Seringnya pertanyaan kepada penulis terkait apakah Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPPA, KP3A)  perlu memiliki NPWP sekaligus menjadi Pengusaha Kena Pajak adalah hal yang mendasari penulis kembali membahas seputar Kantor Perwakilan dan Bentuk Usaha Tetap. Adapun tulisan ini merupakan perspektif penulis pribadi terkait interprestasi dari ketentuan yang ada.

Kewajiban Memiliki NPWP

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU KUP, menyebutkan bahwasanya setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Subjektif

Bentuk Usaha Tetap merupakan Subjek Pajak Luar Negeri yaitu badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dimana bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi dan badan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia  yang dapat berupa kantor  perwakilan. Sehingga Kantor Perwakilan adalah rupa dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) secara subjektif telah memenuhi persyaratan.

Objektif

Adapun yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap sebagaimana disebutkan dalam Pasaql 5 UU PPh  adalah :

  • penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;
  • penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;
  • penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan.

Dengan dasar ini, maka Kantor Perwakilan yang juga merupakan rupa dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) secara Objektif telah memenuhi persyaratan. Inilah yang mendasari Mengapa Kantor Perwakilan diwajibkan memiliki NPWP dan perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan.

Syarat Pengurusan NPWP

Terkait pendaftaran NPWP diatur dalam PER 04/PJ/2020, dalam ketentuan administrasi ini, definisi badan diperluas menjadi sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi (joint Operation), serta kantor perwakilan perusahaan asing dan kontrak investasi bersama.

Tempat pendaftaran adalah di KPP domisili tempat kegiatan usaha dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan yaitu :

  • fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
  • dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan, meliputi :
    • bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; dan
    • bagi Warga Negara Asing, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Kewajiban Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Dalam Pasal 2 ayat (2) UU KUP, menyebutkan setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak  berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Adapun pengertian pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Perijinan Kantor Perwakilan 

Sebagaimana kita ketahui, investasi asing adalah seizin Badan Penanaman Modal Asing, dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 4 Tahun 2021 yang berlaku 12 Juni 2021 menyebutkan hal-hal sebagai berikut :

Badan usaha luar negeri yang dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia paling sedikit terdiri atas :

  • pemberi waralaba dari luar negeri;
  • pedagang berjangka asing
  • penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing; dan
  • bentuk usaha tetap termasuk kantor perwakilan yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha disektor minyak dan gas bumi.

Dalam pasal 9 disebutkan Pelaku usaha yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha salah satunya adalah kantor perwakilan, kantor perwakilan disini adalah merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Sementara dalam Pasal 16 menyebutkan bahwasanya Kantor Perwakilan selain Kantor perwakilan sektor minyak dan gas, berlaku ketentuan pembatasan sebagai berikut :

  • sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
  • mempersiapkan pendirian dan Pengembangan Usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;
  • berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
  • tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
  • tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

UU PPh dan P3B Terkait Bentuk Usaha Tetap

Dalam UU PPh jelas menyebutkan bahwasanya Kantor Perwakilan merupakan rupa dari suatu bentuk usaha tetap yang perlakuannya sama seperti badan, apakah kantor perwakilan tersebut berorientasi pada profit (profit oriented) maupun tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) wajib memiliki NPWP.

Sementara dalam P3B mengatur pengecualian BUT yaitu apabila kantor perwakilan tersebut semata-mata hanya :

  • untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang dagangan milik perusahaan;
  • maksud untuk disimpan, dipamerkan atau diserahkan;
  • maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;
  • untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan ataupun untuk mengumpulkan keterangan untuk kepentingan perusahaan;
  • untuk tujuan periklanan, untuk memberikan keterangan, untuk melakaukan riset ilmiah ataupun untuk kegiatan-kegiatan yang serupa yang bersifat persiapan ataupun penunjang bagi kepentingan perusahaan;

Simpulan

Melihat ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka pelaku usaha Kantor Perwakilan dapat mengintrospeksi dirinya apakah dia hanya sebatas Kantor Perwakilan sebagaimana diatur dalam  Pasal 9 ayat (11) atau Pasal 16 ayat (3) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021.

Sebagai panduan perlu memperhatikan ketentuan terkait Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 bahwasanya kegiatan yang usahanya hanya bersifat persiapan (preparation) atau penunjang (auxiliary) adalah pengecualian dari Bentuk Usaha Tetap. Persiapan disini adalah merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan sementara yang bersifat penunjang adalah  merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan.

Setelah memahami hal tersebut diatas, sehingga tidak lagi ada kebingungan apakah saya memiliki NPWP dan sekaligus menjadi Pengusaha Kena Pajak, apakah saya boleh memiliki satu NPWP untuk melaksanakan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 9 ayat 11) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021.

 

Download Aturan :

 

Tulisan Terkait :