Pemerintah dengan motivasi memperhatikan ketaatan umat dalam pemberian zakat/sumbangan keagamaan, akhirnya mengeluarkan suatu peraturan dimana zakat/sumbangan keagamaan bisa menjadi salah satu unsur pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010 yang berlaku mulai 23 Agustus 2010 dan berlaku surut dari 1 Januari 2009, yang ditanda tangani oleh bapak presiden walau sebelumnya  Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak kurang sependapat jika Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Sebagai Pengurang PKP (nasional.kontan news).

Dalam ketentuan tersebut, zakat atau sumbangan keagamaan yang bisa menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam. Zakat tersebut harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah. Serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Aturan ini menyebutkan, zakat yang dibayarkan ke badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang tidak dibentuk dan disahkan oleh pemerintah, tidak bisa menjadi faktor pengurang penghasilan bruto.

Untuk lebih memahami hal mengenai Zakat atau sumbangan keagamaan, maka penulis mencoba menuangkan kembali sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan mengenai zakat atau sumbangan dengan judul “Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak”

Dasar Hukum

Seperti disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) hurug g, bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan diantaranya harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan. Adapun  harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan yang dikecualikan dari objek pajak adalah :

  • Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
  • harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  • Warisan

Serta termasuk :

  • sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  • sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  • biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  • sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
  • sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dasar hukum secara keseluruhan mengenai Zakat Atau Sumbangan Keagamaan terdiri atas peraturan sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2010
  2. Peraturan Menkeu No.254/PMK.03/2010
  3. Peraturan Dirjen Pajak No.6/PJ/2011
  4. Peraturan Dirjen Pajak No.33/PJ/2011 sttd No.15/PJ/2012

Kriteria

1. Zakat

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah (Pasal 1 ayat (1) huruf a PP No.60 tahun 2010 dan PMK No.254/PMK.03/2010).

2. Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. (Pasal 1 ayat (1) huruf b PP No.60 tahun 2010 dan PMK No.254/PMK.03/2010)

Tata Cara Pengurangan

Secara umum, zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan. (Pasal 2 ayat (1) PMK No.254/PMK.03/2010).

a. Tata Cara Pengurangan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib dari Penghasilan Bruto

Wanita Kawin

Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh wanita yang telah kawin yang pengenaan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri, dikurangkan dari penghasilan bruto suaminya. . (Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK No.254/PMK.03/2010)

contoh :

Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh wanita yang telah kawin yang:

  1. telah hidup berpisah dengan suaminya berdasarkan putusan hakim;
  2. secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  3. memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wanita yang bersangkutan. (Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK No.254/PMK.03/2010)

Anak

Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh anak yang belum dewasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya (Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK No.254/PMK.03/2010).

Tata Cara Pelaporan

Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan oleh Wajib Pajak orang pribadi dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri (Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK No.254/PMK.03/2010).

Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dilaporkan untuk menentukan penghasilan neto. (Pasal 3 huruf b Perdirjen Pajak No. 6/PJ/2011).

Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan suami yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan oleh wanita yang telah kawin yang pengenaan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri, dikurangkan dari penghasilan bruto suaminya (Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK No.254/PMK.03/2010)

Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan wanita yang telah kawin yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan oleh wanita yang telah kawin yang:

  1. telah hidup berpisah dengan suaminya berdasarkan putusan hakim;
  2. secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  3. memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. (Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK No.254/PMK.03/2010)

Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang tua dari anak yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan oleh anak yang belum dewasa. (Pasal 3 ayat (1) huruf d PMK No.254/PMK.03/2010).

Apabila dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, zakat atau sumbangan keagamaan tersebut belum dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dilakukan dalam tahun pajak dilakukannya pembayaran; dan
  • Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa penghasilan bruto telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak sebelumnya. (Pasal 3 ayat (2) PMK No.254/PMK.03/2010).

Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. (Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Pajak No. 6/PJ/2011). Dan Bukti pembayaran tersebut dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). (Pasal 2 ayat (2) huruf a Perdirjen Pajak No. 6/PJ/2011). Bukti pembayaran paling sedikit memuat :

  1. Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;
  2. Jumlah pembayaran;
  3. Tanggal pembayaran;
  4. Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
  5. Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
  6. Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (Pasal 2 PP No.60 Tahun 2010, Pasal 4 ayat (2) PMK No. 254/PMK.03/2010).

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila:

  • tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan/atau
  • bukti pembayarannya tidak memenuhi ketentuan.

Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan buto adalah badan/lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. (Pasal 1 ayat (1) Perdirjen Pajak No. 33/PJ/2011 stdd PER-15/PJ/2012). Badan/Lembaga tersebut adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 1 ayat (2) Perdirjen Pajak No. PER-33/PJ/2011 stdd PER-15/PJ/2012)

Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah:

1. Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001;
2. Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai berikut:

  1. LAZ Dompet Dhuafa Republika berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 439 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001;
  2. LAZ Yayasan Amanah Takaful berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001;
  3. LAZ Pos Keadilan Peduli Umat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 441 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001;
  4. LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 481 Tahun 2001 tanggal 7 November 2001;
  5. LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 523 Tahun 2001 tanggal 10 Desember 2001;
  6. LAZ Baitul Maal Hidayatullah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 538 Tahun 2001 tanggal 27 Desember 2001;
  7. LAZ Persatuan Islam berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 552 Tahun 2001 tanggal 31 Desember 2001;
  8. LAZ Yayasan Baitul Maal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 330 Tahun 2002 tanggal 20 Juni 2002;
  9. LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 406 Tahun 2002 tanggal 7 September 2002;
  10. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 407 Tahun 2002 tanggal 17 September 2002;
  11. LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 445 Tahun 2002 tanggal 6 November 2002;
  12. LAZ Baitul Maal wat Tamwil berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 468 Tahun 2002 tanggal 28 November 2002;
  13. LAZ Baituzzakah Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 313 Tahun 2004 tanggal 24 Mei 2004;
  14. LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 410 Tahun 2004 tanggal 13 Oktober 2004;
  15. LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007;
3. Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) sebagai berikut:

  1. LAZIS Muhammadiyah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 457 Tahun 2002 tanggal 21 November 2002;
  2. LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2005 tanggal 16 Februari 2006;
  3. LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 498 Tahun 2006 tanggal 31 Juli 2006;
4. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/290/2011 tanggal 15 Juli 2011;
5. Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Nomor 43 Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012.

:),