Everything You Need Is Already Inside. Check It Out!
Proforma Invoice dan Peruntukannya
… dokumen yang diperlukan untuk memastikan transaksi jual beli berjalan dengan baik serta menciptakan transparansi diantara penjual dan pembeli. Proforma invoice adalah sebuah dokumen yang dikirimkan sebelum barang atau jasa diberikan kepada pelanggan.
Perpajakan atas Kawasan Perdagangan Bebas
Apa yang harus dilakukan Pengusaha Kena Pajak apabila transaksi kepada pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) meliputi Batam, Bintan, Tanjung Balai Karimun, dan Sabang mengacu pada Peraturan Terbaru yang mulai berlaku sejak 2 Februari 2022 ini…
PPS Kebijakan II – Repatriasi Harta LN & Deklarasi Harta DN
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah suatu cara pemerintah memberi kesempatan, dimana ada manfaat yang akan diperoleh bagi Wajib Pajak, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data
Wawancara Imajiner – PPS Kebijakan I
Berikut ini wawancara imajiner terkait PPS – Kebijakan I, Kebijakan I dalam PPS ini adalah peserta Pengampunan Pajak baik itu subjek pajak Badan maupun Orang Pribadi yang masih memiliki harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan Harta dalam Amnesti Pajak sebelumnya
PPS Kebijakan I – Repatriasi Harta LN & Deklarasi Harta DN Yang Diinvestasikan
Pemberlakuan tarif 6% atas Repatriasi Harta LN dan Deklarasi Harta FN yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi/renewable energy adalah merupakan bagian dari Kebijakan I PPS khusus bagi peserta Tax Amnesty
PPS Kebijakan I – Deklarasi Harta LN
Pengungkapan Aset Sukarela PPh Final atau (PAS Final) telah berlalu, namun Kini DJP membuka kembali dengan nama Program Pengampunan Sukarela (PPS) bersifat Final dengan dua kebijakan, kebijakan I hanya bagi peserta TA 2016 saja…
PPS Kebijakan I – Repatriasi Harta LN & Deklarasi Harta DN
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah prosedur yang memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (Orang Pribadi dan Badan) untuk menyampaikan harta bersih yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan Harta (Peserta Tax Amnesty/TA)
Penerapan Pasal 26 Ayat (4) atas BUT Jasa Konstruksi
Banyaknya pertanyaan mengenai penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4) atas suatu Bentuk Usaha Tetap Jasa Konstruksi, maka hal yang perlu dipahami adalah mekanisme penghitungan PPh Badan baik bersifat final maupun tidak dan penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4) adalah dua hal yang berbeda.
Seri UU HPP – Program Pengungkapan Sukarela
Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan bagi WP Orang Pribadi mengungkapkan harta bersih yg diperoleh sejak tgl 1 Januari 2016 s.d. tgl 31 Desember 2020 & masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020 yg blm dilaporkan dlm SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020.