Beberapakali penulis mencoba menuliskan aspek perpajakan bagi Wajib Pajak yang memberi maupun menerima bantuan atau sumbangan, serta hibahan diantaranya :

Namun, tetap saja pertanyaan terkait hal ini terus mengalir seperti air hujan dari langit, maka melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2020 yang berlaku sejak 21 Juli 2020 tentang bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan memberi kepastian hukum bagi wajib pajak yang memberi maupun yang menerima bantuan atau sumbangan tersebut. Intuk itu berikut ini coba dituangkan perlakuan perpajakannya, semoga memberi informasi yang bermanfaat.

Bagi Pemberi

Secara umum Hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak  sementara  keuntungan (selisih antara harga pasar dengan NSBF/nilai perolehan) karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Pihak pemberi.

Pasal 4 ayat (3) UU PPh menyebutkan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang:

  • hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada :
    • keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (Orang tua kandung dan anak kandung);
    • badan keagamaan (non profit);
    • badan pendidikan (non profit);
    • badan sosial termasuk yayasan (panti jompo, yatim/piatu, orang caccat, dll;
    • koperasi;
    • orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil (kekayaan bersih palking banya Rp. 500 juta atau omset setahun s.d. Rp. 2,5 miliar); dan
  • tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan.

Bagi Penerima

Secara umum bantuan atau sumbangan (baik berupa uang atau barang) dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara Pihak-Pihak yang bersangkutan

Pasal 4 ayat (3) UU PPh menyebutkan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang harta hibahan :

  • diterima oleh :
    • keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
    • badan keagamaan;
    • badan pendidikan;
    • badan sosial;
    • koperasi;
    • orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
  • tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan.

Contoh I

Pada bulan September tahun 2022 PT. Ai So Ise adalah Pengusaha Kena Pajak,  memberikan bantuan sumbangan fasilitas pendidikan berupa uang tunai  senilai Rp. 150 Juta dan penunjang berupa perlengkapan pendidikan berupa meubel air senilai Rp. 150 Juta kepada sebuah lembaga pendidikan nirlaba bernama Yayasan Nusahati Berkarya. Adapun penghasilan neto PT. Ai So Ise tahun 2021 adalah sebesar Rp. 7 miliar.  Bagaimana aspek perpajakannya?

Bagi Pemberi

Sesuai pasal 3 dan 4 PP 93 tahun 2020, besarnya sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Maka, PT. Ai So Ise dapat membiayakan semua yang dikeluarkan yaitu sejumlah Rp. 300.000.000,- pada tahun 2022. Karena PT Ai So ISe adalah PKP maka atas penyerahan meubelair harus membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 04 yaitu pemberian cuma-cuma.

Bagi Penerima

Yayasan Nusahati Berkarya dapat bersukacita karena, baik uang tunai maupun barang dengan total nilai Rp. 300.000.000,- adalah penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak dan hanya melaporkan pada SPT Tahunan tahun 2022 dan laporan penerima sumbangan paling lambat akhir tahun 2022.

Contoh II

CV Brigade Taruna  memberikan bantuan sebuah mesin dengan harga pasar sebesar Rp100.000.000,00 dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp70.000.000,00 kepada Firma SH. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara CV Brigade Taruna dan Firma SH. Tambahan informasi bantuan CV Brigade Taruna tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat ( 1) huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas bantuan yang diberikan CV Brigade Taruna:

  • 1. Bantuan berupa mesin tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh CV BT.
  • 2. Walaupun tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara CV BT dan Firma SH, keuntungan karena pengalihan harta berdasarkan selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp30.000.000,00 (Rpl00.000.000,00 – Rp70.000.000,00) merupakan objek Pajak Penghasilan bagi CV BT karena Pihak penerima bukan:
    • a . keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
    • b. badan keagamaan;
    • c . badan pendidikan;
    • d. badan sosial termasuk yayasan;
    • e. koperasi; atau
    • f. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Loading…