Bagaimana apabila definisi immovable property tidak terdapat dalam UU Domestik?

Dapat menggunakan pandangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) OECD dan UN Model yaitu :

  • Benda-benda yang menyertai harta tak bergerak. Pada umumnya mencakup objek fisik yang terpasang secara permanen pada harta tak bergerak seperti bangunan, instalasi permanen dan semua objek yang dianggap sebagai bagian penting dari harta tak bergerak tersebut;
  • Ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian;
  • Hak-hak yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan pertanahan berlaku;
  • Hak memungut hasil atas harta tak bergerak dan hak atas pembayaran-pembayaran tidak tetap atau tetap sebagai imbalan atas pengerjaan atau hak untuk mengerjakan, kandungan mineral dan sumber-sumber daya alam lainnya.

Penghasilan dari harta tak bergerak pada umumnya diterapkan dari pemanfaatan langsung (direct use) harta tak bergerak, penyewaan, ataupun bentuk pemanfataan lainnya atas harta tak bergerak, seperti pengalihan harta tak bergerak. Hal ini sebagaimana rumusan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) OECD Model dan UN Model tersebut di atas.

Mengapa penghasilan dari pertanian, perkebunan merupakan penghasilan immovable property dan sekaligus juga masuk dalam pasal 5 tentang BUT?

Karena penghasilan dari pertanian, perkebunan pada umumnya diterapkan dari pemanfaatan langsung (direct use) harta tak bergerak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) OECD Model dan UN Model.

Jika pertanian, perkebunan (immovable property) yang dimiliki oleh SPDN suatu negara (domisili) terletak di negara lainnya (negara sumber) dalam pasal 6 diatur hak pemajakan dikenakan di negara sumber. Peristiwa ini mencakup harta tak bergerak yang merupakan bagian harta dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang terletak di negara lainnya.

Bagaimana apabila jalur perjalanan pesawat termasuk jalur domestik dan internasional yang tidak terpisah?

Pengertian dalam pasal 3 ayat (1) OECD Model dan UN Model menjelaskan pengoperasian kapal atau pesawat terbang yang berlayar atau terbang antar suatu tempat di negara sumber dan tidak melewati batas yurisdiksi negara sumber tidak termasuk dalam pengertian jalur internasional. Pengertian antar suatu tempat di negara sumber mengandung makna bahwa tempat keberangkatan dan kedatangan kapal atau pesawat terbang tersebut haruslah di negara sumber tersebut.   Contoh jalur domestik dan jalur internasional :

  • Jika perusahaan x melakukan penerbangan antara dua kota di negara x misalkan Indonesia perusahaan penerbangan PT. Nusa Airllines, melakukan penerbangan dari Kota Jakarta ke Kota Sorong. Ini merupakan jalur domestik;
  • Jika perusahaan Indonesia melakukan penerbangan antara dua kota di negara x, misalkan perusahaan penerbangan Indonesia PT. Nusa Airlines melakukan penerbangan dari bandara udara Fukuoka ke bandara udara Kobe yang berada di negara Jepang. Ini merupakan jalur domestik.
  • Jika perusahaan Indonesia melakukan penerbangan antara dua negara, misalkan perusahaan penerbangan Indonesia PT. Nusa Airlines melakukan penerbangan dari Bandara Udara Soekarno Hata menuju Bandara udara Internasional Tokyo. Ini merupakan jalur internasional.

Prinsip pemajakan atas penghasilan dari kegiatan transportasi dalam jalur internasional yang didasarkan pada OECD Model mengatur bahwa hak pemajakan atas laba usaha dari transportasi di jalur internasional diberikan sepenuhnya kepada negara tempat manajemen efektif dari perusahaan pelayaran atau penerbangan.

Apakah artikel 8 dapat diterapkan dalam kasus penyewaan pesawat oleh SPDN dari perusahaan penerbangan SPLN? (sewa pesawat tanpa awak kabin atau dengan awak kabin).

Jika basisnya pesawat putih tanpa stiker (bare boat basis) dalam UN model dapat tunduk pada ketentuan pemajakan atas royalty apabila pengertian dalam P3B mencakup imbalan penyewaan “industrial equipment.” Pasal 8 hanya untuk yang fully maned basis.

Bagaimana peran Article 9 MTC apabila  terdapat indikasi transaksi afiliasi perusahaan antar negara mitra P3B?

Untuk memberikan keseimbangan yang luas dalam perlakuan pajak untuk Multinasional Enterpries dan Independent Enterprises. Arm’s Length Principles menempatkan Multinasional Enterpries dan Independen Enterprises pada keadaan yang lebih adil dalam penghitungan beban untuk tujuan perpajakan, sehingga hal itu dapat menghindari upaya-upaya terjadinya keuntungan pajak dan ketidakuntungan pajak yang mengubah posisi relatif kompetitif dari kedua jenis entitas tersebut.

Apa perbedaan antara corresponding adjustment dengan secondary adjustment?

Penyesuaian lanjutan (Corresponding adjustment) adalah penyesuaian penghasilan kena pajak WP suatu negara sebagai akibat koreksi transfer pricing (primary adjustment) yang dilakukan oleh otoritas pajak negara lainnya agar alokasi penghasilan pada kedua negara tersebut menjadi konsisten. Disamping itu berperan untuk memperjelas dan/atau mengkonfirmasi bahwa komitmen menerapkan arm’s length principle merupakan komitmen untuk menghindari perpajakan berganda yang diakibatkan oleh koreksi transfer pricing oleh salah satu otoritas pajak negara mitra P3B. Sedangkan Secondary adjustment adalah koreksi primer adjustment yang dilakukan Pemeriksa Pajak.

Apakah dasar penentuan digunakannya suatu metode TP tertentu?

Dalam pasal 11 PER 32/PJ/2011 dijelasakan apabila menerapkan metode penentuan harga transfer (TP) yang sesuai wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Kelebihan dan kekurangan setiap metode;
  • Kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;
  • ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;
  • tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Apakah pengaturan TP di Indonesia juga mengatur TP domestik?

Mengatur, pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas peraturan direktur jenderal pajak PER-43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

  1. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;
  2. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau
  3. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Apakah yang dimaksud beneficial owner dalam ketentuan P3B?

Commentary dari OECD menjelaskan istilah beneficial owner tidak boleh diartikan secara sempit, tetapi harus diartikan dalam konteks tujuan dari tax treaty yaitu mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda. International Tax Glossary, (IBFD Publication BV) memberi definisi beneficial owner adalah orang yang memang berhak menikmati suatu aktiva. Jadi apabila seseorang atau badan secara hukum pemilik suatu aktiva, belum tentu yang bersangkutan adalah beneficial owner dari aktiva tersebut.

Loading…

Artikel Terkait :