikan bukti pemotongan 1721-A1 dengan penghitungan sebagai berikut:

Penghitungan kembali PPh 21 terutang karena meninggalkan Indonesia selama-lamanya :

Gaji sebulan selama 3 bulan :  3 x Rp. 80.000.000,- =         Rp.   320.000.000,-
Bonus                                                                                   Rp.   200.000.000,-
Total                                                                                     Rp.   520.000.000,-
Pengurang :
Biaya jabatan
5% x Rp. 520.000.000,- maksimal (Rp. 500.000,-)
3 x Rp. 500.000,-                                                                 Rp.       1.500.000,-
Penghasilan Neto selama 3 bulan                                      Rp.   518.500.000,-
Penghasilan Neto disetahunkan   12/3                              Rp. 2.074.000.000,-
PTKP K/3                                                                          Rp.      72.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak setahun                                    Rp. 2.002.000.000,-
PPh Terutang  setahun:                                                  Rp. 545.600.000,-
PPh Terutang 3 bulan 3/12                                             Rp. 136.400.000,-
PPh Yang telah dipotong                                               Rp. 136.400.000,-

Gonzales sebelum meninggalkan Indonesia diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2016 berdasarkan penghasilan yang diterima seluruhnya (jika ada) selain bukti potong yang diterima dari PT. Nusa Tax Consulting.

Penutup

Seperti diketahui dalam rangka pengawasan Orang Pribadi WNA atau orang asing, beberapa Kantor Pelayanan Pajak sudah melakukan kesepakatan bersama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dalam rangka kerjasama dalam pengawasan orang asing diwilayah masing-masing.

Salah satu kerja sama yang dilakukan adalah bagi Orang Pribadi warga negara asing yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan/atau tidak untuk kembali yang bermaksud  mengajukan Exit Permit Only (EPO) ke Kantor imigrasi setempat diminta untuk menyertakan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (SKPKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar untuk membuktikan  bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi kewajiban perpajakannya selama berada di Indonesia sebagai Subjek pajak Dalam negeri.

Landasan Hukum :

  1. UU Pajak Penghasilan
  2. PMK-182/PMK.03/2015 Terkait Penghapusan NPWP
  3. PER-43/PJ/2011 terkait SPDN dan SPLN
  4. PER-16/PJ/2016 Terkait Penghitungan PPh 21

Artikel terkait :