Semenjak kasus Enron mencuat (2001) di mana pemegang saham kehilangan puluhan milyar dolllar dan ribuan pegawai serta  investor kehilangan simpanan hari tuanya akibat rekayasa laporan keuangan oleh auditor Arthur Andersen. Demikian juga dengan kasus Worldcom (2002) oleh auditor yang sama akibat penggelembungan aset belasan milyar dollar yang mengakibatkan puluhan ribu karyawan kehilangan pekerjaan dan investor kehilangan ratusan miliar dollar dan tepat 1 (satu) dekade lalu Lehman Brothers (2008) melalui auditor EY menyamarkan utang pinjaman puluhan ribu dollar sebagai penjualan adalah cikal-bakal munculnya istilah akuntansi kreatif (creative accounting) atau dikenal juga dengan istilah akuntansi aggresive (aggresive accounting).

Dalam perpajakan kita mengenal kasus yang menimpa perusahaan fesyen Italia yang bernama Prada (2012) karena mendeklarasikan penjualan diluar negara Italia, demikian juga baru-baru ini raksasa fesyen dunia Gucci (2017) yang diduga melakukan rekayasa perpajakan dengan melakukan penjualan ke Swiss yang disinyalir menghemat pajak sampai Rp. 22,5 triliun pajak domestik. Bahkan kita mengenal banyak selebritis dunia maupun lokal yang nyata-nyata menghindar membayar pajak. Sehingga kasus rekayasa perpajakan  ini juga saya kategorikan sebagai pajak kreatif (taxation creative)  karena berjalan seringkali beriringan dengan akuntansi kreatif (creative accounting).

Akuntansi kreatif adalah suatu kegiatan memanipulasi angka-angka dalam laporan keuangan untuk menghasilkan suatu laporan keuangan yang diinginkan, untuk suatu keperluan tertentu. Dalam bukunya Amat, Blake, dan Dowd (1999) mendefinisikan sebagai suatu proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, meteknik) dan menggunakannya untuk memanuipulasilaporan keuangan.

Pajak kreatif adalah suatu kegiatan rekayasa perpajakan dengan memanfaatkan celah-celah dalam regulasi perpajakan domestik suatu negara yang bertujuan untuk mengecilkan pembayaran pajak atau tidak membayar pajak sama sekali. Orang yang dapat melakukan pajak kreatif ini umumnya adalah orang yang ahli dalam bidang akuntansi dan perpajakan serta memahami karakteristik bisnis yang ada.

Tujuan & Motivasi

Tujuan seseorang melakukan akuntansi kreatif dan pajak kreatif sangat beragam bisa karena ingin pajak yang dibayar kecil atau tidak ada sama sekali, bisa karena ingin mendapatkan pinjaman baru dari perbankan, bisa untuk mempertahankan pinjaman yang sudah diberikan oleh bank karena syarat-syarat tertentu, atau bisa untuk mengecoh saham untuk menciptakan kesan bahwa manajemen berhasil mencapai target perusahaan dengan baik sebagaimana dilakukan terhadap kasus perusahan-perusahan besar  tersebut di atas.

Uang, kekayaan, materialisme adalah motivasi terbesar bagi manajemen dan akuntan melakukan akuntansi dan pajak kreatif. Distorsi laporan keuangan sebagai alat untuk bertindak curang dengan mengecoh pemakai atau kelompoknya tentang hasil usaha perusahaan. Dan yang mendapat keuntungan adalah pihak perusahaan atau pelaku kecurangan itu sendiri.

Unsur – Unsur

Seperti kita ketahui bersama bahwa laporan keuangan yang dilaksanakan di Indonesia adalah sesuai dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan sementara standar yang berlaku di Amerika adalah Prinsip Standar Akuntansi Keuangan Umum atau Generally Acepted Accounting Principles (GAAP). Beberapa unsur-unsur akuntansi kreatif menurut Charles W Mulford & Eugene E Comiske terbagi atas :

  • Penghasilan Prematur atau Penghasilan Fiktif (Recognizing Premature or Fictitous Revenue), dalam prinsip akuntansi Amerika penghasilan prematur sudah sesuai  dengan prinsip  karena bisa saja barang sudah dipesan namun belum dikirim tetapi tidak untuk penghasilan fiktif karena bagaimana mungkin penjualan dicatat tanpa adanya penjualan yang terjadi.
  • Kapitalisasi Yang Agresif & Kebijakan Penangguhan Penyusutan (Aggresive Capitalization & Extended Amortization Policies), kebijakan kapitalisasi yang agresif adalah seperti perusahaan melaporkan beban atau rugi tahun berjalan sebagai aset. Hal ini mengakibatkan pengakuan biaya tertunda dan laba naik, selanjutnya aset tersebut  sebagai beban tertangguh seperti amortisasi selama beberapa tahun.
  • Pelaporan Aset dan Hutang Tidak Benar (Misreported Assets & Liabilities), dalam beberapa kasus, nilai aset yang dinilai lebih tinggi dan/atau kewajiban dinilai lebih kecil bertujuan agar mendapatkan kekuatan yang lebih tinggi (earning power) dan posisi keuangan lebih kuat.  Beberapa akun aktiva yang berpotensi dilaporkan lebih tinggi  adalah piutang usaha, inventori, investasi. Akun kewajiban yang sering dicatat lebih rendah diantaranya adalah utang usaha,  biaya utang yang masih harus dibayar (Accrued expense payable), dan  kewajiban kontijensi.
  • Kreatifitas Dalam Laporan Laba Rugi (Getting Creative With The Income Statement), permainan angka-angka di laporan laba-rugi  dengan maksud  mempercepat atau memperlambat pengakuan pendapatan dan biaya, laba diatur untuk beberapa periode pelaporan. Unsur pendapatan usaha dilaporkan sebagai pendapatan di luar usaha atau sebaliknya, pengeluaran yang termasuk dalam harga pokok penjualan direklasifikasikan ke dalam kelompok akun beban operasi atau sebaliknya. Reklasifikasi demikian tentu saja akan mempengaruhi angka sub total laba kotor atau laba operasi yang nota bene sering dijadikan sebagai sumber informasi untuk pengambilan keputusan.
  • Permasalahan Pada Laporan Arus Kas (Problems With Cash-flow Reporting), hal yang tidak dapat dipungkiri adalah bahwasanya investor sangat tertarik dengan perusahaan yang memiliki earning power yang baik dan  berkelanjutan (sustainable). Dengan demikian  kedepannya arus kas akan tetap baik pula sementara bagi kreditur, dengan arus kas yang baik maka urusan utang piutang menjadi lancar. Di dalam pelaporan arus kas menurut GAAP, arus kas terbagi menjadi arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas pembiayaan (financing) dan aktivitas investasi. Bentuk penyajian laporan arus kas sendiri terdiri dari indirect method dan direct method. Dalam indirect method, arus kas dari aktivitas operasi dihitung dari laba bersih yang disesuaikan dengan transaksi-transaksi non kas di laporan laba rugi. Sementara itu, dalam direct method arus kas dari aktivitas operasi ditampilkan berdasarkan transaksi-transaksi kas di laba rugi.

Penyebab Akuntansi dan Pajak Kreatif

Unsur utama penyebab terjadinya pajak dan akuntansi kreatif adalah karena adanya kebijakan dari perusahaan yang menyebabkan banyak pihak manajemen yang melakukan manipulasi data untuk mendapatkan keuntungan yang lebih. Dari sini dapat ditarik suatu simpulan bahwa akuntan pajak yang memahami akuntansi perpajakan dimanfaatkan oleh yang memiliki kepentingan dan kekuatan untuk menggunakan pajak dan akuntansi kreatif tersebut bisa saja oleh manajer, akuntan itu sendiri, pemerintah, asosiasi industri dan sebagainya.

Manajer dalam bereaksi terhadap pelaporan keuangan menurut Watt dan Zimmerman [1986] digolongkan menjadi tiga buah hipotesis, yaitu :

  • Hipotesis Bonus, Healy [1985] dalam Scott [1997] menyatakan bahwa manajer seringkali berperilaku seiring dengan bonus yang akan diberikan. Jika bonus yang diberikan tergantung pada laba yang akan dihasilkan, maka manajer akan melakukan akuntansi kreatif dengan menaikkan laba atau mengurangi laba yang akan dilaporkan. Pemilik biasanya menetapkan batas bawah laba yang paling minim agar mendapatkan bonus. Dari pola bonus ini manajer akan menaikkan labanya hingga ke atas batas minimal tadi. Tetapi jika pemilik perusahaan membuat batas atas untuk mendapatkan bonus, maka manajer akan berusaha mengurangkan laba sampai batas atas tadi dan mentransfer laba saat ini ke periode yang akan datang. Hal ini dia lakukan karena jika laba melewati batas atas tersebut manajer sudah tidak mendapatkan insentif tambahan atas upayanya memperoleh laba di atas batas yang ditetapkan oleh pemilik perusahaan. Formula bonus yang digunakan Healy didasarkan pada asumsi bahwa perusahaan terdiri atas manajer yang menghindari resiko (risk averse) sehingga manajer akan memilih discretionary accrual untuk  menurunkan earning ketika earning sebelum keputusan accrual lebih kecil dari bogey (batas bawah) atau melebihi cap (batas atas) menaikkan earning ketika earning sebelum keputusan accrual melebihi bogey tetapi tidak melebihi cap. Implikasi yang dikemukakan oleh Healy adalah bahwa manajer akan berperilaku oportunistik menghadapi intertemporal choice.
  • Debt-covenant hyphotesis, penelitian dalam bidang teori akuntansi positif juga menjelaskan praktek akuntansi mengenai bagaimana manajer menyikapi perjanjian hutang. Manajer dalam menyikapi adanya pelanggaran atas perjanjian hutang yang telah jatuh tempo, akan berupaya menghindarinya dengan memilih kebijakan-kebijakan akuntansi yang menguntungkan dirinya. Fields, Lys dan Vincent [2001] mengemukakan ada dua kejadian dalam pemilihan kebijakan akuntansi, yaitu pada saat diadakannya perjanjian hutang dan pada saat jatuh temponya hutang. Kontrak hutang jangka panjang (debt covenant) merupakan perjanjian untuk melindungi pemberi pinjaman dari tindakan-tindakan manajer terhadap kepentingan kreditur, seperti pembagian deviden yang berlebihan, atau membiarkan ekuitas berada di bawah tingkat yang telah ditentukan. Semakin cenderung suatu perusahaan untuk melanggar perjanjian hutang maka manajer akan cenderung memilih prosedur akuntansi yang dapat mentransfer laba periode mendatang ke periode berjalan karena hal tersebut dapat mengurangi resiko ‘default’. Sweeney [1994] dalam Scott [1997] menyatakan perilaku ‘memindahkan’ laba tersebut dilakukan oleh perusahaan bermasalah yang terancam kebangkrutan dan ini merupakan strategi untuk bertahan hidup.
  • Political-cost hyphotesis, dalam pandangan teori agensi (agency theory), perusahaan besar akan mengungkapkan informasi lebih banyak daripada perusahaan kecil. Perusahaan besar melakukannya sebagai upaya untuk mengurangi biaya keagenan tersebut. Perusahaan besar menghadapi biaya politis yang lebih besar karena merupakan entitas yang banyak disorot oleh publik secara umum. Para karyawan berkepentingan melihat kenaikan laba sebagai acuan untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui kenaikan gaji. Pemerintah melihat kenaikan laba perusahaan sebagai obyek pajak yang akan ditagihkan. Sehingga pilihan yang dihadapi oleh organisasi adalah dengan cara bagaimana lewat proses akuntansi agar laba dapat ditampilkan lebih rendah.

Mendeteksi dan Mencegah Kecurangan dalam Pajak dan Akuntansi Kreatif

Baik pajak kreatif maupun akuntansi kreatif memiliki dampak yang kurang baik untuk perusahaan termasuk didalamnya pemilik maupun investor yang ingin menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut karena informasi yang disampaikan sudah tidak benar dan rentan menciptakan bom waktu dimasa mendatang seperti adanya kejutan pajak dan lain sebagainya.

Empiris membuktikan bahwa perilaku koruptif, manipulatif, yang secara etis dan moral menyimpang dapat diturunkan dengan meningkatkan efektifitas sistem pengendalian internal (internal control system), termasuk ketaatan aturan perpajakan, akuntansi, manajemen serta menghilangkan asimetri informasi. The National Commission On Fraudulent Financial Reporting (The treadway Commission) merekomendasikan 4 (empat) tindakan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya laporan keuangan yang curang (fraudulent financial reporting) yaitu:

  • Membentuk lingkungan organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporan keuangan (financial reporting).
  • Mengidentifikasi dan memahami faktor- faktor yang mengarah ke tindakan kecurangan laporan keuangan.
  • Menilai resiko kecurangan laporan keuangan di dalam perusahaan.
  • Mendisain dan mengimplementasikan internal control yang memadai untuk financial reporting.

Pendapat lain mengatakan salah satu cara untuk mencegah timbulnya kecurangan (fraud) yang diakibatkan kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik maupun konsultan pajak adalah pengaturan rotasi auditor (akuntan publik dan konsultan pajak).  Dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik dinyatakan Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun bukuberturut-turut. Demikian halnya dengan pasal 23 Peraturan Menteri keuangan nomor 111 tahun 2014 tentang Konsultan Pajak yang menyatakan bahwa Konsultan Pajak wajib mematuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak.

Penutup

Kebablasan pajak kreatif dan akuntansi kreatif yang pernah ditemukan dalam suatu kasus penggelapan perpajakan adalah suatu entitas usaha  memiliki lebih dari satu perangkat laporan keuangan untuk periode yang sama yaitu a. laporan keuangan yang tidak diaudit, yang dipergunakan mengurus perpajakan, b. laporan keuangan yang tidak diaudit, untuk keperluan tender penjualan barang dan terakhir, c. laporan keuangan yang diaudit, untuk memenuhi syarat pinjaman bank dengan opini WTP dimana menunjukkan  angka laba yang lebih tinggi dari dua perangkat lainnya. Pertanyaannya adalah apakah tiga perangkat laporan keuangan yang berisi angka-angka yang berbeda (secara material) baik secara pajak dan akuntansi, serta merta mengindikasikan adanya manipulasi atau fraud?