Jika kita memiliki sumber dana yang cukup banyak tentulah kita tidak ingin dana itu nganggur dengan sia-sia, karena bagi siapapun yang mendengar pasti akan mendesak untuk memberdayakan dana tersebut seluas-luasnya. Tentu konsultan keuangan ataupun pakar manajemen menawarkan kepada pemilik dana tersebut pilihan-pilihan yang dapat diputuskan dalam menentukan investasi agar dana tersebut dapat berkembang biak. Apa yang mau saya tekankan disini adalah pemilik dana tersebut ingin dananya juga bertumbuh namun tidak melalui usaha yang bersifat aktif, seperti mendirikan usaha, pabrik, berdagang atau lainnya, melainkan jenis penghasilan yang diperoleh melalui pendapatan yang bersifat pasif (passive income) seperti dividen, bunga, royalty.

Ditinjau dari segi perpajakan tentu aturannya jelas bahwa setiap penghasilan adalah merupakan objek pajak dan pasti dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi wajib pajak dalam suatu negara. Namun adakalanya pemilik dana tersebut menginvestasikannya di Luar Negeri atau bahkan Orang Luar Negeri menginvestasikannya di Dalam Negeri (Indonesia). Pemilik dana tersebut sudah tentu adalah pemanfaat sesungguhnya atas penghasilan atau dikenal dengan istilah Beneficial Owner (BO),  dan atas penghasilan tersebut dikenakan tarif pajak sesuai dengan tax treaty masing-masing negara.

Jadi secara umum beneficial owner adalah orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak dalam negeri suatu negara yang merupakan pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa bunga, dividend dan royalty yang bersumber dari Indonesia sehingga orang pribadi atau badan tersebut berhak untuk menikmati ketentuan P3B antara Indonesia dengan Negara tempat orang pribadi atau badan tersebut berdomisili.

Motivasi penulisan ini adalah mengingat kembali serta mengarsipkan beberapa pengertian sehubungan dengan istilah yang berhubungan dalam Perpajakan Internasional.

Beneficial Owner

Dalam  Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Istilah “Beneficial Owner” dimuat dalam Pasal 26 ayat (1a) Undang-undang tersebut. Adapun bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut : Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Pengertian dalam Perpajakan Indonesia

Istilah benefical owner pertama kali diperkenalkan dalam SE-04/PJ.34/2005 tentang petunjuk penetapan kriteria “beneficial owner” sebagaimana tercantum dalam persetujuan penghindaran pajak berganda antara Indonesia  dengan negara lainnya. Penegasan ini dikeluarkan akibat beberapa poin yaitu :

  • Masih adanya persepsi yang berbeda, yaitu seolah-olah Wajib Pajak luar negeri yang menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari suatu negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang paripurna dengan Indonesia, maka Wajib Pajak tersebut secara langsung dapat menikmati fasilitas penurunan tarif.
  • Sementara menurut P3B yang bersangkutan, Wajib Pajak dalam negeri dari negara mitra perjanjian, dapat menikmati pengurangan tarif apabila Wajib Pajak tersebut adalah “beneficial owner” dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan Royalti, yang berkenaan.

Pada poin pertama yang dimaksud dengan “beneficial owner” adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut.

Pada poin kedua dipertegas bahwa hal-hal yang bukan merupakan pengertian dari beneficial owner walaupun secara formal memiliki Surat Keterangan Domisili,  yaitu :

  1. Special Purpose Vehicles (SPV), sebuah perusahaan dengan tujuan atau fokus yang terbatas. Perusahaan ini dibentuk oleh suatu badan hukum untuk melakukan aktivitas khusus atau bersifat sementara. Perusahaan ini biasanya, walaupun tidak perlu, dikuasai hampir sepenuhnya oleh badan hukum yang menjadi sponsornya. Contoh Bank, Lembaga Keuangan, Investor, pemerintah.
  2. Conduit Company, suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di negara lain yang tidak akan memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.
  3. Paper Box Company atau pass-through company, suatu perusahaan yang tidak memiliki asset namun bersifat legal atau resmi yang memiliki sertifikasi (Non-operating but properly constituted and formed firm that exists only as a registration or incorporation certificate and has nominal or zero assets).
  4. serta usaha yang sejenis lainnya

Dalam PER-62/PJ./2009 sebagaimana diubah dalam PER-25/PJ./2010 yang dimaksud dengan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis (beneficial owner) adalah penerima penghasilan yang :

  1. Bertindak tidak sebagai agen, orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan atas nama pihak lain.
  2. Bertindak tidak sebagai Nominee, rang atau badan yang secara hokum memiliki (legal owner) suatu harta dan/atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.
  3. Bukan Perusahaan Conduit, suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di Negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di Negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.

Apabila terdapat pihak-pihak lain yang bukan merupakan “beneficial owner” tersebut, yang menerima pembayaran Deviden, Bunga dan atau Royalti yang bersumber dari Indonesia, maka pihak yang membayarkan Dividen, Bunga dan atau Royalti tersebut diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dengan tarif 20% (Dua puluh perseratus) dari jumlah bruto yang dibayarkan.

Pengertian Dalam Perpajakan Internasional

Terminologi beneficial owner dikenal pertama kali dalam English Trust Law Dalam hukum Inggris tersebut, beneficial owner didefinisikan sebagai pihak yang memenuhi kriteria sebagai pemilik tanpa adanya keharusan pengakuan kepemilikan dari sudut pandang hukum (legal title).

Dalam sejarah OECD Model, istilah beneficial owner diperkenalkan pertama kali pada tahun 1977. Istilah beneficial owner muncul pada pasal 10 (dividend), 11 (Interest), dan 12 (Royalty), dalam upaya memberikan batasan yang jelas tentang pihak yang dianggap sebagai penerima fasilitas tarif pajak yang lebih rendah di negara sumber atas penghasilan deviden, bunga dan royalty. Dalam paragraph 12 OECD diberikan penegasan bahwa terminology beneficial owner tidak meliputi agen maupun nominee. Secara spesifik disebutkan bahwa fasilitas pengurangan tarif di negara sumber tidak dapat diberikan apabila dalam transaksi pembayaran penghasilan dividend, bunga, royalty tersebut terdapat pihak perantara seperti agen dan nominee, kecuali beneficial owner tersebut merupakan penduduk (resident) dari negara lain dalam perjanjian.

Dalam penjelasan Artikel 11, OECD Model menyebutkan bahwa conduit companies tidak dapat dianggap sebagai beneficial owner. Selanjutnya Commentary dari OECD menjelaskan istilah beneficial owner tidak boleh diartikan secara sempit, tetapi harus diartikan dalam konteks tujuan dari tax treaty yaitu mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda.

International Tax Glossary, (IBFD Publication BV) memberi definisi beneficial owner adalah orang yang memang berhak menikmati suatu aktiva. Jadi apabila seseorang atau badan secara hukum pemilik suatu aktiva, belum tentu yang bersangkutan adalah beneficial owner dari aktiva tersebut.

Passive Income

Setelah memahami istilah beneficial owner, ada baiknya kita juga memahami beberapa pengertian atas penggolongan penghasilan dalam rangka Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yaitu :

  • Active Income, merupakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha dan pekerjaan. Jenis-jenis yang di atur yaitu Penghasilan dari kegiatan bisnis, transportasi baik  laut, sungai dan udara, penghasilan dari pemberian jasa profesi yang dilakukan oleh individu (Independent Personal Service), gaji pegawai (Dependent Personal Service), penghasilan direktur, artis,  dan olahragawan, gaji PNS, dan penghasilan yang diterima pelajar.
  • Pasive Income, merupakan penghasilan yang berasal dari investasi dalam bentuk tangibel maupun intangibel properties. Jenis-jenis yang di atur yaitu : penghasilan dari harta tidak gerak, penghasilan dari dividen, bunga, royalty, capital gain serta pensiun.
  • Other Income, merupakan penghasilan  yang tidak dapat digolongkan  berdasarkan  penggolongan tersebut di atas.

Namun yang akan coba dijelaskan secara komprehensive kali ini adalah yang bersumber dari jenis passive income.

Banyak yang mengatakan bahwa istilah pasive income populer berkat seorang penulis keturunan Jepang-Amerika yang bernama Robert T. Kiyosaki, Menurutnya, passive income adalah penghasilan yang didapat dari aset yang dimilikinya tanpa harus bekerja secara aktif didalamnya. Dengan kata lain, penghasilan yang didapat tanpa melalui proses kerja.

Beberapa jenis passive income diantaranya adalah Dividen, Bunga, Royalty, Sewa. Dalam tulisan kali ini saya tuliskan kembali unsur perpajakan atas passive income tersebut yang terkandung dalam UU Pajak Penghasilan yaitu :

  1. Dividen,  merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
    1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
    2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
    3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
    4. pembagian laba dalam bentuk saham;
    5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
    6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
    7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
    8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
    9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
    10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
    11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
    12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
  2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.
  3. Royalty, adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
    1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
    2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
    3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
    4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3
    5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
    6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
  4. Sewa, termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut di atas  “beneficial owner” adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti (passive income) baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut. Dengan demikian, apabila penerimaan penghasilan dividen, bunga dan/atau royalti bukan beneficial owner maka sesuai dengan ketentuan P3B, negara tempat penghasilan bersumber dapat mengenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan di negara tersebut.

 

Artikel Terkait

  1. Sekilas Tentang Perjanjian Perpajakan
  2. Sekilas Tentang Bentuk Usaha Tetap
  3. Sekilas  Tentang Surat Keterangan Domisili
  4. Sekilas Tentang Pajak Internasional