Baru-baru ini Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan suatu pedoman mengenai perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli yang dapat berupa pencapaian syarat tertentu, penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu, dan penerimaan kompensasi, serta perlakuan perpajakan atas imbalan dimaksud.
Adapun pedoman tersebut terurai dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-24/PJ/2018 tanggal 29 Nopember 2018 tentang perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli. Adapun sari dari Surat Edaran tersebut akan coba penulis uraikan dalam tulisan kali ini, semoga memberikan informasi yang bermanfaat.
Penjual dan Pembeli Serta Kondisi Tertentu
Kategori penjual dalam pengertian ini adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor, dan agen. Sementara pembeli adalah pihak yang membeli produk dari penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer.
Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:
- Pencapaian syarat tertentu.
- Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu.
- Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.
a. Persyaratan Tertentu
Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa :
- pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;
- penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau
- pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu.
Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu adalah penghargaan berupa :
- Uang;
- Barang; dan/atau
- Pengurang kewajiban.
Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu yang berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan Imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat pengakuan penghasilan atas jasa atau penagihan atas penyerahan jasa.
Perpajakan atas Imbalan Persyaratan Tertentu
[table id=1 /]
b. Penyediaan Ruang dan/atau Peralatan Tertentu.
Imbalan ini timbul karena penjual meminta fasilitas kepada pembeli berupa ruang atau peralatan untuk kepentingan penjual. Fasilitas tersebut dapat berupa lantai untuk menempatkan barang dan rak pemajangan barang penjualan, termasuk rak, rak gantungan, dan/atau etalase untuk memamerkan atau memasarkan produk dalam rangka mendukung kegiatan pemasaran produk dari Penjual. Imbalan yang diterima pembeli dapat berupa uang, barang atau pengurangan kewajiban. Penghasilan jenis ini dapat berupa :
- Imbalan berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban yang diberikan oleh Penjual kepada Pembeli atas penyediaan fasilitas ruang merupakan penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bagi Pembeli.
- Imbalan berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban yang diberikan oleh Penjual kepada Pembeli atas penyediaan fasilitas peralatan tertentu merupakan penghasilan dari sewa sehubungan dengan penggunaan harta bagi Pembeli.
Perpajakan atas Imbalan Penyediaan Ruang
[table id=2 /]
Perpajakan atas Imbalan Peralatan Tertentu
[table id=3 /]
c. Penerimaan Kompensasi yang Diterima
Penjual dapat memberikan imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah Penjual, dengan pengertian :
- Fluktuasi harga dapat mempengaruhi harga jual pada tingkat Pembeli yang dapat menimbulkan potensi kerugian bagi Pembeli, sehingga Penjual memberikan sejumlah tertentu sebagai kompensasi atau disebut perlindungan harga (price protection).
- Keterlambatan pengiriman barang terjadi dalam hal barang sampai di tempat Pembeli melebihi batas waktu yang telah disepakati. Penjual memberikan kompensasi kepada Pembeli atas keterlambatan pengiriman tersebut dalam bentuk pembayaran penalti.
- Program penjualan tertentu atas perintah Penjual misalnya pemberian cicilan bunga 0% kepada pembeli akhir dalam hal Pembeli membayarkan beban bunga terlebih dahulu kepada lembaga pemberi pinjaman dan mendapatkan penggantian dari Penjual.
Perlakuan perpajakan atas imbalan berupa kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk perlindungan harga (price protection), pembayaran penalti, dan pembayaran atas program penjualan tertentu adalah sebagai berikut:
[table id=4 /]
Kesimpulan
Hal yang mendasar bagi pemula yang sedang belajar perpajakan saya tekankan, adalah memahami pengertian objek pajak dalam pajak penghasilan yaitu penghasilan penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Objek pajak ini diatur dalam pasal 4 UU PPh dapat bersifat Non final (ayat 1), bersifat Final (ayat 2), dan bukan Objek Pajak (ayat 3).
Demikian halnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana disebutkan dalam pasal 4, 16C, dan 16D UU PPN, bahwasanya PPN menganut azas negatif list yaitu Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN disebutkan dalam Undang-Undang PPN. Jadi apabila tidak disebutkan jenis Barang dan Jasa dalam UU tersebut adalah merupakan objek yang terutang PPN.
Namun, acap kali banyak pertanyaan mengenai perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli termasuk aspek PPh dan PPN nya, maka hal inilah yang mendasari perlunya aturan penegasan dari institusi yang berwenang yaitu Direktorat jenderal pajak dalam hal ini berupa Surat Edaran.
Doenload : SE-24/PJ/2018
…
Artikel Perpajakan Menarik Lainnya :