Seperti kita ketahui bahwa objek pajak dalam pajak penghasilan adalah penghasilan itu sendiri, dimana pengertian penghasilan diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat (1) dikatakan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Adapun pengertian diterima atau diperoleh terkait dengan sistem akuntansi yaitu istilah metode cash basis dan accrual basis. Cash basis adalah suatu metode penghitungan yang didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut metode ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu. Sementara Metode accrual basis adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya, yaitu penghasilan tersebut ditetapkan pada waktu diperoleh, dan biaya ditetapkan pada waktu terhutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai.

Ada 2 (dua) pihak yang terkait dengan Pajak Penghasilan yaitu :

  1. Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi sebagai Pemberi Kerja, Biaya tenaga kerja terkait langsung dengan Pajak Penghasilan terutang karena biaya tenaga kerja adalah salah satu unsur biaya yang menentukan jumlah pajak terutang.
  2. Karyawan sebagai Penerima Penghasilan, Biaya karyawan yang dibayarkan oleh pemberi kerja merupakan penghasilan yang bisa menjadi objek atau bukan objek pemotongan PPh Pasal 21.

Sebagai wajib pajak badan atau orang pribadi yang merupakan pemberi kerja, kadang kala keliru dalam menentukan apakah biaya yang diberikan kepada karyawan merupakan biaya yang boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak terutang atau tidak.

Sebagai contoh adalah pemberian natura, (pengertian natura disini adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja) apakah diperbolehkan untuk dibiayakan (deductible expense) atau sebaliknya tidak diperbolehkan menjadi biaya (non deductible expense). Untuk tidak meluasnya penulisan ini maka dalam tulisan kali ini penulis mencoba melimitasi apa yang menjadi objek penulisan dengan judul Sekilas Tentang Perlakuan PPh Atas Biaya Karyawan. Beberapa catatan saya ambil dari blog kawan, dan semoga bermanfaat .

Pasal 4 ayat 1 UU PPh dikatakan ;  yang termasuk penghasilan diantaranya adalah Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya. Namun tidak semua biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan terutang, hal yang sama bagi karyawan tidak semua objek penghasilan merupakan objek PPh Pasal 21, adapun pengelompokan dapat dibagi menjadi :

  1. Bagi Perusahaan Deductible Expense, Bagi Karyawan Taxable Income
  2. Bagi Perusahaan Non Deductible Expense, Bagi Karyawan Non Taxable Income
  3. Bagi Perusahaan Non Deductible Expense, Bagi Karyawan Taxable Income
  4. Bagi Perusahaan Deductible Expense, Bagi Karyawan Non Taxable Income

Bagi Perusahaan Deductible Expense, Bagi Karyawan Taxable Income

Dalam kelompok ini, biaya tenaga kerja merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan terutang (deductible) dan bagi karyawan, biaya tenaga kerja ini merupakan penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21 (taxable income).

Pada umumnya, biaya-biaya di sini adalah imbalan kepada karyawan dalam bentuk uang baik yang sifatnya teratur (gaji, tunjangan) maupun yang tidak teratur (Bonus, THR), yang meliputi  :

  • Gaji pokok, uang lembur (overtime), rapel, bonus,
  • Tunjangan kesehatan, tunjangan transport, tunjangan hari raya, tunjangan PPh 21, dan tunjangan lainnya.
  • Premi asuransi pegawai dibayar perusahaan
  • Penggantian pengobatan, pemberian uang sewa rumah, uang cuti

Bagi Perusahaan Non Deductible Expense, Bagi Karyawan Non Taxable Income

Dalam kelompok ini, biaya tenaga kerja  merupakan biaya yang  tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan terutang   dan hal yang sama juga bagi karyawan, biaya tenaga kerja ini juga bukan merupakan penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21 (non taxable income). Biaya-biaya yang termasuk dalam kelompok ini adalah :

  • Pemberian dalam bentuk natura (beras, sembako)
  • Pemberian pakaian, kecuali berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerjaan
  • Pengobatan cuma-cuma
  • Cuti ditanggung perusahaan
  • PPh 21 ditanggung perusahaan (non gross up)
  • Sebagian penyusutan, biaya perbaikan, biaya pemeliharaan serta bahan bakar atas kendaraan perusahaan yang dikuasai dan dibawa pulang pegawai tertentu.

Pengertian natura seperti disebutkan di atas adalah penghasilan yang diterima dan bukan merupakan objek pajak yaitu penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; (Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh).

Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dikatakan Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan  bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan “penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan“.

Bagi Perusahaan Non Deductible Expense, Bagi Karyawan Taxable Income

Dalam kelompok ini, biaya tenaga kerja  merupakan biaya yang  tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan terutang   dan bagi karyawan, biaya tenaga kerja ini merupakan penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21 (non taxable income). Biaya-biaya yang termasuk dalam kelompok ini adalah pembagian laba perusahaan kepada pegawai dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti :

  • Natura (Natura yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, WP Final, WP norma khusus/deemed profit).
  • Jasa produksi
  • Jasa prestasi
  • Tantiem
  • Gatifikasi
  • Bonus

Bagi Perusahaan Deductible Expense, Bagi Karyawan Non Taxable Income

Dalam kelompok ini, biaya tenaga kerja  merupakan biaya yang  dapat dikurangkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan terutang  namun bagi karyawan, biaya tenaga kerja ini bukan merupakan penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21 (non taxable income).  Biaya yang termasuk dalam kelompok ini adalah berupa imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu seperti :

  • Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di lokasi bekerja tiidak ada tempat tinggal yang dapat disewa
  • Makanan dan minuman bagi pegawai, sepanjang di lokasi bekerja tidak ada tempat penjualan makanan/minuman
  • Pelayanan kesehatan, sepanjang di lokasi bekerja tidak ada sarana kesehatan misalnya poliklinik atau rumah sakit
  • Pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di lokasi bekerja tidak ada sarana pendidikan yang setara
  • Pengangkutan bagi pegawai di lokasi bekerja, pengangkutan anggota keluarga untuk pertama kali dan pengangkutan pegawai dan keluarganya sehubungan terhentinya hubungan kerja
  • Olah raga bagi pegawai  dan keluarganya  sepanjang di  lokasi bekerja tidak tersedia sarana tersebut, kecuali sarana olah raga golf, boating dan pacuan kuda

Termasuk pula dalam kelompok ini adalah pemberian natura dan kenikmatan sehubungan dengan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan dan kerkaitan dengan situasi lingkungan seperti :

  • pakaian dan peralatan pemadam kebakaran
  • pakaian dan peralatan proyek
  • pakaian seragam pabrik
  • pakaian seragam satpam
  • makanan, minuman, penginapan awak kapal/pesawat
  • antar jemput pegawai
  • pakaian seragam pegawai hotel
  • pakaian penyiar TV
  • makanan tambahan untuk operator komputer/pengetik
  • makan/minum cuma-cuma pegawai restoran

Dengan pertimbangan dan dalam kondisi tertentu, pihak pemberi kerja lebih cenderung memilih pemberian penghasilan kepada pegawainya dalam bentuk tunjangan dibanding diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan.  Pertimbangan utamanya adalah berkaitan dengan pengakuan biaya secara aturan pajak.  Pemberian dalam bentuk tunjangan kepada para pegawai dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung pajak penghasilan, sedangkan jika diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan (yang bersifat umum) maka pengeluaran tersebut tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto.

Hak wajib pajak dalam hal ini pemberi kerja adalah  memberikan penghasilan dalam bentuk tunjangan atau dalam bentuk natura kepada para pegawai tetapnya.  Dalam pemberian tersebut harus memperhatikan kondisi sebagai berikut :

  1. Setiap pemberian penghasilan dalam bentuk tunjangan hanya berlaku untuk setiap pegawai tetap.
  2. Setiap tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja wajib dimasukan ke dalam unsur penghasilan bruto sehingga terutang pajak penghasilan  dan wajib dipotong Pajak Penghasilan pasal 21.
  3. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit) jika memberikan penghasilan dalam bentuk natura kepada para pegawainya maka wajib memotong pajak penghasilan pasal 21.