Everything You Need Is Already Inside. Check It Out!
Simplikasi Penghitungan PPh Pasal 21 (TER)
Rancangan simplikasi penghitungan PPh Pasal 21 yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) (dalam penggodokan) tentu berdampak pada perubahan perhitungan bagi wajib pajak (WP) pegawai, pegawai tidak tetap, non-pegawai dan subyek lainnya.
Simplikasi Penerbitan SKP & STP
Memadukan aturan dalam satu Peraturan Menteri Keuangan terkait SKP dan STP termasuk Jenis Pajak Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak Karbon yang belum pernah diatur sebelumnya adalah PMK 80 Tahun 2023.
Kelompok Penyusutan & Amortisasi 2023
Salah satu biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto adalah biaya penyusutan, yaitu pengeluaran baik pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud dalam rangka 3 M yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun…
Bila Perlakuan Biaya/Objek PPh Atas Natura/Kenikmatan
Sejak dikeluarkannya PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang perlakuan PPH atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk N/K, banyak varian permasalahan yang perlu interprestasi…
Perpajakan atas Natura & Kenikmatan ( Part II)
Pemberlakuan Natura dan/atau Kenikmatan adalah penghasilan yang dikenakan pajak bagi penerima, dan melalui PMK 66 Tahun 2023 diberikan limitasi tertentu adalah sepenuhnya sesuai dengan batasan tarif PPh Oarang pribadi menjadi lima lapisan dengan tarif 35% ditujukan bagi yg berpenghasilan huge….
Perpajakan atas Natura & Kenikmatan (Part I)
Hal umum apabila perusahaan memberikan imbalan dalam bentuk lain seperti barang dan fasilitas tertentu yang berupa imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan atau sering diistilahkan sebagai benefit in kind (BIK)….
PKP PE & Faktur Pajak Digunggung
Perbedaan mendasar atas FP Gabungan dengan FP Digunggung adalah pada identitas dan tanda tangan pembeli, dimana FP Digunggung tidak dilengkapi identitas dan tandatangan pembeli sebaliknya dalam FP Gabungan wajib dicantumkan.
Bila Restitusi PPh OP Dipercepat?
Percepatan layanan pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan status Lebih Bayar hingga RP. 100 Juta akan secara otomatis dikembalikan paling lambat 15 hari kerja sejak diterima lengkap.
Resonansi Pembatalan Faktur Pajak
Pembatalan Faktur pajak dilakukan apabila terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan