Everything You Need Is Already Inside. Check It Out!
Ketentuan PPN : PP 44/2022 vs PP 1/2012
pengaturan mengenai PPN dan PPnBM dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 perlu dilakukan penyempurnaan dalam rangka memberikan kepastian hukum,
melakukan penyederhanaan administrasi, memberikan kemudahan dan keadilan.
Bila Transaksi Disebut Ekspor Jasa?
Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
Amanah Penyedia Jasa Umroh Sebagai Pemungut PPN
Geliat usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), PPIU yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.
Perpajakan Atas Capital Gain
Keuntungan modal (capital gain) yang terjadi akibat menjual aset yang nilainya telah meningkat akan dikenakan pajak, artinya hanya keuntungan yang akan dikenai pajak bukan jumlah uang yang diterima.
Jemaah Umroh dan Ketaatan Dalam Perpajakan
Jemaah Umroh yang merupakan seorang muslim sejati tentunya menjalankan semua kewajibannya secara Kaffah. Tidak hanya kewajibannya sebagai seorang hamba namun kewajiban juga sebagai warga negara tentunya dijalankan dengan baik.
Abuse Of Law dalam Restitusi BUT Konstruksi & KSO?
Beberapa Wajib Pajak memanfaatkan celah hukum perpajakan sehingga terkait dalam penghindaran pajak bisa saja disebut sebagai suatu tindakan penyalahgunaan hukum apabila Wajib Pajak tidak mampu menunjukkan bukti seperti manfaat dan skema transaksi.
Aspek Pajak atas Sumbangan
Perlakuan bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan memberi kepastian hukum bagi wajib pajak yang memberi maupun yang menerima bantuan atau sumbangan.
Sanksi Pajak & Penghitungannya – UU HPP (Bagian IV)
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sanksi Pajak & Penghitungannya – UU HPP (Bagian III)
Pengenaan sanksi tentu akan memberatkan Wajib Pajak, namun Pemerintah memiliki maksud yaitu untuk memberikan efek jera sehingga tercipta kepatuhan pajak. Namun, penting untuk memahami berapa sanksi akibat kelalaian yang dilakukan oleh Wajib Pajak sesuai ketentuan.








