Salah satu dari empat fungsi pajak adalah fungsi mengatur (reguleren) yaitu suatu fungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan baik dibidang sosial dan ekonomi. Oleh karena itu manifestasinya sebagaimana disebutkan oleh Adam Smith melalui salah satu dari Four Maxim Canon dalam buku “an inquiry into the nature and cause of the wealth of nation” adalah Certainty (kepastian hukum) maka semua pungutan harus berdasarkan Undang-Undang.

Oleh karena itu dengan alasan pembiayaan fasilitas medis wisatawan di rumah sakit umum (perawatan turis) serta pengembangan parawisata domestik, pemerintah Thailand memberlakukan pajak turis (tourism tax) yang mulai berlaku 1 Juni 2023.

Hal ini tentu bukan tanpa pertimbangan, Thailand adalah salah satu destinasi wisata yang juga populer sebagaimana Bali di Indonesia terlebih pasca pandemi covid 19 dimana pemerintah Thailand mencabut batasan perjalanan yang mengakibatkan peningkatan wisatawan yang signifikan. Hal ini berdampak akibat overtourism, sehingga perlu penambahan jumlah konter imigrasi, serta angkutan bandara dan tentu deterent effect lainnya. Adapun usulan pajak turis asing yang menginap di Thailand ini berasal dari National Tourism Policy Committe dimana usulannya adalah :

  • Turis asing yang menggunakan transportasi udara sebesar THB300 atau Rp. 132,869,34;
  • Turis asing yang menggunakan transportasi darat atau air sebesar THB15660 atau Rp. 66.434,67.

Negara Thailand bukan satu-satunya negara yang mengenakan pajak atas turis asing, karena umumnya telah dibebankan pada tiket pesawat atau pajak yang dibayarkan di hotel. Adapun negara-negara yang  mengenakan pajak atas turis diantaranya :

  • Valencia, komunitas otonomi Spanyol  yang akan berlaku awal tahun 2024 dimana turis asing harus membayar antara 50 sen dan 2 Euro per malam tergantung akomodasi yang mereka pilih, hingga tujuh malam. Pihak berwenang mengatakan biaya tersebut akan digunakan untuk pembangunan berkelanjutan dari sektor pariwisata di kawasan itu. Hasil juga akan digunakan untuk menyediakan perumahan yang lebih terjangkau bagi penduduk setempat di tempat wisata.
  • Venesia,  negara yang berpusat di Italia Timur laut akan membebankan biaya kepada wisatawan yang berkunjung mulai musim panas 2023 dan seterusnya. Surat kabar Italia La Stampa melaporkan pada Agustus bahwa beberapa tindakan telah diusulkan untuk mengontrol lonjakan wisatawan, seperti sistem pemesanan online. Tetapi, mereka memerlukan upaya lebih untuk menekan kelebihan turis dengan menerapkan biaya untuk memasuki kota. Retribusi yang diusulkan akan bervariasi antara 3 Euro dan 10 Euro, berdasarkan apakah itu low atau high season
  • Uni Eropa (27 anggota), akan memberlakukan di Nopember 2023.  Warga negara non-UE, termasuk warga Amerika, Australia, Inggris, dan pelancong lain dari luar zona Schengen, harus mengisi aplikasi 7 Euro untuk masuk. Mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau lebih dari 70 tahun tidak perlu membayar biaya tersebut. Bagi sebagian orang, ini berkaitan dengan upaya membatasi jumlah turis dan mencegah overtourism. Bagi yang lain, ini hampir seperti pajak keberlanjutan untuk setiap pengunjung. Uang dari pajak ini digunakan untuk memelihara fasilitas pariwisata dan melindungi sumber daya alam.
  • Austria, sudah memberlakukan sebelumnya dimana turis asing membayar pajak akomodasi semalam, yang bervariasi tergantung provinsi tempat turis asing berada. Di Wina atau Salzburg, turis asing akan membayar tambahan 3,02 persen dari tagihan hotel per orang. Retribusi pariwisata juga dikenal sebagai Tourismusgesetz dan Berherbergungsbeiträge.
  • Belgia,  sudah memberlakukan dimana turis asing dikenakan pajak untuk akomodasi, untuk setiap malam menginap di sana. Biaya tersebut kadang-kadang sudah termasuk dalam tarif kamar hotel tetapi beberapa memisahkan biaya dan menjadikannya sebagai biaya tambahan, jadi turis asing perlu memeriksa tagihan dengan hati-hati. Antwerpen dan Bruges mengenakan tarif per kamar. Tarif di Brussel bervariasi tergantung pada ukuran dan peringkat hotel. Secara umum biaya yang dibebankan sekitar 7,50 Euro atau setara Rp122 ribu.
  • Bhutan sebuah negara kecil di Asia Selatan, sudah mengenakan pajak turis asing dan sangat tinggi jika dibandingkan biaya harian minimum untuk kebanyakan orang asing sebesar 250 dolar atau Rp3,7 juta per orang per hari selama musim ramai dan sedikit lebih sedikit di musim sepi. Tapi, biaya itu mencakup banyak hal, termasuk akomodasi, transportasi di dalam negeri, panduan, makanan, dan biaya masuk.
  • Bulgaria sebuah negara di Eropah Tenggara, telah menerapkan biaya turis untuk menginap semalam. Jumlahnya termasuk sangat rendah dan bervariasi tergantung pada area dan klasifikasi hotel hingga sekitar 1,50 euro atau setara Rp25 ribu.
  • Kepulauan Karibia,  telah membebankan pajak, yang ditambahkan ke biaya hotel atau biaya keberangkatan. Negara sepeti Antigua dan Barbuda, Aruba, Bahama, Barbados, Bermuda, Bonaire, Kepulauan Virgin Inggris, Kepulauan Cayman, Dominika, Republik Dominika, Grenada, Haiti, Jamaika, Montserrat, St. Kitts dan Nevis, St. Lucia, st. Maarten, St. Vincent dan Grenadines, Trinidad dan Tobago, dan US Virgin Islands semua memiliki beberapa bentuk biaya untuk pengunjung. Biayanya berkisar 13 Euro atau Rp213 ribu di Bahama hingga 45 Euro atau Rp737ribu di Antigua dan Barbuda.
  • Kroasia, telah memberlakukan pajak turis asing bahkan menaikkan pajak turis  pada 2019. Kenaikan tarif hanya berlaku selama musim puncak di musim panas. Pengunjung membayar sekitar 10 kuna atau 1,33 Euro yang setara Rp133 ribu per orang per malam.
  • Republik Ceko, turis asing hanya perlu membayar biaya turis di Republik Ceko saat mengunjungi ibu kotanya, Praha. Jumlah ini sangat kecil, yaitu di bawah 1 Euro dan dibayar per orang per malam, hingga 60 malam. Pajak tidak berlaku untuk anak di bawah 18 tahun.
  • Perancis, Pajak turis asing ditambahkan ke tagihan hotel dan bervariasi tergantung di kota mana berada. Tarif berkisar dari 0,20 Euro hingga sekitar 4 Euro per orang, per malam. Hotspot turis seperti Paris dan Lyon menggunakan uang itu untuk memelihara infrastruktur pariwisata.
  • Jerman, turis asing dikenakan pajak budaya (a kulturförderabgabe), dan juga “pajak tempat tidur” (bettensteuer), di kota-kota seperti Frankfurt, Hamburg, dan Berlin. Biayanya sekitar lima persen dari tagihan hotel.
  • Yunani, pajak turis  didasarkan pada jumlah bintang hotel atau jumlah kamar yang disewa. Bisa apa saja hingga 4 Euro per kamar. Biaya itu diperkenalkan oleh Kementerian Pariwisata Yunani untuk membantu memotong utang negara.
  • Hungaria, pajak turis  hanya berlaku di Budapest. Pelancong harus membayar ekstra 4 persen setiap malam berdasarkan harga kamar mereka.
  • Italia, pajak turis tergantung di mana turis asing berada. Venesia dapat memperkenalkan pajaknya sendiri pada musim panas 2022. Sementara itu, biaya Roma berkisar dari 3 Euro hingga 7 Euro per malam tergantung pada jenis kamar, tetapi beberapa kota kecil mengenakan biaya lebih.
  • Jepang,  dikenakan dalam bentuk pajak keberangkatan. Pengunjung ke Jepang membayar 1.000 yen atau setara Rp116 ribu saat mereka meninggalkan negara tersebut. Situs web pariwisata resmi mengklaim pajak kecil ini membuat “perbedaan yang signifikan” bagi perekonomian.
  • Malaysia, pajak turis Malaysia adalah tarif tetap dan diterapkan per malam menginap. Biaya tidak lebih dari sekitar 4 Euro atau Rp65 ribu per malam. 
  • Selandia Baru, turis asing  yang datang ke Selandia Baru harus membayar Retribusi Konservasi dan Pariwisata Pengunjung Internasional (IVL) ketika mereka tiba. Tetapi orang-orang dari Australia dikecualikan. Biayanya sekitar 35 dolar Selandia Baru, yaitu sekitar 21 Euro atau setara Rp314 ribu.
  • Belanda, memiliki pajak turis darat dan pajak turis air. Di Amsterdam, ini berjumlah 7 persen dari biaya kamar hotel yang dalam bahasa Belanda disebut “toeristenbelasting”.
  • Portugal, pajak turis bisa dikatakan paling rendah yang dibayarkan per malam per orang dan hanya berlaku untuk tamu yang berusia 13 tahun ke atas. Biayanya sekitar 2 Euro atau sekitar Rp35ribu. Turis asing hanya perlu membayarnya pada tujuh hari pertama masa inap.
  • Slovenia, turis asing dikenakan pajak bervariasi berdasarkan lokasi dan rating hotel. Biaya ini sedikit lebih tinggi di kota besar dan kota resor, termasuk Ljubljana dan Bled, sekitar 3 Euro atau setara hampir Rp50 ribu.
  • Spanyol, Jika ingin menuju ke Ibiza atau Majorca, turis asing harus membayar pajak. Pajak Turis Berkelanjutan, yang berlaku untuk akomodasi liburan di Kepulauan Balearic Spanyol (Mallorca, Menorca, Ibiza, Formentera), juga berlaku untuk setiap wisatawan berusia 16 tahun ke atas. Selama musim ramai, pajak bisa mencapai hingga 4 Euro atau setara Rp68 ribu per malam. SwissPajak turis di Swiss bervariasi tergantung lokasi. Biaya per malam dan per orang sekitar 2,20 Euro atau setara Rp40 ribu. Untuk akomodasi biasanya tidak termasuk pajak turis, biaya ditentukan sebagai jumlah yang terpisah, sehingga lebih mudah untuk melacaknya. Hal itu juga hanya berlaku untuk masa inap di bawah 40 hari.
  • Amerika Serikat, turis asing yang menyewa akomodasi dibebankan di sebagian besar Amerika Serikat. Biaya juga disebut pajak hunian. Biaya berlaku di hotel, motel, dan losmen. Tarif tertinggi dilaporkan dibayarkan di Houston, dengan pajak 17 persen untuk tagihan hotel.

Bagaimana dengan Indonesia? dalam rangka menarik wisatawan asing dengan konsep wisata halalnya (Halal Tourism) kita menawarkan pengembalian pajak (VAT)  yang telah dibayar oleh turis tersebut atas pembelian barang yang akan dibawa ke luar pabean (bisa dibaca di Pengembalian PPN bagi Turis Asing). Hampir semua destinasi di indonesia tidak ada pajak bagi turis asing kecuali Bali. Pada 2019, undang-undang baru menyatakan bahwa pengunjung asing harus membayar biaya sebesar 9 Euro atau setara Rp147 ribu. Pendapatan dari pajak dilaporkan digunakan untuk program yang membantu melestarikan lingkungan dan budaya Bali.

Diambil dari berbagai sumber