Dalam tulisan sebelumnya “Sekilas Info Perpajakan Berlaku Di Tahun 2014” telah diinformasikan dan dijelaskan bahwa akan ada perubahan ketentuan salah satunya tentang media pelaporan (Form) SPT Masa PPh Pasal 21 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2014 (Dalam kasus ini institusi paling penting di negeri ini yaitu DJP memberikan persiapan yang cukup panjang kepada wajib pajak yaitu antara penetapan aturan dan pemberlakuannya), hal ini artinya untuk Masa Januari 2014 yang dilaporkan tanggal 20 Februari 2014 harus sudah menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 terbaru yang sesuai dengan ketentuan dalam  PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013  tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 atau masa Desember 2013 yang dilaporkan setelah tanggal 20 Januari 2014 (termasuk pembetulan yang dilakukan atas setiap masa pajak di tahun 2013).

Tentang bagaimana konten dan lampiran serta bukti pemotongan yang berlaku dapat dilihat dalam tulisan terdahulu, kali ini penulis mencoba melihat dari sisi  perubahan dan perbedaan aturan sebelumnya (Per-32/PJ/2009 dengan Per-14/PJ/2013), beberapa di antaranya adalah sebagai berikut :

  1. Dihapuskannya Formulir 1721 -II (Daftar Perubahan Pegawai Tetap Tetap), sebelumnya berfungsi atau disampaikan apabila terdapat Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.
  2. Dihapuskannya Formulir 1721 -T (Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala) yang disampaikan pada Masa Pajak Juli 2009 atau saat pertama kali berkewajiban menyampaikan SPT PPh Pasal 21/26.
  3. Menambah formulir 1721-IV yaitu Daftar Surat Setoran Pajak  (SSP) dan / atau Bukti Pemindahbukuan (PBK) untuk pemotongan pajak PPh 21 dan/atau PPh 26.
  4. Menambah formulir 1721-V (Daftar Biaya), Formulir ini hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), dll.
  5. Penambahan kolom pada lampiran daftar pemotongan PPh Pasal 21/26 pegawai tetap yang harus dilaporkan setiap bulan (1721-I). Dalam lampiran ini nomor dan tanggal bukti potong hanya diisi pada saat pelaporan masa Desember (untuk satu tahun pajak).
  6. Penyesuaian Informasi Pada SPT PPh Pasal 21 Induk Bagian C Obyek PPh Final, dan secara umum dilakukan penyesuaian desain SPT agar lebih scan-friendly.

Dalam ketentuan terbaru ini mempertegas bahwa kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah  untuk mengarahkan Wajib Pajak melaporkan SPT Masa secara elektronik dengan menetapkan bahwa SPT Masa PPh Pasal 21 wajib dibuat dengan e-SPT untuk Pemotong Pajak sedangkan pelaporan dengan e-SPT bisa dilakukan dengan cara :

  1. Langsung ke KPP atau KP2KP (dengan membawa flash disk dilampiri 1721 Induk);
  2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP (Bisa dalam  bentuk mengirim CD, beserta hard copy nya);
  3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP (Bisa dalam  bentuk mengirim CD, beserta hard copy nya);
  4. e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penggunaan e-SPT menjadi wajib dan pelanggaran terhadapnya mengakibatkan Pemotong dianggap tidak menyampaikan SPT Masa dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

PER- 14/PJ/2013  niatnya adalah mengarah pada konsep go green  artinya menghemat kertas yang juga disandang pada formulir 1721 yang lama dimana lampiran formulir 1721 hanya wajib disampaikan apabila memang ada informasi terkait yang wajib dilaporkan. Formulir 1721 yang terbaru ini wajib digunakan pada pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2013 bila pelaporan dilakukan sesudah 20 Januari 2014 alias bila dilakukan pelaporan melebihi batas waktu pelaporan atau melakukan pembetulan SPT Masa.

Apabila kita melihat petunjuk pengisian  tentang formulir bukti potong, Direktur Jenderal Pajak membuat standar dalam tata cara penomoran Bukti Potong PPh Pasal 21 dengan format :

  1. 1 . 3 – mm . yy – xxxxxxx untuk Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Tidak Final
  2. 1 . 4 – mm . yy – xxxxxxx untuk Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Final
  3. 1 . 1 – mm . yy – xxxxxxx untuk Bukti Potong 1721-A1
  4. 1 . 2 – mm . yy – xxxxxxx untuk Bukti Potong 1721-A2

Pengisian masa pajak, yy diisi dua digit terakhir dari tahun pajak dan xxxxxxx diisi nomor urut. Khusus untuk Bukti Potong PPh Pasal 26 juga ada pengisian kode negara domisili dalam hal merupakan Wajib Pajak luar negeri, sesuai dengan daftar kode negara yang tercantum pada lampiran PER- 14/PJ/2013 ini.

Untuk lebih jelasnya pembaca dapat menyimpan dan membuka PER- 14/PJ/2013 beserta penjelasan atas masing-masing lampiran di : File PER 14/PJ/2013 atau apabila pembaca ingin dalam format excel dapat mendownload di :  Formulir PPh 21/26 Format Excel

Artikel Terkait :