Sebelum menyelesaikan soal latihan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 berikut ini, ada baiknya pembaca memahami kembali beberapa tulisan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagai berikut :
- Sekilas Tentang Cara Penghitungan PPh Pasal 21
- Sekilas Tentang Surat Keterangan Domisili
- Sekilas Tentang Perencanaan Pajak PPh 21
- Penyesuaian PTKP 2013
- Bila SKPLB PPh 21 Diterbitkan
- PPh 21 Atas upah Harian
- Iuran Pensiun dan Biaya Pensiun
- PPh Pasal 21/26 Tahun 2015
- Pemotongan PPh Pasal 21/26 Tahun 2015
- Dan Lainnya
Soal Latihan Pilihan Ganda
- Pemberian natura yang diberikan pihak-pihak berikut ini kepada pegawainya dapat menjadi objek PPh Pasal 21, kecuali yang diberikan oleh :
- Kedutaan asing
- Perusahaan Pelayaran
- Perusahaan persewaan bangunan
- Pemberi kerja yang dikenai PPh bersifat final
- Dibawah ini yang bukan sebagai Pemotong PPh Pasal 21 adalah
- Pemberi Kerja yang terdiri dari Orang Pribadi dan Badan
- Bendahara atau pemegang kas Pemerintah
- Penyelenggara kegiatan
- Organisasi International yang ditetapkan Menkeu
- Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja yang bukan menjadi Objek PPh Pasal 21 adalah :
- Jaminan Keselamatan Kerja
- Premi Jaminan Hari Tua
- Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
- Premi Jaminan Kematian
- Dibawah ini adalah penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, kecuali:
- Pegawai
- Penerima Uang Pesangon
- Peserta Kegiatan
- Badan Usaha
- Besarnya PTKP terbaru terakhir disesuaikan berdasarkan…
- PMK-162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012
- Pasal 7 UU nomor 36 tahun 2008
- Pasal 7 UU nomor 28 tahun 2007
- PMK-122/PMK.010/2015 tanggal 29 Juni 2015
- Pembayaran pesangon Rp. 60.000.000,- dengan 2 (dua) kali pembayaran pembayaran masing-masing Rp. 30.000.000,- dalam kurun dua tahun kalender, terutang pajak sebesar :
- Rp. 0,-
- Rp. 500.000,-
- Rp. 3.000.000,-
- Rp. 1.500.000,-
- Dibawah ini tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak, kecuali :
- Kantor perwakilan negara asing
- Pemberi kerja orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Organisasi International yang ditetapkan Menkeu
- Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha seperti melakukan pekerjaan rumah tangga.
- Kelompok Subjek Pajak yang penghitungannya tidak disetahunkan adalah :
- Pegawai WNI yang masuk kerja tengah tahun
- Pegawai meninggal dunia
- Pegawai yang pindah cabang
- WNA yang datang ke Indonesia pada Pertengahan tahun.
- Tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah seperti yang diuraikan dibawah ini, Kecuali :
- Pejabat perwakilan diplomatik
- Konsulat atau pejabat lain dari negara asing
- Organisasi International yang ditetapkan Menkeu
- Warga negara Indonesia yang diperbantukan dalam Jabatan Perwakilan Diplomatik yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka.
- Jumlah Biaya Jabatan yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto pegawai tetap setiap bulan adalah
- 5% dari Ph Bruto max. Rp 6.000.000,-
- 5% dari Ph Bruto max Rp 500.000,-
- 1% dari Ph Bruto max. Rp 500.000,-
- 2,5% dari Ph Bruto max Rp 2.500.000,-
- Jumlah Biaya Pensiun yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto penerima Pensiun berkala adalah
- 2,5% dari Ph Bruto max. Rp 5.000.000,-
- 2,5% dari Ph Bruto max Rp 2.400.000,-
- 5% dari Ph Bruto max. Rp 5.000.000,-
- 5% dari Ph Bruto max. Rp 2.400.000,-
- Berikut ini adalah tanggungan yang diperkenankan untuk penghitungan PTKP Wajib Pajak, kecuali :
- Anak
- Ayah
- Adik Kandung Wajib Pajak
- Mertua
- Ditinjau dari sisi karyawan sebagai penerima penghasilan, mana pernyataan dibawah ini yang benar:
- Iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh karyawan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
- Iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh pemberi kerja adalah objek PPh
- Iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh karyawan dikurangkan dari penghasilan bruto
- Premi Asuransi yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang dari penghasilan bruto
- Besarnya PTKP untuk seorang pegawai tetap status kawin dengan 3 orang tanggungan (K/3) tahun 2015 adalah :
- Rp. 32.400.000,-
- Rp. 30.375.000,-
- Rp. 48.000.000,-
- Rp. 31.680.000,-
- Berikut ini adalah bukan kewajiban pemberi kerja terhadap karyawannya terkait PPh Pasal 21, Kecuali :
- Membuatkan bukti potong PPh Pasal 21
- Memberikan tunjangan pajak
- Menyelenggarakan pencatatan bagi karyawan
- Melaporkan SPT PPh Orang Pribadi karyawan
- Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh :
- Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
- Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
- Pernyataan a dan b Benar, atas natura/kenikmata yg diberikan WP tersebut terutang PPh pasal 21.
- Pernyataan a dan b Salah, karena atas pemberian dalam bentuk natura/dan atau kenikmatan tidak terutang PPh Pasal 21.
- Terlambat lapor SPT Masa PPh Pasal 21 dikenakan sanksi berupa…
- Sanksi denda sebesar Rp. 50.000,-
- Sanksi denda sebesar Rp. 500.000,-
- Sanksi denda sebesar Rp. 1.000.000.-
- Sanksi denda sebesar Rp. 100.000,-
- Dibawah ini adalah penghasilan yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, kecuali :
- Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah.
- Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
- zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
- Honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan serta pegawai magang.
- Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan P3B yang berlaku antara Republik Indonesia dengan negara domisili Subjek Pajak luar negeri tersebut. Kapankah PPh pasal 26 ini menjadi tidak bersifat final :
- Apabila penerimanya memiliki perjanjian P3B.
- Apabila Orang Pribadi sebagai WP LN berubah menjadi WP DN.
- Masih dalam batas Time Test.
- Saat wajib pajak berkeinginan menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri.
- Pada Bulan Juli 2015, perusahaan membayar uang pesangon sekaligus kepada Sutarman karena memasuki masa pensiun sebesar Rp 45.000.000,00 berapa PPh Pasal 21 yang harus dipotong :
- Rp. 5.000.000,-
- Rp. 2.250.000,-
- Rp. 0,-
- Rp. 2.500.000,-
- Kapan saat terutang PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 :
- PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
- Saat terutang untuk setiap masa pajak bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
- PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.
- Pernyataan a, b dan c benar.
- Bagi penerima upah yang mendapatkan upah harian sebesar Rp. 300.000,- dengan jumlah sebulan Rp. 3.300.000,-, maka PPh Pasal 21 yang terutang adalah :
- Rp. 13.250,-
- Rp. 79.500,-
- Rp. 110.000,-
- Rp. 113.250,-
- Taufik Hikayat adalah seorang pemain bulutangkis Profesional yang bertempat tinggal di Indonesia. Ia menjuarai Turnamen Indonesian Open dan memperoleh hadiah sebesar Rp 340.000.000,-, PPh Pasal 21 terutang atas Hadiah tersebut adalah sebesar
- Rp. 38.500.000,-
- Rp. 20.000.000,-
- Rp. 25.000.000,-
- Rp. 55.000.000,-
- Tuan Sakuku Rate, konsultan dari Jepang yang bekerja pada PT. Nusahati selama 4 bulan (April s.d Juli) dengan jumlah honorarium sebesar Rp. 240.000.000,-, Berapa PPh Pasal 26 terutang :
- Rp. 12.000.000,-
- Rp. 24.000.000,-
- Rp. 48.000.000,-
- Rp. 36.000.000,-
- Untuk pegawai tidak tetap sekarang ini yang menerima upah/uang saku harian, mingguan, satuan atau borongan tidak dipotong PPh sampai dengan penghasilan sebesar:
- Rp. 150.000,-
- Rp. 200.000,-
- Rp. 500.000,-
- Rp. 300.000,-
Soal Essay
Soal 1
Bunda Putri adalah karyawati dengan status menikah dan mempunyai tiga anak bekerja pada PT Nusa Teknology. Suami dari Bunda Putri merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pertahanan dan keamanan. Bunda Putri menerima gaji Rp15.000.000,00 sebulan. PT Nusa Teknology mengikuti program pensiun dan jamsostek. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp150.000,00 sebulan.
Bunda Putri juga membayar iuran pensiun sebesar Rp300.000,00 sebulan, disamping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Bunda Putri membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2015 disamping menerima pembayaran gaji Bunda Putri juga menerima tunjangan transport sebesar Rp2.000.000,00 setiap bulannya. Pada bulan Agustus 2015 Bunda Putri menerima Tunjangan Hari Raya sebesar Rp. 10.000.000,-
Pertanyaan :
- Hitunglah PPh Pasal 21 untuk Masa Juli 2015.
- Hitunglah PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya untuk Masa Agustus 2015.
- Berikan catatan jika ada hal-hal yang perlu dijelaskan