Dalam tulisan terdahulu yang berjudul PPN atas Reimbursement Cost, disimpulkan bahwa biaya penggantian (reimbursement cost) tidak terutang PPN sepanjang Faktur (invoice, debit note, kertas bill atau sejenisnya sebagai alat tagih) masih atas nama yang ditalangin dan tidak terdapat markup di dalamnya.

Maka, dalam tulisan berikut ini adalah membahas terkait atas pemotongan PPh Pasal 23, siapakah yang berhak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 apakah pengguna jasa, pihak yang menalangin, atau pihak pemberi jasa? Hal ini didasari dengan pemikiran apakah atas objek yang sama memungkinkan untuk dikenakan pajak berkali-kali.

PPh Pasal 23

Dalam UU PPh, Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2, disebutkan atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Dan dalam Pasal 23 ayat (1) angka 2, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Hal ini menyimpulkan bahwasanya yang berhak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 adalah wajib pajak sebagai pihak pengguna atas jasa, pekerjaan, maupun kegiatan saat membayarkan. Namun, bagaimana jika pengguna jasa menggunakan jasa pihak ketiga untuk suatu urusan pengurusan dan atas biaya yang dikeluarkan pihak ketiga akan ditagihkan kembali kepada pengguna jasa?

Contoh

PT Sayur Nara menggunakan pihak ketiga yaitu PT Palu Gada untuk pengurusan dokumen kepada PT. Rejeki Aing.  Melihat kasus ini maka akan terlihat skema PPh Pasal 23 sebagai berikut :

  • PT Sayur Nara sebagai pengguna jasa membayarkan  sejumlah biaya yang dikeluarkan PT Palu Gada dalam pengurusan dokumen kepada PT Rejeki Aing, misalnya biaya pengurusan dokumen adalah sebesar Rp. 100 juta dan PT Palu Gada mengenakan fee atas pengurusan dokumen sebesar Rp 10 Juta. Maka, saat membayarkan PT Sayur Nara membayar sejumlah Rp. 110 juta dan melakukan pemotongan sebesar 2% dari jumlah bruto sebesar Rp. 110 juta. Sementara saat  membayar kepada PT Rejeki Aing, karena juga merupakan objek PPh Pasal 23 maka PT Palu gada melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto yaitu Rp. 100 juta.  Hal ini terjadi karena tidak ada faktur tagihan atau bukti pembayaran dari PT Palu Gada kepada PT Rejeki Aing.
  • PT Sayur Nara sebagai pengguna jasa membayarkan sejumlah biaya yang dikeluarkan PT Palu Gada dalam pengurusan dokumen kepada PT Rejeki Aing. Adapun rincian biaya dalam tagihan adalah sebagai berikut :
    • Biaya Pengurusan sebesar Rp. 100 juta
    • Fee pengurusan sebesar Rp. 10 Juta

Atas biaya pengurusan  sebesar Rp. 100 juta  tersebut, PT Rejeki Aing menagih kepada PT Palu Gada sebesar Rp. 100 juta yang kemudian dilakukan reimbursement (penggantian) oleh PT Sayur Nara kepada Palu Gada. Maka pemotongan PPh Pasal 23 tersebut adalah sebagai berikut :

  • Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Palu Gada atas pembayaran Jasa Pengurusan Dokumen kepada PT Rejeki Aing adalah sebesar 2% X Rp. 100 juta.
  • Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Sayur Nara atas fee pengurusan dokumen adalah sebesar Rp 10 juta X 2%.

Simpulan

Istilah pajak berganda (double taxation), yaitu secara ekonomis ketika situasi dimana suatu penghasilan yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali di dua atau lebih subjek pajak yang berbeda. Dalam kasus diatas termasuk jenis pajak lainnya, pemajakan berganda terhadap reimbursement seharusnya tidak perlu terjadi sepanjang dapat dibuktikan dengan :

  • kontrak kerja, daftar pembayaran sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan atau kegiatan;
  • faktur pembelian;
  • faktur tagihan (invois) dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis;
  • faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.

Loading…