Dalam satu diskusi perpajakan terkait Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi Warga Negara Asing (SPDN OP WNA) atau dikenal dengan istilah ekspatriat selalu menarik untuk diulas. Jika sebelumnya penulis pernah mengangkat topik yang sama dengan judul “Pajak Atas Orang Pribadi Warga Negara Asing” di mana dalam tulisan tersebut dijelaskan hal-hal yang harus dilakukan oleh SPDN OP WNA apabila meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau menjadi SPLN.

Berikut ini akan mengulas tentang hal-hal lain yang harus dipahami terkait Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) khusus Orang Pribadi terkait kewajiban perpajakannya di Indonesia. Semoga memberikan informasi yang bermanfaat.

Surat Keterangan Penghasilan (Certificate Of Income)

Beberapa SPDN OP WNA (Ekspatriat) yang bekerja sebagai pegawai disamping memiliki penghasilan di Indonesia juga memiliki penghasilan dari negara asalnya dan kesemuanya harus disampaikan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.

Pengasilan sebagai karyawan dibuktikan dengan bukti pemotongan 1721-A1 dan atas penghasilan dari negara asalnya (Worldwide Income) jika ada yang  dibuktikan dengan Certificate of Income termasuk penghasilan yang diterima dari penghasilan lain di negara asalnya seperti sewa apartemen, dividen, dan lain-lain.

Karena SPT Tahunan Orang Pribadi harus disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas maka disamping penghasilan (meliputi Pasal 4 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU PPh) juga semua aset yang dimiliki harus disampaikan dalam SPT Tahunan.

Diantara SPDN dan SPLN OP WNA

Apabila dalam bagian tahun pajak Wajib Pajak yang merupakan SPDN OP WNA meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya maka bagian yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah hanya batas (cut off) saat Wajib Pajak Warga Negara Asing tersebut mengajukan Exit Permit Only (EPO) ke kantor imigrasi yang disertai Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Misalkan bulan Agustus, maka seluruh penghasilan sampai dengan Masa Agustus harus dimasukan ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Subjek Pajak Status Dual Tax Resident

Setiap negara memiliki Undang-Undang Perpajakan-nya sendiri (UU Domestik), demikian pengkategorian status Subjek Pajak. Sebagai contoh negara Belanda mengkategorikan Subjek Pajak adalah ditentukan dengan fakta dan keadaan, yaitu keberadaan tempat tinggal tetap (Permanent Home), lokasi keluarganya tinggal (anak dan istri), lokasi hubungan personal dan ekonomi (lokasi pekerjaan), dan lainya seperti adanya jaminan sosial di negara bersangkutan).

Maka apabila Orang Pribadi Warga Negara Belanda bekerja di Indonesia (SPDN OP WNA) namun memiliki tempat tinggal dan keluarga di kedua negara (Centre Of Vital Interest) maka yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak (Tax Resident) di negara Belanda. Maka kondisi tersebut Orang Pribadi Warga Negara Belanda memiliki kondisi dual tax resident dan hal ini memungkinkan terjadinya pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya.

Tiebreaker Rules

Dalam pasal 4 P3B Indonesia – Belanda khususnya ayat (1) dan (3) yang memberikan keleluasaan bagi Indonesia dan Belanda untuk menentukan definisi tax resident dari hukum domestik masing-masing negara dan apabila kondisi dual tax resident maka terdapat tiebreaker rules guna menyelesaikan masalah dual tax resident tersebut. Adapun urutan penggunaan tiebreaker rules adalah

  • Keberadaan tempat tinggal tetap (Permanent Home)
  • Keberadaan center of vital interest;
  • Kebiasaan berdiam (habitual abode);
  • Persetujuan bersama (mutual agreement)

a. Tempat Tinggal Tetap (Permanent Home)

Urutan pertama dalam tiebreaker rules adalah terkait keberadaan tempat tinggal tetap. Dianggap sebagai penduduk negara apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap. Apabila baik di Luar Negeri maupun di Indonesia memiliki tempat tinggal tetap maka tahap pertama tiebreaker rules tidak menyelesaikan masalah dual tax resident.

b. Keberadaan (Center of Vital Interest)

Urutan kedua dalam tiebreaker rules adalah keberadaan (center of vital interest). Tempat dimana Wajib Pajak memiliki hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang meliputi :

  • Keberadaan anak dan istri apakah di Indonesia atau tidak (personal relation)
  • Penghasilan berasal dari Indonesia atau tidak atau keduanya (economic relations)

Apabila urutan kedua ini pun tidak bisa diputuskan karena keberadaan center of vital interest berada di dua negara maka tiebreaker rules ini tidak menyelesaikan masalah.

c. Kebiasaan berdiam (Habitual Abode)

Urutan ketiga adalah kebiasaan beridam, dianggap sebagai penduduk di mana ia mempunyai tempat yang biasa ia gunakan untuk berdiam (habitual abode), baik di permanent home atau tempat lainnya, dan untuk tujuan apapun. Tidak ditentukan berapa lama individu tersebut harus berada. Jadi benar-benar dihitung berapa lama keberadaan individu di negara tersebut.

Jika  urutan ketiga dalam tiebreaker rules ini pun tidak bisa ditentukan di mana kebiasaan Wajib Pajak berdiam, maka tiebreaker rules tidak menyelesaikan masalah.

d. Persetujuan bersama (Mutual Agreement)

Jika ia menjadi warga negara dari kedua Negara Pihak pada Perjanjian atau sama sekali tidak menjadi warga negara salah satu Negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Perjanjian akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama (mutual agreement).

Penutup

Bagi Orang Pribadi Warga Negara Asing perlu mengetahui apa yang menjadi kewajiban perpajakannya di Indonesia. Khususnya pelaksanaan perpajakannya di Indonesia atau di negara asal. Bagaimana bila ketentuan tentang subjek pajak (UU PPh Domestik) masing-masing negara memiliki persamaan  maka kita menggunakan perjanjian bilateral dalam perpajakan yang kita kenal dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).P3B berlaku khusus (lex specialist) terhadap undang-undang domestik. Artinya ketentuan dalam P3B lebih didahulukan dari ketentuan domestik.

Demikian pula saat orang pribadi warga negara asing tersebut berubah status dari sebelumnya SPDN menjadi SPLN. Apa yang menjadi kewajiban perpajakannya dan apa yang harus dilakukan saat Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dijelaskan di atas.

Artikel Pajak Terkait :