Everything You Need Is Already Inside. Check It Out!
Surplus Pajak, Buah Negoisasi dan Kompromi?
…terbayang bagaimana Negara Amerika Serikat harus melakukan negoisasi dan kompromi dengan Negara China yang satu-satunya negara yang tidak gentar dengan Amerika tanpa diketahui publik. Demikian halnya dengan orang nomor satu di DJP terhadap Menteri Keuangan,…
Aspek Perpajakan Atas Jasa Konstruksi (Perubahan)
Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Jasa Konstruksi yang berlaku sejak tanggal 21 Februari 2022 termasuk perubahan tarif jasa konstruksi di dalamnya…
Aspek Perpajakan Pada Kawasan Berikat (Perubahan)
Apabila ada transaksi dengan Kawasan Berikat dan atas pembayaran Uang Muka (Down Payment) sementara SPPB baru bisa didapat saat pengiriman barang, apakah atas Uang Muka tersebut tidak dibuatkan Faktur Pajak? Apakah aturan terbaru ini menegaskan juga sebagai saat lain dalam pembuatan Faktur Pajak?
Proforma Invoice dan Peruntukannya
… dokumen yang diperlukan untuk memastikan transaksi jual beli berjalan dengan baik serta menciptakan transparansi diantara penjual dan pembeli. Proforma invoice adalah sebuah dokumen yang dikirimkan sebelum barang atau jasa diberikan kepada pelanggan.
Perpajakan atas Kawasan Perdagangan Bebas
Apa yang harus dilakukan Pengusaha Kena Pajak apabila transaksi kepada pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) meliputi Batam, Bintan, Tanjung Balai Karimun, dan Sabang mengacu pada Peraturan Terbaru yang mulai berlaku sejak 2 Februari 2022 ini…
PPS Kebijakan II – Repatriasi Harta LN & Deklarasi Harta DN
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah suatu cara pemerintah memberi kesempatan, dimana ada manfaat yang akan diperoleh bagi Wajib Pajak, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data
Wawancara Imajiner – PPS Kebijakan I
Berikut ini wawancara imajiner terkait PPS – Kebijakan I, Kebijakan I dalam PPS ini adalah peserta Pengampunan Pajak baik itu subjek pajak Badan maupun Orang Pribadi yang masih memiliki harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan Harta dalam Amnesti Pajak sebelumnya
PPS Kebijakan I – Repatriasi Harta LN & Deklarasi Harta DN Yang Diinvestasikan
Pemberlakuan tarif 6% atas Repatriasi Harta LN dan Deklarasi Harta FN yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi/renewable energy adalah merupakan bagian dari Kebijakan I PPS khusus bagi peserta Tax Amnesty
PPS Kebijakan I – Deklarasi Harta LN
Pengungkapan Aset Sukarela PPh Final atau (PAS Final) telah berlalu, namun Kini DJP membuka kembali dengan nama Program Pengampunan Sukarela (PPS) bersifat Final dengan dua kebijakan, kebijakan I hanya bagi peserta TA 2016 saja…