consultingBanyak perusahaan yang tidak mau dipusingkan dengan permasalahan perpajakan baik usaha perseorangan maupun korporasi, sehingga untuk penghitungan, pembayaran maupun pelaporan perpajakan mereka mengatakan menggunakan jasa konsultan pajak.

Berbicara tentang profesi yang satu ini, banyak hal yang tidak memahami tentang tugas, fungsi, syarat dan kewenangan dari konsultan pajak tersebut, bahkan kadang orang pribadi yang hanya membayar dan melaporkan pajak sering disebut konsultan pajak.  Lebih jauh lagi kadang pengusaha berani menyebutkan bahwa konsultan pajaknya adalah mantan atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang masih aktif bekerja. Lalu apakah demikian pengertian konsultan pajak tersebut?

Maka dalam momen kali ini penulis mencoba mengulas tentang Konsultan Pajak sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan di medio tahun 2014 ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor  111/PMK.03/2014, dengan judul tulisan kali ini adalah “Sekilas Tentang Konsultan Pajak”. Semoga tulisan ini dapat menambah wawasan dan informasi terkait tentang Konsultan Pajak khususnya dalam iklim usaha di bumi Indonesia.  

Ketentuan Hukum Terkait :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2004  tentang Konsultan Pajak
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak
  3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.03/2014 tanggal 9 Juni 2014 tentang Konsultan Pajak
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 Tanggal 6 Ferbuari 2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa

Pengertian & Syarat Konsultan Pajak

Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor  111/PMK.03/2014 tanggal 9 Juni 2014 tentang Konsultan Pajak menyebutkan pengertian dari konsultan pajak. Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun yang menjadi syarat bagi orang perseorangan untuk dapat menjadi konsultan pajak dan dapat memberian jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, berbeda bagi  mantan pegawai pajak, maupun pensiunan pegawai pajak.

Bagi Orang Perseorangan

Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  4. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
  7. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Bagi Mantan Pegawai Pajak

Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan sebagi orang perseorangan, yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
  2. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Bagi Pensiunan Pegawai Pajak

Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak adalah pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, disamping selain harus memenuhi persyaratan sebagai orang perseorangan yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
  2. selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  3. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
  4. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

Izin Praktik Konsultan Pajak & Cara Memperolehnya

Tentang perizinan praktek konsultan pajak diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 3 yaitu, Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk. Artinya Izin Praktik yang harus dimiliki oleh seorang Konsultan Pajak untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak.

Tentang cara perolehannya berbeda antara orang perseorangan dan Untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yaitu sebagai berikut :

Untuk Orang Perseorangan

Untuk memperoleh Izin Praktik, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan format Lampiran I PMK-111/PMK.03/2014, dan harus dilampiri dengan:

  1. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PMK-111/PMK.03/2014;
  2. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  4. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PMK-111/PMK.03/2014;
  8. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
  9. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PMK-111/PMK.03/2014.

Untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Untuk memperoleh Izin Praktik, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan format Lampiran V PMK-111/PMK.03/2014, dan harus dilampiri dengan:

  1. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format Lampiran II PMK-111/PMK.03/2014;
  2. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  4. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah sesuai dengan contoh format Lampiran III PMK-111/PMK.03/2014;
  8. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegaliaasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
  9. fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan
  10. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format Lampiran IV PMK-111/PMK.03/2014.

Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap, memutuskan untuk menyetujui atau menolak. (Pasal 6 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2014)

Masa Berlaku Dan Wilayah Izin Praktek

Izin Praktek Konsultan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. (Pasal 4 ayat (5) PMK-111/PMK.03/2014). Izin praktek konsultan berlaku sampai dengan dicabut oleh DJP. Izin Praktek Konsultan Pajak dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal yang bersangkutan:

  1. Konsultan Pajak meninggal dunia;
  2. Konsultan Pajak memindahtangankan atau mewariskan Izin Praktik kepada orang lain termasuk mewaralabakan atau yang sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6);
  3. Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan Izin Praktik;
  5. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
  6. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d sebanyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
  7. Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 4 (empat) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d;
  8. Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e;
  9. Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan Izin Praktik;
  10. Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a;
  11. Konsultan Pajak mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
  12. Konsultan Pajak terbukti bekerja/menjabat pada instansi Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; atau
  13. Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pembekuan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf f ditetapkan.

 Terkait masa berlaku dan wilayah izin praktik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) PMK-111/PMK.03/2014.

Sertifikasi Konsultan Pajak (SKP) dan Ujian USKP

Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak. (Pasal 1 angka 4 PMK-111/PMK.03/2014). USKP merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak. USKP diikuti secara berjenjang dimulai dari USKP tingkat A, tingkat B, dan tingkat C. (Pasal 9 dan Pasal 12 PMK-111/PMK.03/2014).

Orang perseorangan yang mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A, orang perseorangan harus memiliki ijazah paling rendah Diploma III (D-III) program studi akuntansi atau program studi perpajakan, atau ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
  2. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, orang perseorangan harus:
  3. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A; dan
  4. memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
  5. untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C, orang perseorangan harus:
  6. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B; dan
  7. memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.

(Pasal 12 PMK-111/PMK.03/2014)

Adapun pihak penyelenggara USKP adalah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. (Pasal 14 ayat (1) PMK-111/PMK.03/2014), dalam USKP terdapat beberapa tingkatan  meliputi USKP tingkat A, USKP tingkat B, dan USKP tingkat C. (Pasal 11 ayat (1) PMK-111/PMK.03/2014) dan Materi dan soal USKP ditentukan oleh Panitia Penyelenggaran Sertifikasi Konsultan Pajak. (Pasal 15 dan Pasal 16 PMK-111/PMK.03/2014)

Hak Dan Kewajiban Konsultan Pajak

Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya (Pasal 8 dan Pasal 22 PMK-111/PMK.03/2014), yaitu:

  1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali WP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
  2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dan WP badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada WP penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan WP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
  3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP orang pribadi dan WP badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Seorang Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 PMK-111/PMK.03/2014 wajib:

  1. memberikan jasa konsultasi kepada WP dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  2. mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
  3. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
  4. menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak; dan
  5. memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.

Laporan Tahunan Konsultan Pajak

Laporan tahunan Konsultan Pajak memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI PMK-111/PMK.03/2014 dalam bentuk softcopy dan hardcopy; sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2014, dilampiri dengan:

  1. daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan; dan
  2. fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku.

Laporan tahunan Konsultan Pajak disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya. (Pasal 25 ayat (3) PMK-111/PMK.03/2014)

Bagi Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak pada April tahun takwim berikutnya, diberikan teguran tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. (Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) PMK-111/PMK.03/2014).

Aturan dapat didownload di Sini :

 

Artikel Terkait :

  1. Opini Akuntan Dan Pengaruhnya Dalam Perpajakan
  2. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak