Untuk memenuhi unsur intellectual history sebagai pemerhati pajak, perlu kiranya membaca ulasan terkait penunjukan seorang kuasa Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,  diantaranya :

Tidak dapat dipungkiri bahwasanya kepatuhan perpajakan merupakan salah satu pilar utama utama dalam pembiayaan pembangunan negara, namun kompleksitas regulasi perpajakan sering kali memiliki tantangan tersendiri. Oleh karena itu diberilah ruang untuk menjembatani kerumitan regulasi tersebut oleh orang yang ahli dan sebagai kuasa dari Wajib Pajak untuk membantu melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan dikeluarkannya beleid terbaru yang diundangkan tanggal 6 Juli 2026 terkait kuasa, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan dan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan. Perlu banyak hal perlu dipahami olehWajib Pajak dan kuasa karena regulasi ini memperketat tata kelolala administrasi namun sebagai langkah penyesuaian, regulasi ini baru berlaku efektif 1 Januari 2027 karena seorang selain konsultan pajak yang sudah berjalan masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Perluasan Subjek

Dalam ketentuan sebelumnya pihak yang dapat ditunjuk menjadi kuasa adalah konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak, kini dalam regulasi terbaru kuasa meliputi :

  • Konsultan pajak, seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
  • Pihak lain, seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Keluarga, suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari Wajib Pajak.

Konsultan pajak dan pihak lain tentu memiliki kompetensi teknis yang jelas seperti sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal dibidang perpajakan dan terdaftar di dalam sistem administrasi Direktorat jenderal Pajak. Sementara  unsur keluarga lebih melihat kepada pelaku UMKM di mana kewajiban perpajakannya dapat diberikan kepada anak, pasangan, atau saudara dekat tanpa perlu syarat kompetensi sebagaimana konsultan pajak atau pihak lain.

Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Adalah surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa. Sebagaimana disebutkan bahwasanya pihak lain (selain konsultan dan keluarga) wajib memiliki SKT agar dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa. Terkait tata cara memperoleh SKT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Dalam Peraturan menteri Keuangan nomor 175/PMK.01/2022, Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Artinya, bagi pihak lain masih menunggu tata cara memperoleh SKT.

Terdaftar Dalam Sistem Administrasi DJP

Bagi konsultan pajak dan pihak lain diwajibkan terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan izin konsultan pajak yang masih berlaku (bagi konsultan pajak) atau SKT yang masih berlaku (bagi pihak lain). Yang dilakukan penyampaian secara elektronik melalui portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui KPP atau KP2KP.

Apabila izin atau surat telah tersedia dalam sistem administrasi DJP yang terintegrasi dengan sistem administrasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional, konsultan pajak atau pihak lain dianggap telah melakukan pendaftaran.

Mantan Pegawai Keuangan

Pihak lain yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  • selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  • telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun.

Pihak lain yang merupakan seseorang yang mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan dan berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun harus memenuhi ketentuan :

  • diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil;
  • selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  • telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.

Surat Kuasa Khusus

Dalam menjalankan hak dan kewajiban pemenuhan perpajakan, seorang kuasa harus mempunyai surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dibuat dalam bentuk surat elektronik atau kertas dengan ketentuan paling sedikit memuat :

  • nama, NPWP, dan tanda tangan wajib pajak pemberi kuasa;
  • nama, NPWP, dan tanda tangan seorang kuasa;
  • status seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak, meliputi konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga;
  • pelaksanaan hak dan atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, serta
  • masa berlaku surat kuasa khusus.

Surat kuasa khusus juga telah lunas bea meterai yang terutang dan terdapat lampiran dokumen pendukung yang menunjukan hubungan keluarga dalam hal seorang kuasa merupakan keluarga yang dapat berupa salinan kartu keluarga, surat pernyataan apabila tidak tercantum dalam satu kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa (contoh surat kuasa dapat dilihat dalam lampiran huruf A dan B PMK 44/2026).

Simpulan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 sebagai pertanda era baru yang lebih inklusif tetapi tetap tertib dalam administrasi perpajakan yang berlaku. Peran keluarga sebagai kuasa tanpa beban syarat kompetensi akademik, pemerintah telah memotong jalur birokrasi. Sementara, pengetatan syarat bagi konsultan pajak dan pihak lain memastikan bahwa transparansi serta kepastian hukum.

Demikian halnya pembatasan waktu selama 5 tahun bagi pensiunan atau mantan pegawai kementerian keuangan (cooling-off period), adalah untuk menjaga integritas sistem perpajakan negara yaitu agar tidak terjadi benturan kepentingan, kebocoran rahasia dan strategi internal, kesetaraan lapangan kerja, citra kementerian keuangan. 

Loading…

Artikel Terkait :